KEBIJAKAN FISKAL
SISTIM PEREKONOMIAN
INDONESIA
DISUSUN OLEH :
DOSEN PEMBIMBING :
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukut kehadirat Tuhan semesta
Alam yang telah memberikan kesempatan serta pengetahuan sehingga makalah yang mengangkat
tema “Kebijakan Fiskal Sistim Perekonomian Indonesia” ini
sekiranya dapat terselesaikan pada waktunya.
Shalawat
serta salam tentunya kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW yang telah
menuntun umatnya dari zaman kejahiliyaan ke zaman modernisasai seperti saat
ini. Berkat beliau jugalah secara tidak langsung makalah ini dapat
terselesaikan.
Terima
kasih juga tak lupa penulis sampaikan kepada pembaca yang sekiranya telah
meluangkan waktunya untuk membaca makalah ini seraya memajukan selangkah lagi
pengetahuan tentang isi makalah ini.
,
Maret 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman Judul................................................................................................ i
Kata Pengantar .............................................................................................. ii
Daftar Isi ........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .......................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah ...................................................................................... 2
C. Tujuan
........................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Kebijakan
Harga dan Peranan Pemerintah ................................................ 3
B. Kebijakan
Fiskal di Indonesia ................................................................... 6
C. Penyusunan
APBN .................................................................................... 9
D. Klasifikasi
Pajak ........................................................................................ 14
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
................................................................................................ 17
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 18
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kebijakan ekonomi suatu negara tidak
bisa lepas dari keterlibatan pemerintah karena pemerintah memegang kendali atas
segala sesuatu, menyangkut semua kebijakan yang bermuara kepada keberlangsungan
negara itu sendiri. Setiap pemerintahan yang sedang memimpin suatu negara tentu
saja memiliki kebijakan ekonomi andalan untuk menjamin perekonomian negara yang
baik dan stabil demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan, karena sudah
menjadi kewajiban pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi agar tercapainya
kehidupan yang makmur dan sejahtera bagi rakyatnya.
Kebijakan ekonomi suatu negara juga
tidak bisa dilepaskan dari paham atau sistem ekonomi yang dipegang oleh pemerintahan
suatu negara, seperti sistem ekonomi Kapitalisme, Sosialisme, Campuran, maupun
sistem ekonomi Islam. Tentu saja pemerintah, sebagai pengendali perekonomian
suatu negara, menganut salah satu sistem ekonomi sebagai dasar dalam
pengambilan kebijakan ekonomi. Apapun sistem ekonomi yang dipegang oleh suatu
pemerintahan, sistem ekonomi itulah yang diyakini sebagai sistem ekonomi
terbaik bagi perekonomian negara yang dipimpin oleh suatu pemerintahan tersebut
walaupun nantinya dalam sistem ekonomi yang dipegang memiliki berbagai
kelemahan.
Fenomena ekonomi merupakan sesuatu
hal yang biasa dan sering terjadi di lingkungan suatu negara. Fenomena-fenomena
tersebut kadang membawa dampak positif mauapun dampak negative. Salah satu
fenomena dalam bidang ekonomi yang sering muncul adalah terjadinya inflasi,
yang merupakan bentuk fenomena dalam hal kenaikan harga-harga barang yang
berlangsung secara terus-menerus dan berkelenjutan. Fenomena inflasi ini
merupakan fenomena yang timbul akibat banyaknya jumlah uang yang beredar,
kenaikan biaya produksi, besarnya tarikan permintaan dari konsumen, dan adanya
inflasi tularan dari luar negeri.
Hadirnya inflasi tersebut tentu
berdampak negatif pada ketidakseimbangan perekonomian nasional seperti tidak
stabilnya neraca pembayaran, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sangat
sulit untuk dipenuhi. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghadapi
inflasi melalui kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Namun dalam
hal ini kami akan membahas kebijakan fiskal saja.
Telah di terapkan bahwa kebijakan
fiskal merupakan kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola
atau mengarahkan perekonomian kekondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan
cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Disamping dengan mengubah
pengeluarannya, pemerintah dapat pula mempengaruhi tingkat pengeluaran agregat,
dan tingkat kegiatan ekonomi Negara dengan mengadakan perubahan-perubahan dalam
system perpajakan dan cara-cara pemungutan pajaknya. Seperti telah di tunjukan
dalam pajak akan mengurangi pendapatan disposibel dan selanjudnya sebagian dari
pengeluaran agregat dan selanjutnya tingkat kegiatan ekonomi Negara.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
kebijakan harga dan peranan pemerintah?
