1. HAKIKAT
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PANDIDIKAN (KTSP)
A. Apa
itu KTSP
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan
karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikumum
tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan
standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas
di bidang pendidikan.
KTSP merupakan upaya untuk menempurnakan kuriklum agar lebih
familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diarapkan memiliki
tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan kurilulum yang berkelanjutan
merupakan keharusan agar sistam pendidikan nasional selalu relevan dan
kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar
nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam
rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
B. Konsep
Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP PAsal 1, ayat 15)
dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan
berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP)
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang
Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2)
sebagai berikut.
1)
Pengembangan kurikulum mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
2)
Kurikulum pada semua jenjang dan
jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
KTSP merupakan strategi pengembangan
kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi.
KTSP merupakan paradigm baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi
luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka
mengefektifkan potensi belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap
satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya,
sumber dana, sumber belajar dan mengalolasikannya sesuai prioritas kebutuhan,
serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Dalam KTSP pengembangan kurikulum
dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dewan pendidikan.
Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat
daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD),
pejabat pendidikan daereah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan
orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan
segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yan
berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi
dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program kegiatan
operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
C. Tujuan
KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk
mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberikan kewenangan
(otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah tnuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif
dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
1.
Menignkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia
2.
Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan
bersama
3.
Menignkatkan kompetensi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di
atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam
pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan
dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu dterapkan oleh setiap satuan
pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut:
1.
Sekolah lebih mengetahui kekuatan,
kelamahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya
2.
Sekolah lebih mengetahui kebutuhan
lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan
dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan
peserta didik.
3.
Pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak
sekolahlah yang paling tahu apa yagn terbaik bagi sekolahnya
4.
Keterlibatan semua warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi
yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat
setempat
5.
Sekolah dapat bertanggungjawab
tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta
didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal
mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP
6.
Sekolah dapat melakukan persaingan
yagn sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya
inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah
daerah setempat.
7.
Sekolah dapat secara cepat merespon
aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta
mengakomodasinya dalam KTSP.
D. Landasan
Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh
undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentnag Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Satandar
Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan
penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan
serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh
suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan
tentang standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria minimal
tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan
bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi.
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006
mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 23 Tahun 2006
mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran
dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada
kompetensi dasar.
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006
mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi. Dalam peraturan ini
dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan
menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada:
a.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentnag Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan PAsal 38
b.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan
pasal 25 sampai pasal 27
c.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah
E. Karakteristik
KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum
dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan
memberikan wawasan baru terhadap system yang sedang berjalan salama ini.
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan
pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan
sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta system penilaian.
Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP
sebagai berikut:
1. Pemberian
Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan
pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk mengembangakan kurikulum
sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga
diberkan kewenangan untuk mengali dan engelola sumber dana sesuai dengan
prioritas kebutuhan.
2. Partisipasi
Masyarakat dan Orangtua yang Tunggi
Dlaam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi
masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi, bukan hanya mendukung
sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan
pendidikan merumuskan serta mengembangkan
program-program yagn dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3. Kepemimpinan
yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan danpelaksanaan kurikulum didukung oleh
adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan professional. Kepala sekolah
dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang
memiliki kemampuan dan integritas professional. Kepala sekolah adalah manajer
pendidikan professional yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala
kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
4. Tim-Kerja
yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan
pemelajaran didukung oleh kinerja team yang kompak dan transparan dari berbagai
pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan pendidikan dan komite sekolah
misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis sesuaidengan
posisinya masing-masing utnuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat dibanggakan”
oleh semua pihak.
Disamping beberapa karakteristik di atas, terdapat beberapa
factor penting yang perlu diperhatikan dala pengembangan KTSP, terutama
berkaitan dengan system informasi serta system penghargaan dan hukuman.
