Makalah Munakahat



KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah – Nya sehingga Penulisan Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah saya ini berjudul “MUNAKAHAT “, didalam Makalah saya ini terdapat beberapa pembahasan diantaranya, Pengertian Munakahat, Syarat dan Hukum Munakahat, serta Hikmah  Munakahat.
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Dosen  Pembimbing serta berbagai bantuan dari  berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.

Wassalam,

Desember 2014

Penulis




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR ...................................................................................... ii
DAFTAR ISI ..................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang .............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Munakahat ................................................................................... 2
B.     Syarat dan Hukun Munakahat ...................................................................... 3
E.     Hikmah Munakahat ...................................................................................... 11
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ................................................................................................... 12
B.     Saran  ........................................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 13

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar pernikahan adalah nikah. Menurut kamus bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Pernikahan adalah suatu lembaga kehidupan yang disyariatkan dalam agama Islam. Pernikahan merupakan suatu ikatan yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dlan mendapatkan keturunan yang sah. Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta bahagia di dunia dan akhirat.
Dalam usaha meleburkan suatu bentuk hukum dalam dunia hukum Islam Indonesia. Tentunya kita ingin mengetahui lebih dalam darimana asal konsep hukum yang diadopsi oleh Departemen Agama RI tersebut yang kemudian menjadi produk hukum yang lazim disebut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dan diantara materi bahasannya adalah rukun dan syarat perkawinan yang akan coba kita pelajari perbandingannya dengan fikih munakahat.
Terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan, mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut hukum agama/fiqih munakahat atau pemerintah (Kompilasi Hukum Islam).Bila salah satu syarat atau rukun tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut fikih munakahat atau Kompilasi Hukum Islam, menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan salah satunya.
Berawal dari garis perbandingan antara kedua produk hukum tersebut, pemakalah mencoba membahas perbandingan antara keduanya sehingga dapat diketahui lebih dalam hubungan antara keduanya. 


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Munakahat
Secara bahasa : kumpulan, bersetubuh,  akad secara syar’i : dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual, dll .
Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.
Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An - Nisa Ayat 3 sebagai berikut :
Maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An - Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki - laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain - lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat - syarat tertentu.

B. Syarat dan Hukum Munakahat
Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada kondisi pelakunya :
·   Wajib, bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh ke dalam zina.
·   Sunnah, bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina.
·   Mubah, bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan menikah.
·   Makruh, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan isterinya.
·   Haram, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah sehingga merugikan isterinya.
Akad nikah  tidak akan sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara  ini :
1. Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
Syarat ijab-qabul adalah :
a. Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
b. Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita
2. Adanya mempelai pria.
*       Syarat mempelai pria adalah :
a.  Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka )
b.  Bukan mahrom dari calon isteri
c.  Tidak dipaksa.
d.  Orangnya jelas.
e.  Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
3. Adanya mempelai wanita.
*      Syarat mempelai wanita adalah :
a.       Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) &
mukallaf
b.      Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah &
bukan mahrom dari calon suami).
c.  Tidak dipaksa.
d.  Orangnya jelas.
e.   Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

4. Adanya wali.
Syarat wali adalah :
a.  Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b. ‘Adil
c.  Tidak dipaksa.
d.  Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.
Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut:
a.  Ayah
b.  Kakek
c.  Saudara laki-laki sekandung
d.  Saudara laki-laki seayah
e.  Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
f.  Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
g.  Paman sekandung
h.  Paman seayah
i.   Anak laki-laki dari paman sekandung
j.   Anak laki-laki dari paman seayah.
k.  Hakim

5. Adanya saksi (2 orang pria).
Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah :
a.  Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b.  Adil
c.  Dapat mendengar dan melihat.
d.  Tidak dipaksa.
e.  Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f.   Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

6. Mahar.
Beberapa ketentuan tentang mahar :
a.  Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.
b. Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
c.   Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
d.  Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
e.  Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula.
D. Wanita yang Haram di Nikahi
Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu terkecuali pada masa yang telah lampai. Sesungguhnya perbuatan itu amatlah dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh).
Diharamkan atas kamu (mengenai) ibu-ibumu; anak-anak yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang sudah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campuri dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);, dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri yang telah kamu nikahi (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisaa:22-24).

Dalam tiga ayat diatas Allah SWT menyebutkan perempuan-perempuan yang haram dinikai. Dengan mencermati firman Allah tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa tahrim, pengharaman’ ini terbagi dua:

Pertama: Tahrim Muabbad (pengharaman yang berlaku selama-lamanya), yaitu seorang perempuan tidak boleh menjadi isteri seorang laki-laki di segenap waktu.
Kedua: Tahrim Muaqqat (pengharaman yang bersifat sementara), jika nanti keadaan berubah, gugurlah tahrim itu dan ua menjadi halal.
Sebab-sebab tahrim muaqqad (pengharaman selamanya) ada tiga:
Pertama karena nasab, kedua haram mushaharah (ikatan perkawinan) dan ketiga karena penyusuan.
Pertama: perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena nasab adalah :
1.   Ibu
2.   Anak perempuan
3.   Saudara perempuan
4.   Bibi dari pihak ayah (saudara perempuan ayah)
5.   Bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu)
6.   Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan)
7.    Anak perempuan saudara perempuan).
 