2. Bagaimana
kebijakan fiskal di Indonesia?
3. Bagaimana
penyusunan APBN?
4. Bagaimana
klasifikasi pajak?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui kebijakan harga dan peranan pemerintah.
2. Untuk
mengetahui kebijakan fiskal di Indonesia.
3. Untuk
mengetahui penyusunan APBN.
4. Untuk
mengetahui klasifikasi pajak.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan Harga dan Peranan Pemerintah
Pemerintah sebagai salah satu pelaku
ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian
yaitu berfungsi sebagai stabilitas, alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasan
dari fungsi tersebut adalah:
1. Fungsi Stabilitas
Fungsi
stabilitas adalah fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilitasa ekonomi,
sosial, politik, hukum, pertahanan dan keamanan.
2. Fungsi Alokasi
Fungsi
alokasi dalah fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti
pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan
telepon.
3. Fungsi Distribusi
Fungsi
distribusi adalah fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan
masyarakat.
Peran dan fungsi pemerintah dalam
perekonomian di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. Pembangunan ekonomi dibanyak negara
umumnya terjadi akibat intervensi pemerintah baik secara langsung maupun tidak
langsung. Intervensi pemerintah diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi
dari kegagalan pasar (market failure)
seperti kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta contoh
pencemaran lingkungan.
b. Mekanisme pasar berfungsi tanpa
keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan landasan bagi
penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku ekonomi yang
melanggar. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekasnisme pasar
saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin
efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah
mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendalian mekanisme pasar.
Kegagalan pasar (market failure) adalah suatu istilah
untuk menyebut kegagalan pasar dalam mencapai alokasi atau pembagian sumber
daya yang optimum. Hal ini khususnya dapat terjadi jika pasar didominasi oleh
para pemasok monopoli produksi atau konsumsi dan sebuah produk mengakibatkan
dampak sampingan (eksternalitas), seperti rusaknya ekosistem lingkungan.
Seperti yang telah disebutkan
sebelumnya, negara atau pemerintah memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan
ekonomi, terutama yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa. Barang dan
jasa tersebut sangat diperlukan masyarakat dan disebut sebagai kebutuhan
publik. Kebutuhan publik meliputi dua macam barang, yaitu barang dan jasa
publik dan barang dan jasa privat.
1) Barang dan jasa publik adalah barang
dan jasa yang pemanfaatannya dapat dinikmati bersama. Contoh barang dan jasa
publik yaitu jalan raya, fasilitas kesehatan, pendidikan, tranportasi, air
minum dan penerangan. Dengan pertimbangan skala usaha dan efisiensi, negara
melakukan kegiatan ekonomi secara langsung sehingga masyarakat dapat lebih
cepat dan lebih murah dalam memanfaatkan barang dan jasa tersebut.
2) Barang dan jasa privat adalah barang
dan jasa yang diproduksi dan penggunaannya dapat dipisahkan dari penggunaan
oleh orang lain. Contoh: pembelian pakaian akan menyebabkan hak kepemilikan dan
penggunaan barang berpindah ke orang yang membelinya. Barang ini umumnya
diupayakan sendiri oleh masing-masing orang.
Selain itu, peran penting pemerintah
baik secara langsung dan tidak langsung didalam kehidupan ekonomi adalah untuk
menghindari timbulnya eksternalitas, khususnya dampak sampingan bagi lingkingan
alam dan sosial. Pada umumnya sektor pasar (sektor swasta) tidak mampu
mengatasi dampak eksternalitas yang merugikan seperti pencemaran lingkungan
yang timbul karena persaingan antar lembaga ekonomi. Misalnya, sebuah pabrik
tekstil yang dalam pasar persaingan sempurna. Menurut standar industri yang
sehat, pabrik tersebut seharusnya membangun fasilitas pembuangan limbah. Akan
tetapi, mereka membuangnnya kesungai. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan
tegas, dengan memaksa pabrik tersebut membangun fasilitas pembuangan limbah
pabrik akan semakin banyak penduduk yang merasa dirugikan atas limbah atau
polusi yang diakibatkan adanya kegiatan dalam pabrik tersebut. Selain memberi
peringatan tesebut, pemerintah juga mengenakan pajak polusi untuk menandai
kerugian-kerugian yang lain.