F. Akankah
KTSP Mendongkrak Kualitas Pendidikan
Melalui KTSP, sekolah dan satuan pendidikan perlu
dikembangkan menjadi lembaga yang diberi wewenang dan tanggung jawab secara
luas untuk mandiri, maju dan berkembang berdasarkan strategi kebijakan
manajemen pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Persoalah yang muncul adalah
apakah kondisi actual satuan pendidikan dan sekolah di Indonesia beserta sumber
dayanya sudah memiliki kesiapan untuk mengembangkan dan melaksanakan KTSP yang
akan mengubah pola dan system pengembangan kurikulum. Sehubungan dengan itu,
agar pengembangan dan penerapan KTSP mampu mendongkrak kualitas pendidikan,
perlu didukung oleh perubahan mendasar dalam kebijakan pengelolaan sekolah yang
menyangkut aspek berikut :
1. Iklim
Pembelajaran yang Kondusif
Pengembangan KTSP perlu didukung oleh iklim pembelajaran
yang kondusif bagi terciptanya suasana yagn aman, nyaman dan tertib, sehingga
proses pembelajaran dapat berlangsung dengan tenang dan menyenangkan. Iklim
yang demikian akan mendorong terwujudnya proses pembelajaran yang aktif,
kreatif, efektif dan bermakna; yang lebih menekankan pada belajar mengetahui,
belajar berkarya, belajar menjadi diri sendiri dan belajar hidup bersama secara
harmonis.
2. Otonomi
Sekolah dan Satuan Pendidikan
Dalam pengembangan kurikulum sentralesasi, sekolah dan
satuan pendidikan sebagai pelaksana kurikulum, hampir tidak pernah diberi
kewenangan untuk menentukan kurikulum atau system evaluasi pembelajaran sesuai
dengan situasi dan kondisi dan kebutuhan peserta didik secara actual. Sekolah
hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum dari pusat, meskipun kadang-kadang
tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
3. Kewajiban
Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP yang menawarkan keleluasaan dalam pengembangan
kurikulum, memiliki potensi yang besar dalam menciptakan kepala sekolah, guru
dan pengelola satuan pendidikan secara professional. Oleh karena itu,
pelaksanaan KTSP perlu disertai seperangkat kewajiban serta monitoring dan
tuntutan pertanggung jawaban yang relative tinggi, untuk menjamin bahwa sekolah
selain memiliki otonomi juga mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan
pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan demikian sekolah dan satuan
pendidikan dituntut mampu mengembangkan kurikulum dan mengelola sumber daya
secara transparan, demokratis, dan bertanggung jawab baik terhadap masyarakat
mampu pemerintah, dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan dan kualitas
terhadap peserta didik.
4. Kepemimpinan
Sekolah yang Demokratis dan Profesional
Pelaksanaan KTSP memerlukan sosok kepala sekolah yang
memiliki kemampuan manajerial dan integritas professional yang tinggi, serta
demokratis dalam proses pengambilan keputusan-keputusan mendasar. Dalam
implemantasi KTSP, kepala sekolah menuntut untuk memiliki visi dan wawasan yang
luas tentang pembelajaran yang efektif seta kemampuan professional yagn memadai
dalam bidang perencanaan, kepemimpinan, manajerial dan supervise pendidikan. Ia
juga harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kerjasama yang harmonis
dengan berbagai pihak yang terkait dengan kurikulum.
5. Revitalisasi
Partisipasi asyarakat dan Orangtua
Secara historis sekolah merupakan system pendidikan yagn
berkembeng dari, oleh dan utnuk masyarakat, sehingga masyarakat memiliki tanggungjawab
yang sangat besar terhadap eksisiensinya. Namun dalam perkembangan berikutnya,
terutama sekolah yang dikelola oleh pemerintah seolah-olah berada di luar
masyarakat dan orang tua sehingga partisipasi mereka menjadi pudar. Dalam
pengembangan KTSP, partisipasi aktif berbagai kelompok masyarakat dan pihak
orang tua dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
program sekolah perlu dibangkitkan kembali. Wujud keterlibatan, bukan hanya
dalam bantuan financial, tetapi lebih dari itu dalam pemikiran untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
6. Menghidupkan
serta Meluruskan KKG dan MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Musyawarah Guru
Bidang Studi (MGBS) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan organisasi guru,
yang pada saat inikeberadaannya pada sebagian sekolah dan satuan pendidikan
sudah mati suri. Dikatakan demikian, karena kebanyakan organisasi tersebut pada
saat ini sudah tidak memiliki dan tidak melakukan program kerja sesuai dengan
tujua awalnya. Tujuan MGMP dan KKG terutama adalah untuk meningkatkan
kompetensi dan professionalism guru dalam rangka meningkatkan kualitas
pendidikan. Selain itu kegiatan MGMP dan KKG yagn dilakukan dengan intensif,
dapat dijadikan sebagai wahana pengembangan diri guru untuk menignkatkan kapasitas
dan kemampuan guru serta menambah pengetahuan dan keterampilan dalam bidang
yang diajarkan.
