Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan



1.      HAKIKAT KURIKULUM TINGKAT SATUAN PANDIDIKAN (KTSP)
A.    Apa itu KTSP
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikumum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan.
KTSP merupakan upaya untuk menempurnakan kuriklum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diarapkan memiliki tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan kurilulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistam pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


B.     Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP PAsal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP)
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1)      Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
2)      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan paradigm baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan potensi belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalolasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Dalam KTSP pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daereah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yan berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
 
C.    Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberikan kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah tnuk melakukan  pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
1.      Menignkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
3.      Menignkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
 Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu dterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut:
1.      Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelamahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya
2.      Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.      Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yagn terbaik bagi sekolahnya
4.      Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat
5.      Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP
6.      Sekolah dapat melakukan persaingan yagn sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
7.      Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.

D.    Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentnag Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Satandar Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi.

3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.

5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada:
a.       Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentnag Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan PAsal 38
b.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan pasal 25 sampai pasal 27
c.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah

E.     Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap system yang sedang berjalan salama ini. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta system penilaian. Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.      Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk mengembangakan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga diberkan kewenangan untuk mengali dan engelola sumber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.

2.      Partisipasi Masyarakat dan Orangtua yang Tunggi
Dlaam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi, bukan hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan  program-program yagn dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.

3.      Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan danpelaksanaan kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional. Kepala sekolah adalah manajer pendidikan professional yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.

4.      Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan pemelajaran didukung oleh kinerja team yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan pendidikan dan komite sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis sesuaidengan posisinya masing-masing utnuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat dibanggakan” oleh semua pihak.

Disamping beberapa karakteristik di atas, terdapat beberapa factor penting yang perlu diperhatikan dala pengembangan KTSP, terutama berkaitan dengan system informasi serta system penghargaan dan hukuman.

F.     Akankah KTSP Mendongkrak Kualitas Pendidikan
Melalui KTSP, sekolah dan satuan pendidikan perlu dikembangkan menjadi lembaga yang diberi wewenang dan tanggung jawab secara luas untuk mandiri, maju dan berkembang berdasarkan strategi kebijakan manajemen pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Persoalah yang muncul adalah apakah kondisi actual satuan pendidikan dan sekolah di Indonesia beserta sumber dayanya sudah memiliki kesiapan untuk mengembangkan dan melaksanakan KTSP yang akan mengubah pola dan system pengembangan kurikulum. Sehubungan dengan itu, agar pengembangan dan penerapan KTSP mampu mendongkrak kualitas pendidikan, perlu didukung oleh perubahan mendasar dalam kebijakan pengelolaan sekolah yang menyangkut aspek berikut :
1.      Iklim Pembelajaran yang Kondusif
Pengembangan KTSP perlu didukung oleh iklim pembelajaran yang kondusif bagi terciptanya suasana yagn aman, nyaman dan tertib, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan tenang dan menyenangkan. Iklim yang demikian akan mendorong terwujudnya proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan bermakna; yang lebih menekankan pada belajar mengetahui, belajar berkarya, belajar menjadi diri sendiri dan belajar hidup bersama secara harmonis.

2.      Otonomi Sekolah dan Satuan Pendidikan
Dalam pengembangan kurikulum sentralesasi, sekolah dan satuan pendidikan sebagai pelaksana kurikulum, hampir tidak pernah diberi kewenangan untuk menentukan kurikulum atau system evaluasi pembelajaran sesuai dengan situasi dan kondisi dan kebutuhan peserta didik secara actual. Sekolah hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum dari pusat, meskipun kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.

3.      Kewajiban Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP yang menawarkan keleluasaan dalam pengembangan kurikulum, memiliki potensi yang besar dalam menciptakan kepala sekolah, guru dan pengelola satuan pendidikan secara professional. Oleh karena itu, pelaksanaan KTSP perlu disertai seperangkat kewajiban serta monitoring dan tuntutan pertanggung jawaban yang relative tinggi, untuk menjamin bahwa sekolah selain memiliki otonomi juga mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan demikian sekolah dan satuan pendidikan dituntut mampu mengembangkan kurikulum dan mengelola sumber daya secara transparan, demokratis, dan bertanggung jawab baik terhadap masyarakat mampu pemerintah, dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan dan kualitas terhadap peserta didik.