Pada intinya, pemerintah ikut serta
dalam kegiatan perekonomian supaya menanggulangani kegagalan pasar sehingga
tidak adanya eksternalitas yang merugikan banyak pihak. Adapun bentuk dari
peran pemerintah yakni dengan melakukan intervensi baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekuan harga,
monopoli dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat
diperlukan dalam perekonomian suatu negara. Perekonomian ini dapat dilakukan
dalam bentuk intervensi secara langsung maupun tidak langsung. Berikut adalah
intervensi pemerintah secara langsung dan tidak langsung dalam menentukan harga
pasar untuk melindungi konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga
minimum (floor price) dan kebijakan
penetapan harga maksimum (ceiling price).
a)
Intervansi Pemerintahan secara Langsung
1. Penetepan Harga Minimun (floor price)
Penetapan harga minimum atau harga
dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen,
terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap
harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak
(orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga
mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya
melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. Namun,
mekanisme penetapan harga seperti ini sering mendorong munculnya praktik pasar
gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar harga minimum.
2. Penetapan Harga Maksimum (celing price)
Penetapan harga maksimum atau Harga
Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi
konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap
terlalu besar diluar batasa daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak
diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan
harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan di apotek, harag BBM,
dan tarif angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api,
dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum,
penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.
b)
Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung
1. Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan
oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagi
komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat
meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut
menyebabkan konsumen membeli produk dalam negeri yang harganya relatif sangat
murah.
B.
Kebijakan Fiskal di Indonesia
Kebijakan fiskal adalah kebijakan
ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelolah/mengarahkan perekonomian ke kondisi
yang lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran
pemerintah.
Jadi, kebijakan fiskal mempunyai
tujuan yang sama persis dengan kebijakan moneter pemerintah mengendalikan
jumlah uang yang beredar maka dalam kebijakan fiskal pemerintah mengendalikan
penerimaan dan pengeluarannya. (Arif Apendi, 2006:28).
Kebijakan fiskal merupakan salah
satu kebijakan dalam perekonomian yang dilakukan oleh pemerintah melalui
instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran (1 Januari
- 31 Desember). APBN merupakan instrument untuk mengatur pengeluaran dan
pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,
mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas
pembangunan secara umum.
Dalam buku teori ekonomi makro,
penerimaan pemerintah diasumsikan berasal dari pajak.
Besarnya pajak yang diterima
pemerintah dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, sebaiknya pajak dapat
dipengaruhi pola Prilaku produksi dan konsumsi. Jadi, pajak adalah iuran
wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal (berdasarkan
undang-undang), sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum.
Misalnya: denda atau
kurungan penjara untuk menindak wajib pajak yang tidak
memenuhi kewajibannya.
Secara ekonomi, pajak dapat
didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya yang ada disektor rumah tangga dan
perusahaan (dunia usaha) ke sektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan
tanpa wajib memberi balas jasa langsung. Jika, pungutan pemerintah sifatnya
memberi balas jasa langsung, maka pengutan tersebut disebut retribusi.
(Budiarto, 2008: 18).
Kebijakan Fiskal adalah suatu
kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi
lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang
beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan
belanja pemerintah.
Kebijakan fiskal berhubungan erat
dengan kegiatan pemerintah sebagai pelaku sektor publik. Kebijakan fiskal dalam
penerimaan pemerintah dianggap sebagai suatu cara untuk mengatur mobilisasi
dana domestik, denagn instrumen utamanya perpajakan. Di negara yang sedang
berkembang seperti di Indonesia, kebijakan moneter dan kebijakan luar negeri
belum berjalan seperti yang diharapkan. Dengan demikian, peranan kebijakan
fisikal dalam bidang perekonomian menjadi semakin penting.
Instrumen kebijakan fiskal adalah
penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari
sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada
ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan
meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya
kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output
industri secara umum.
Perubahan tingkat dan komposisi
pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
1.
Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
2. Pola persebaran sumber daya
3. Distribusi pendapatan
Dengan kebijaksanaan fiskalnya
pemerintah dapat mengusahakan terhindarnya perekonomian dari keadaan-keadaan
yang tidak diinginkan seperti keadaan dimana banyak penganggura, inflasi,
neraca pembayaran internasional yang terus menerus defisit dan
sebagainya. Ada analisis yang dipakai dalam kebijakan fiskal, yaitu:
1. Analisis kebijaksanaan fiskal dalam
sistem perpajakan yang sederhana
Dengan
adanya tindakan fiskal pemerintah, pengeluaran masyarakat untuk konsumsi tidak
lagi secara langsung ditentukan oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional, akan
tetapi oleh tinggi rendahnya pendapatan yang siap untuk di belanjakan atau disposable income.
2. Analisis kebijaksanaan fiskal dalam
system perpajakan yang Built-in Flexible
Yang
dimaksud dengan system perpajakan yang built-in
flexible adalah system pemungutan pajak pendapatan, maksudnya adalah
untuk meratakan distribusi pendapatan agar tidak terjadi ketegangan –
ketegangan social. Dikatakan flexible
karena mengikuti pendapatan, apabila pendapatan besar maka jumlah pajak yang di
bayar besar dan begitu sebaliknya.
Kebijakan fiskal pemerintah dapat
bersifat ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan yang bersifat ekspansif maupun
kontraktif. Kebijakan yang bersifat ekspansif dilakukan pada saat perekonomian
sedang menghadapi masalah pengangguran yang tinggi. Tindakan yang diakukan
pemerintah adalah dengan memperbesar pengeluaran pemerintah (misalnya menambah
subsidi kepada rakyat kecil) atau mengurangi tingkat pajak. Adapun kebijakan
fiskal kontraktif adalah bentuk kebijakan fiskal yang dilakukan pada saat
perekonomian mencapai kesempatan kerja penuh atau menghadapai inflasi. Tindakan
yang dilakukan adalah mengurangi pengeluaran pemerintah atau memperbesar tingkat
pajak. Kebijakan Anggaran atau Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) /
Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran
defisit adalah kebijakan pemerintah untu membuat pengeluaran lebih besar dari
pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik
digunakan jika keadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) /
Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran
surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar
daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika
perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan
permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran
berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan
pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian
anggaran serta meningkatkan disiplin.
C.
Penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN ini merupakan
rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil
pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal.
APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember), yang juga ditetapkan dengan
Undang-Undang dan dilaksanakan dengan secara terbuka dan sebesar-besarnya
bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
APBN merupakan instrumen untuk
mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan
kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan
menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan
yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu
tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya:
1.
Fungsi APBN jika ditinjau dari kebijakan fisikal:
a.
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran
negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan.
b.
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran
negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara
dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya,
telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan
dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk
mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
c.
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi
rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
d.
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara
harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. APBN dapat digunakan untuk
mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja
untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan
pembangunan lainnya.
e.
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran
negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Bertujuan untuk
menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial,
maupun sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk
pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali
kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, beasiswa, dan dana pensiun. Subsidi, beasiswa,
dana pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment adalah
pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor lainnya.
f.
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran
pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian. APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian
stabilitas perekonomian negara di bidang fisikal. Misalnya jika terjadi
ketidakseimbangan yang sangat ekstrim maka pemerintah dapat melakukan
instervesi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
2.
Fungsi APBN jika ditinjau dari sisi manajemen:
a. Pedoman bagi pemerintah untuk
melakukan tugasnya pada periode mendatang.
b. Alat kontrol masyarakat pada
kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah
c. Untuk menilai seberapa jauh
pencapaian pemerintah alam melaksanakan kebijakan dan program-program yang
direncanakan.
APBN disusun berdasarkan siklus
anggaran (budget cycle). Siklus dan mekanisme APBN ini meliputi:
1. tahap penyusunan RAPBN oleh
pemerintah;
2. tahap pembahasan dan penetapan RAPBN
menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
3. tahap pelaksanaan APBN;
4. tahap pengawasan pelaksanaan APBN
oleh instansi yang berwenang, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
5. tahap pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN.
Salah satu tahap dari siklus
anggaran di Indonesia adalah tahap perencanaan anggaran. Tahapan ini dimulai
ketika setiap kementerian/lembaga membuat Rencana Kerja Kementerian
Negara/Lembaga. Dalam tahap inilah pemerintah menyampaikan Kerangka Ekonomi
Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal kepada DPR untuk dibahas bersama.
Indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBN
adalah sebagai berikut:
a. Pertumbuhan ekonomi
b. Inflasi
c. Nilai tukar
d. Suku bunga SBI
e. Harga minyak internasional
f. Produksi minyak Indonesia.