Kedua: perempuan-perempuan yang haram diwakin karena mushaharah adalah :
1. Ibu istri (ibu mertua), dan tidak dipersyaratkan tahrim ini suami harus dukhul ”bercampur” lebih dahulu. Meskipun hanya sekedar akad nikah dengan puterinya, maka sang ibu menjadi haram atau menantu tersebut.

2.  Anak perempuan dari isteri yang sudah didukhul (dikumpul), oleh karena itu, manakala akad nikah dengan ibunya sudah dilangsungkan namun belum sempat (mengumpulinya), maka anak perempuan termasuk halal bagi mantan suami ibunya itu. Hal ini didasarkan pada firman Allah, ”Tetapi kalian belum bercampur dengan isteri kalian itu (dan sudah kalian campur), maka tidak berdosa kalian menikahinya.” (An-Nisaa:23).

3.  Isteri anak (menantu perempuan), ia menjadi haram dikawini hanya sekedar dilangsungkannya akad nikah.
4.  Isteri bapak (ibu tiri) diharamkan ats anak menikahi isteri bapak dengan sebab hanya sekedar terjadinya akad nikah dengannya.
 
Ketiga: perempuan-perempuan yang haram dikawini karena sepersusuan.
Allah SWT berfirman yang artinya, ”Ibu-ibu kalian yang pernah menyusui kalian; saudara perempuan sepersusuan.” (an-Nisaa’:23).
Nabi saw. bersabda, ”Persusuan menjadikan haram sebagaimana yang menjadi haram karena kelahiran.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX:139 no:5099, Muslim II:1068 no:1444, Tirmidzi II:307 no:1157, ’Aunul Ma’bud VI:53 no:2041 dan Nasa’i VI:99). Hal.570
Oleh karena itu, ibu sepersusuan menempati kedudukan ibu kandung, dan semua orang yang haram dikawini oleh anak laki-laki dari jalur ibu kandung, haram pula dinikahi bapak sepersusuan, sehingga anak yang menyusui kepada orang lain haram kawin dengan:
1.  Ibu susu (nenek)
2.  Ibu Ibu susu (nenek dari pihak Ibu susu)
3.  Ibu Bapak susu (kakek)
4.  saudara perempuan ibu susu (bibi dari pihak ibu susu)
5.  Saudara perempuan bapak susu
6.  cucu perempuan dari Ibu susu
7.  Saudara perempuan  sepersusuan

Persusuan Yang Menjadikan Haram
Dari Aisyah r.anha bahwa Rasulullah saw. Bersabda,  ”Tidak bisa menjadikan haram, sekali isapan dan dua kali isapan.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:2148, muslim II: 1073 no:1450,Tirmidzi II: 308 no: 1160’Aunul Ma’bud VI: 69 no: 2049, Ibnu Majah I: 624 no:1941, Nassa’i VI:101).
Dari Aisyah r.anha berkata, ”Adalah termasuk ayat Qur’an yang diwahyukan. Sepuluh kali penyusuan yang tertentu menjadi haram. Kemudian dihapus (ayat) ayat yang menyatakan lima kali penyusuan tertentu sudah menjadi haram. Kemudian Rasulullah saw wafat, dan ayat Qur’an itu tetap di baca sebagai bagian dari al-Qur’an.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no:879m Muslim II:1075 no:1452, ’Aunul Ma’bud VI:67 no:2048, Tirmidzi II:308 no:1160, Ibnu Majah II:625 no:1942 sema’na dan Nasa’i VI:100). Dipersyaratkan hendaknya penyusuan itu berlangsung selama dua tahun, berdasar firman Allah, ”Para Ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. al-Baqarah :233)
Dari Ummu Salamah r.anha bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Tidak menjadi haram karena penyusuan, kecuali yang bisa membelah usus-usus di payudara dan ini terjadi sebelum disapih.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:2150 dan Tirmidzi II:311 no:1162).
Perempuan-Perempuan Yang Haram Dinikahi Untuk Sementara Waktu
1. Mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara
Allah SWT berfirman, ”Dan menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada mada lampau.” (An-Nisaa’:23).
2. Mengumpulkan seorang isteri dengan bibinya dari pihak ayah ataupun dari pihak ibunya.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, ”Tidak boleh dikumpulkan (dalam pernikahan) antara isteri bibinya dari pihak ayah dan tidak (pula) dari ibunya.” (Muttafaqun ’alaih: II:160, Tirmidzi II:297 no:11359 Ibnu Majah I:621 no:1929 dengan lafadz yang sema’na dan Nasa’i VI:98).