4.      Kepemimpinan Sekolah yang Demokratis dan Profesional
Pelaksanaan KTSP memerlukan sosok kepala sekolah yang memiliki kemampuan manajerial dan integritas professional yang tinggi, serta demokratis dalam proses pengambilan keputusan-keputusan mendasar. Dalam implemantasi KTSP, kepala sekolah menuntut untuk memiliki visi dan wawasan yang luas tentang pembelajaran yang efektif seta kemampuan professional yagn memadai dalam bidang perencanaan, kepemimpinan, manajerial dan supervise pendidikan. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kerjasama yang harmonis dengan berbagai pihak yang terkait dengan kurikulum.

5.      Revitalisasi Partisipasi asyarakat dan Orangtua
Secara historis sekolah merupakan system pendidikan yagn berkembeng dari, oleh dan utnuk masyarakat, sehingga masyarakat memiliki tanggungjawab yang sangat besar terhadap eksisiensinya. Namun dalam perkembangan berikutnya, terutama sekolah yang dikelola oleh pemerintah seolah-olah berada di luar masyarakat dan orang tua sehingga partisipasi mereka menjadi pudar. Dalam pengembangan KTSP, partisipasi aktif berbagai kelompok masyarakat dan pihak orang tua dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan program sekolah perlu dibangkitkan kembali. Wujud keterlibatan, bukan hanya dalam bantuan financial, tetapi lebih dari itu dalam pemikiran untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

6.      Menghidupkan serta Meluruskan KKG dan MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Musyawarah Guru Bidang Studi (MGBS) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan organisasi guru, yang pada saat inikeberadaannya pada sebagian sekolah dan satuan pendidikan sudah mati suri. Dikatakan demikian, karena kebanyakan organisasi tersebut pada saat ini sudah tidak memiliki dan tidak melakukan program kerja sesuai dengan tujua awalnya. Tujuan MGMP dan KKG terutama adalah untuk meningkatkan kompetensi dan professionalism guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu kegiatan MGMP dan KKG yagn dilakukan dengan intensif, dapat dijadikan sebagai wahana pengembangan diri guru untuk menignkatkan kapasitas dan kemampuan guru serta menambah pengetahuan dan keterampilan dalam bidang yang diajarkan.

7.      Kemandirian Guru
dalam KTSP guru juga harus mampu bekerja mandiri untuk memperbaiki diri dalam pembelajaran. Hal ini penting agar ia benar-benar menjadi guru yang mampu digugu dan ditiru. Sehingga tidak saja mampu mengembangkan KTSP tetapi juga melaksanakannya dalampembelajaran secara efektif dan menyenangkan. Kemandirian guru terutama diperlukan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai roblema yang sering muncul dalam pembelajaran. Guru harus mampu mengambil tindakan terhadap berbagai permasalahan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Kemandirian guru juga akan menjadi figur bagi peserta didik, sehingga mereka terbiasa untuk memecahkan masalah secara mandiri dan professional. Dengan demikian implementasi KTSP yang ditunjang dengan kemandirian guru diharapkan dapat menciptakan pemebelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM), yang akan bermuara pada peningkatan prestasi belajar peserta didik dan prestasi sekolah secara keseluruah.

2.      MEMAHAMI DAN MEMAKNAI STANDAR ISI
Standanr isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalaam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tententu. Standar isi memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan.

A.    Kerangka Dasar Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rncana dan pengetauan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standard an hasil belajar serta cara yan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada penjang pendidikan dasar dan meenngah terdiri atas:
1)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhak mulia yang dilaksanakan melalui kegiatan keagamaan, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi , estetika, jasmani, oleh raga dan kesehatan
2)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; yang dilaksanakan melalui kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya serta pendidikan jasmani
3)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kererampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan local yang relevan
4)      Kelompok mata pelajaran estetika; yang dilaksanakan melaluikegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan muatan local yang relevan
5)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan; yang dilakukan melalui kegiatan jasmani, olehraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan local yang relevan

B.     Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pedidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi tersebut terdiri atas standar kompetensi dan kopetensi lulusan.