6. Kebijakan Anggaran di Indonesia
Kebijakan anggaran di Indonesia
ditujukan untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan,
menciptakan dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Perkembangan berbagai faktor
eksternal yang penuh ketidakpastian (uncertainty) dan sulit
diprediksikan (unpredictable) mewarnai situasi perekonomian pada
akhir-akhir ini. Ketidakpastian kondisi perekonomian dunia memberikan dampak
yang signifikan pada perkembangan perekonomian Indonesia. Kenaikan harga
komoditi penting dinilai menjadi faktor yang turut menyumbang kondisi
ketidakpastian tadi.
Walaupun tekanan faktor luar sangat
besar, pemerintah telah melaksanakan beberapa langkah kebijakan untuk memulihkan
kepercayaan ekonomi terhadap keberlanjutan APBN. Langkah-langkah tersebut
antara lain:
a. mengoptimalkan penerimaan negara,
khususnya intensifikasi perpajakan pada sektor-sektor yang mengalami booming;
b. mendesain dan melaksanakan program
ketahanan dan stabilitas harga pangan;
c. melakukan penghematan belanja
kementerian negara/ lembaga dan pengendalian alokasi DBH migas;
d. memberikan kompensasi kelompok rumah
tangga sasaran melalui bantuan langsung tunai dan memperluas program
penanggulangan kemiskinan;
e. pengendalian konsumsi BBM;
f. program penghematan listrik dan
efisiensi di PT PLN;
g. kebijakan untuk mendukung
peningkatan produksi migas dan efisiensi di PT Pertamina;
h. dan yang terakhir adalah kebijakan
kenaikan harga BBM secara terbatas. Kebijakan ini dilakukan sebagai opsi
terakhir setelah berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka
memulihkan kepercayaan ekonomi terhadap keberlanjutan APBN, memperbaiki
struktur dan postur APBN untuk dapat melindungi masyarakat terutama yang
berpendapatan rendah dari tekanan harga komoditas pangan dan energi, dan pada
saat yang sama terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah terus berupaya untuk
melakukan penyesuaian kebijakan ekonomi. Tujuan penyesuaian kebijakan
adalah agar masyarakat selalu dapat cukup terlindungi dari gejolak harga
komoditas pangan dan energi sehinga tidak menekan daya beli,serta terus menjaga
momentum pertumbuhan ekonomi agar tidak terganggu dan dengan demikian
kemiskinan dan pengangguran akan dapat terus diturunkan.
Untuk mencapai tujuan tersebut
diperlukan kualitas kebijakan ekonomi yang mampu memperbaiki iklim investasi
dan arah kebijakan fiskal yang tepat dan fleksibel sehingga mampu menjalankan
fungsi stabilisasi dan menyeimbangkan. Secara umum pelaksanaan APBN 2007 dapat
dikelola cukup baik dengan defisit anggaran terkendali pada level 1,3 persen
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), di mana pendapatan dan hibah mencapai Rp
708,5 triliun dan belanja negara mencapai Rp 757,2 triliun. Hal ini sejalan
dengan arah kebijakan fiskal untuk lebih memberikan stimulus kepada
perekonomian nasional, sehingga defisit tahun 2007, lebih tinggi dari defisit
tahun 2006 sebesar 0,9 persen PDB. Ringkasan APBN tahun 2006 .
7. Kebijakan Pemerintah Di Bidang
Fiskal
Dalam mengatur perekonomian,
pemerintah membuat suatu daftar anggaran yang disebut APBN. Yang memuat sumber
penerimaan dan jenis-jenis penge-luaran negara untuk pembayaran.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan
pemerintah dalam memengaruhi perekonomian melalui pengeluaran dan penerimaan
dalam APBN.
D.
Klasifikasi Pajak
Pajak atau tax dalam buku teori
ekonomi makro biasanya didefinisikan sebagai uang atau daya beli yang
diserahkan masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah tidak tidak memberikan
balas jasa secara langsung (Soediyono:96)
1.
Fungsi – Fungsi Pajak :
a. Fungsi Buggeter (Sumber Utama Kas
Negara)
Pajak sangat diandalkan sebagai
sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negeri.
b. Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan
Pembangunan)
Pajak yang telah dihimpun negara
dialokasikan untuk pembiayaan pembagunan disegala bidang.
c. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan
Pendapatan)
Pajak yang telah diterima pemerintah
digunakan untuk pembagunan disegala bidang sehingga diharapkan pembangunan
dapat merata.
d. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur
Kegiatan Ekonomi)
Melalui pajak Pemerintah dapat
mengatur kegiatan ekonomi, Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat
menetapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat inflasi.