7. Kemandirian
Guru
dalam KTSP guru juga harus mampu bekerja mandiri untuk
memperbaiki diri dalam pembelajaran. Hal ini penting agar ia benar-benar menjadi
guru yang mampu digugu dan ditiru. Sehingga tidak saja mampu mengembangkan KTSP
tetapi juga melaksanakannya dalampembelajaran secara efektif dan menyenangkan.
Kemandirian guru terutama diperlukan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai
roblema yang sering muncul dalam pembelajaran. Guru harus mampu mengambil
tindakan terhadap berbagai permasalahan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Kemandirian guru juga akan menjadi figur bagi peserta didik, sehingga mereka
terbiasa untuk memecahkan masalah secara mandiri dan professional. Dengan
demikian implementasi KTSP yang ditunjang dengan kemandirian guru diharapkan
dapat menciptakan pemebelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
(PAKEM), yang akan bermuara pada peningkatan prestasi belajar peserta didik dan
prestasi sekolah secara keseluruah.
2. MEMAHAMI
DAN MEMAKNAI STANDAR ISI
Standanr isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalaam criteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tententu. Standar isi memuat kerangka dasar, struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender
pendidikan.
A. Kerangka
Dasar Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rncana dan pengetauan mengenai
tujuan, kompetensi dasar, materi standard an hasil belajar serta cara yan
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Untuk jenis pendidikan umum, kejuruan,
dan khusus pada penjang pendidikan dasar dan meenngah terdiri atas:
1)
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhak mulia yang dilaksanakan melalui kegiatan keagamaan, kewarganegaraan,
kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi , estetika, jasmani, oleh raga dan
kesehatan
2)
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; yang dilaksanakan melalui kegiatan agama,
akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya serta pendidikan jasmani
3)
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kererampilan,
kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan local yang relevan
4)
Kelompok mata pelajaran estetika;
yang dilaksanakan melaluikegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan
muatan local yang relevan
5)
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olah raga dan kesehatan; yang dilakukan melalui kegiatan jasmani, olehraga,
pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan local yang relevan
B. Struktur
Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran
yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman
muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pedidikan dituangkan
dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar
yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi tersebut terdiri atas
standar kompetensi dan kopetensi lulusan.
3. MEMAHAMI
DAN MENJABARKAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
A. Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mancakup pengetahuan, keterampilan, dan
sikap yang diguanakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meluputi kompetensi untuk seluruh
mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan utnuk meletakan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lant. SKL pada jenjang
pendidikan mengengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengerahuan,
kepribadian, akhal mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikti
pendidikan lebih lanjut.
B. Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
Kulaifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan pengauasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada stiap tingkat dan atau semserter untuk kolampok mata pelajaran
tertentu.
Standar kompetensi Kelompok Mata Pelajaran terdiri atas
kelompok-kelompok mata pelajaran: agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan
kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan jasmani rohani dan
kesehatan.
C. Standar
Kompetesnsi dan Kompetensi Dasar
Standar kompetensi dan kompetensi dasar merupakan arah dan
landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indicator
pencapaian kompentensi untuk penilaian. Sedangkan dalam merancang kegiatan
pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar
penilaian. Dalam kaitannya dengan KTSP, Depdiknas telah menyiapkan Standar
Kompetensi dan Kompetansi Dasar (SKKD) berbagai mata pelajaran, untuk dijadikan
acuan oleh guru dalam mengembangkan KTSP pada satuan pendidikan masing-masing.