3.  Isteri orang lain dan wanita yang menjalani masa iddah.
”Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (An-Nisaa’ :24).
Yaitu diharamkan bagi kalian mengawini wanita-wanita yang berstatus sebagai isteri orang lain, terkecuali wanita yang menjadi tawanan perang. Maka ia halal bagi orang yang menawannya setelah berakhir masa iddahnya meskipun ia masih menjadi isteri orang lain. Hal ini mengacu pada hadits dari Abu Sa’id bahwa Rasulullah saw. pernah mengutus pasukan negeri Authas. Lalu mereka berjumla dengan musunya, lantar mereka memeranginya. Mereka berhasil menaklukkan mereka dan menangkap sebagian di antara mereka sebagai tawanan. Sebagian dari kalangan sahabat Rasulullah saw merasa keberatan untuk mencampuri para tawanan wanita itu karena mereka berstatus isteri orang-orang musyrik. Maka kemudian Allah SWT pada waktu itu menurunkan ayat, ”Dan (diharamkan pula kamu mengawini) wanita-wanita bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki. ’Yaitu mereka halal kamu campuri bila mereka selesai menjalani masa iddahnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no:837, Muslim II:1079 no:1456, Trimidzi IV: 301 no:5005, Nasa’i 54 VI:110 dan ’Aunul Ma’bud VI:190 no:2141).

4.  Wanita yang dijatuhi talak tiga
Ia tidak halal bagi suaminya yang pertama sehingga ia kawin dengan orang lain dengan perkawinan yang sah. Allah SWT berfirman, ”Kemudian jika si suami mentalaqnya (ssudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Al-Baqarah :230).
5.  Kawin dengan wanita pezina
Tidak halal bagi seorang laki-laki menikahi wanita pezina, demikian juga tidak halal bagi seorang perempuan kawian dengan seorang laki-laki pezina, terkecuali masing-masing dari keduanya tampak jelas sudah melakukan taubat nashuha. Allah menegaskan, ’Laki-laki yang berzina tidak boleh mengawini kecuali perempuan berzina atau perempuan musryik; dan perempuan yang berzina tidak boleh dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (An-Nuur : 3).
Dari Amr bin Syu’aib, dari ayanya dari datuknya bahwa Martad bin Abi Martad al-Ghanawi pernah membawa beberapa tawanan perang dari Mekkah dan di Mekkah terdapat seorang pelacur yang bernama ’Anaq yang ia adalah teman baginya. Ia (Martad) berkata, ”Saya datang menemui Nabi saw. lalu kutanyakan kepadanya ”Ya Rasulullah bolehkah saya menikah dengan ’Anaq Mak Beliau diam, lalu turunlah ayat, ”Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian Beliau memanggilku kembali dan membacakan ayat itu kepadaku, lalu bersabda, ”Janganlah engkau menikahinya.” (Hasanul Isnad: Shahih Nasa’i no:3027, ’Aunul Ma’bud VI:48 no: 2037, VI:66 dan Tirmidzi V:10 no:3227). 

C. Hikmah Munakahat
Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
1. Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum : 21)
2. Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum : 21)
3. Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72)
Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
4. Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pernikahan adalah suatu lembaga kehidupan yang disyariatkan dalam agama Islam.  Pernikahan merupakan suatu ikatan yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga  yang bahagia dan  mendapatkan  keturunan yang sah.  Nikah adalah fitrah yang berarti   sifat  asal  dan  pembawaan  manusia sebagai   makhluk    Allah SWT.
Tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan  rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta bahagia di dunia dan akhirat. Hukum nikah pada  dasarnya adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian, hukum, nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib,makruh,atau haram.   
Tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (prig terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam.

B. Saran
Pernikahan merupakan suatu ikatan  yang  menghalalkan pergaulan laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dalam  mendapatkan keturunan yang sah.  
Maka  dari  itu,  kita   harus mengetahui segala sesuatu, mulai dari hukum nikah, rukun nikah, kewajiban suami istri setelah menikah, hikmah menikah, agar kita tidak sekali-kali bila ada kesalah pahaman   di  dalam  keluarga jangan terus membuat keputusan untuk bercerai, karena bercerai itu tidak disukai oleh Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA

Dewantoro Sulaiman, SE, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan, Solo, 2002
Rasjid, Sulaiman, H., Fikh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007
Al-Hamdani, Risalah an-Nikah, Pustaka Amani: Jakarta. 2002
http://www.kosmaext2010.com/makalah-fiqih-makalah-munakahat-perkawinan.php

Post a Comment

0 Comments