2.
Jenis-Jenis Pajak
a.
Jenis pajak berdasarkan kebijakan fiskal
Dalam kebijakan fiskal, ada beberapa
pengklasifikasian pajak yang umumnya digunakan, yaitu pajak langsung dan pajak
tidak langsung
No.
|
Pajak Langsung
|
Pajak Tidak Langsung
|
1.
2.
3.
4.
|
Pajak yang dipungut berdasarkan
surat ketetapan pajak (Kohir)
Dipungut setahun sekali
Tidak dilimpahkan kepada orang
lain
Contohnya PPh, PBB, dan pajak
sejenis.
|
Tidak memiliki surat keterangan
pajak (Kohir)
Dipungut setiap terjadi transaksi
Bisa dilimpahkan kepada orang lain
Contohnya, pajak penjualan, PPN,
BBN, dan pajak sejenis.
|
b.
Pajak
menurut instansi yang memungutnya
1.
Pajak
Pusat, yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat
Jenderal Pajak) misalnya PPN dan PPh
2.
Pajak
Daerah, pajak yang wewenang pemungutannya oleh pemerintah daerah tingkat I dan
II, misalnya pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak tontonan.
3.
Objek
Pajak kejadian,
contoh: bea masuk dan bea keluar
4.
Objek
Pajak Perbuatan,
contoh: PPN dan BBN
5.
Objek
Pajak Keadaan,
contoh: PPh dan PBB;
6.
Objek
Pajak Pemakaian,
contoh: bea materai dan cukai.
c.
Pajak
menurut Subjek Pajaknya
1.
Pajak
perseorangan yaitu pajak yang dikenakan pada perseorangan.
2.
Pajak
badan usaha yaitu pajak yang dikenakan pada badan usaha.
d.
Pajak
menurut Subjek Pajaknya
1.
Pajak
perseorangan yaitu pajak yang dikenakan pada perseorangan.
2.
Pajak
badan usaha yaitu pajak yang dikenakan pada badan usaha.
e.
Pajak
menurut Asalnya
1.
Pajak
luar negeri, yaitu pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang memiliki
penghasilan di Indonesia. Misalnya orang jepang yang mendirikan pabrik
perakitan mobil di Indonesia.
2.
Pajak
dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga negara yang tinggal
di Indonesia.
1)
Restribusi:
Pungutan langsung yang ditarik oleh pemerintah daerah dengan
pemberian fasilitas kepada yang melakukan pembayaran.
Restribusi dibagi 2 golongan:
a)
Restribusi
Jasa Umum (objeknya jasa umum)
b)
Restribusi
Jasa Usaha (objeknya jasa usaha)
contoh: restribusi kesehatan, restribusi parkir
2)
Bea
cukai
Bea adalah pungutan yang dikenakan atas
jumlah harga barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean atau dikeluarkan
dari daerah pabean. Bea terdiri dari bea masuk dan bea keluar.
Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang
tertentu. Bea cukai merupakan pungutan yang dilakukan oleh
pemerintah pusat.
3)
Iuran
Iuran ialah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan
pemberian suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah kepada
kelompok/golongan tertentu dimana pembayar iuran dianggap turut menikmati
jasa/fasilitas tersebut. Contoh: iuran keamanan, iuran sampah
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pemerintah sebagai salah satu pelaku
ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian
yaitu berfungsi sebagai stabilitas, alokasi, dan distribusi.
Kebijakan Fiskal adalah suatu
kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi
lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang
beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan
belanja pemerintah.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan
ekonomi yang di gunakan pemerintah mengelolah atau mengarahkan perekonomian
kekondisi yang lebih baik yang diinginkan dengan cara mengubah penerimaan
dan pengeluaran pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
Boediono. Keterangan Menteri Keuangan tentang
Rencana Kerja Pemerintah, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal RAPBN, 2005.
Boediono. Kebijakan Fisikal: Pemikiran, Konsep, dan
Implementasi, Jakarta: Kompas, 2003.
M.L Jhingan. Ekonomi Pembangunan dan
Perencanaan, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
0 Comments