Dengan demikian tugas utama guru dalam KTSP adalah
menjabarkan, menganalisis, mengambangkan indicator, dan menyesuaikan SKKD
dengan karakter dan perkembangan peserta didik, situasi dan kondisi sekolah,
serta kondisi dan kebutuhan daerah. Selanjutnya megemas hasil analisis terhadap
SKKD tersebut ke dalam KTSP, yang didalamnya mengcakup silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4. MENGEMBANGKAN
KTSP
A. Pengambangan
kurikulum Tingkat Nasional
Dalam kaitannya dengan KTSP, pengembangan kurilulum tingkat
nasional dilakukan dalam rangka mengembangkan Standar Nasional Pendidikan, yang
pada saat ini mencakup standar kompetnasi lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) untu setiap satuan
pendidikan pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan terutama pada jalur
pendidikan sekolah.
B. Pengembangan
KTSP
Pada tingkat ini dibahas pengembangan kurikulum untuk setiap
satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan pada tap ini antara lain:
a.
Megnanalisis, mengambangkan standar
kompetensi luusan dan standar isi
b.
Merumuskan visi dan misi serta
merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
c.
Berdasarkan SKL,standar isi, visi,
misi serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di atas selanjutnya
dikembangkan bidang studi-bidang yang akan diberikan untuk merealisasikan
tujuan tersebut.
d.
Mengambangkan dan mengidentifikasi
tenaga-tenaga kepandidikan sesuai kualifikasi yang diperlukan.
e.
Mengidentifikasi fasilita
pembelajaran yang diperlukan untuk member kemudakah belajar sesuai dengan
standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP
C. Prinsip
Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar
dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan kemite sekolah berpedoman pada
standar kompertensi lulusan dan standar isi serta penduan penyusunan kurikulum
yang dibuat oleh BSNP, dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut
(Permendiknas, No. 22 Tahun 2006)
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan
serta kebutuhan peserta didik dan lingkungan
2.
Beragam dan terpadu
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni
4.
Relevansi dengan kebutuhan
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
6.
Belajar sepanjang hayat
7.
Seimbang antara kepentingan global
nasional dan local
D. Strategi
Pengambangan KTSP
Terdapat beberapa stategi yang perlu diperhatikan dalam pengambangan
dan pelaksanaan KTSP, terutama berkaitan dengan sosialisasi KTSP di sekolah,
menciptakan suasana yang kondusif, mengambangkan fasilitas dan sumber belajar,
membina disiplin, mengambangkan kemandirian kepala sekolah, mangubah paradigma
(pola pikir) guru, serta memberdayakan staff.
E. Pengembangan
Silabus
1. Pengertian
Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar,
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
2. Prinsip
Pengembangan Silabus
a.
Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus
benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b.
Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam
silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial,
emosional, dan spritual peserta didik.
c.
Sistematis
Komponen-komponen silabus saling
berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
d.
Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar,
indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan
sistem penilaian.
e.
Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber
belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi
dasar.
f.
Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan
sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir
dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
g.
Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik,
pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan
masyarakat.
h.
Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
3. Unit Waktu
Silabus
1.
Silabus mata
pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata
pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.
Penyusunan
silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun,
dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.
Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang
tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus
berdasarkan satuan kompetensi.
4. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus
dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam
sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang
bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah
dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata
pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus
secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk
kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan
oleh sekolah/madrasah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan
kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA
dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus
secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah
lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan
digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat.
5. Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus
dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di
bidangnya masing-masing.
5.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
a)
Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi,
dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep
disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai
dengan urutan yang ada di SI;
b.
keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.
keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
b)
Mengidentifikasi Materi
Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
b.
potensi peserta
didik;
c.
relevansi
dengan karakteristik daerah,
d.
tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
e.
kebermanfaatan
bagi peserta didik;
f.
struktur
keilmuan;
g.
aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
h.
relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
i.
alokasi waktu.
c)
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman
belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta
didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang
perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan
kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para
pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional.
b.
Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.
Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
b
Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
d) Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh
perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata
pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja
operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan
sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
e) Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan
indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk
tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil
karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan
penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar
peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga
menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan
dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui kesulitan peserta didik.
d.
Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
f) Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata
pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
g) Menentukan
Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan
elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulyasa, Enco. 2006. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Rosda.
0 Comments