3.      MEMAHAMI DAN MENJABARKAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
A.    Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mancakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diguanakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meluputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan utnuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lant. SKL pada jenjang pendidikan mengengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengerahuan, kepribadian, akhal mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikti pendidikan lebih lanjut. 

B.     Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
Kulaifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan pengauasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada stiap tingkat dan atau semserter untuk kolampok mata pelajaran tertentu.
Standar kompetensi Kelompok Mata Pelajaran terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran: agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan jasmani rohani dan kesehatan.

C.    Standar Kompetesnsi dan Kompetensi Dasar
Standar kompetensi dan kompetensi dasar merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompentensi untuk penilaian. Sedangkan dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian. Dalam kaitannya dengan KTSP, Depdiknas telah menyiapkan Standar Kompetensi dan Kompetansi Dasar (SKKD) berbagai mata pelajaran, untuk dijadikan acuan oleh guru dalam mengembangkan KTSP pada satuan pendidikan masing-masing.
Dengan demikian tugas utama guru dalam KTSP adalah menjabarkan, menganalisis, mengambangkan indicator, dan menyesuaikan SKKD dengan karakter dan perkembangan peserta didik, situasi dan kondisi sekolah, serta kondisi dan kebutuhan daerah. Selanjutnya megemas hasil analisis terhadap SKKD tersebut ke dalam KTSP, yang didalamnya mengcakup silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

4.      MENGEMBANGKAN KTSP
A.    Pengambangan kurikulum Tingkat Nasional
Dalam kaitannya dengan KTSP, pengembangan kurilulum tingkat nasional dilakukan dalam rangka mengembangkan Standar Nasional Pendidikan, yang pada saat ini mencakup standar kompetnasi lulusan  (SKL) dan Standar Isi (SI) untu setiap satuan pendidikan pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan terutama pada jalur pendidikan sekolah.

B.     Pengembangan KTSP
Pada tingkat ini dibahas pengembangan kurikulum untuk setiap satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan pada tap ini antara lain:
a.       Megnanalisis, mengambangkan standar kompetensi luusan dan standar isi
b.      Merumuskan visi dan misi serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
c.       Berdasarkan SKL,standar isi, visi, misi serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di atas selanjutnya dikembangkan bidang studi-bidang yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
d.      Mengambangkan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga kepandidikan sesuai kualifikasi yang diperlukan.
e.       Mengidentifikasi fasilita pembelajaran yang diperlukan untuk member kemudakah belajar sesuai dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP

C.    Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan kemite sekolah berpedoman pada standar kompertensi lulusan dan standar isi serta penduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut (Permendiknas, No. 22 Tahun 2006)
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan serta kebutuhan peserta didik dan lingkungan
2.      Beragam dan terpadu
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
4.      Relevansi dengan kebutuhan
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
6.      Belajar sepanjang hayat
7.      Seimbang antara kepentingan global nasional dan local

D.    Strategi Pengambangan KTSP
Terdapat beberapa stategi yang perlu diperhatikan dalam pengambangan dan pelaksanaan KTSP, terutama berkaitan dengan sosialisasi KTSP di sekolah, menciptakan suasana yang kondusif, mengambangkan fasilitas dan sumber belajar, membina disiplin, mengambangkan kemandirian kepala sekolah, mangubah paradigma (pola pikir) guru, serta memberdayakan staff.

E.     Pengembangan Silabus
1.  Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
2.  Prinsip Pengembangan Silabus
a.      Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b.     Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
c.      Sistematis
Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
d.     Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
e.      Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
f.       Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
g.      Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
h.     Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

3.  Unit Waktu Silabus
          1.        Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
          2.        Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
          3.        Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

4. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1.      Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2.       Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
3.      Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.      Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.

5.      Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

5.   Langkah-langkah Pengembangan Silabus
a)      Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan  memperhatikan hal-hal berikut:
a.       urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.      keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.       keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
b)     Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
b.      potensi peserta didik;
c.       relevansi dengan karakteristik daerah,
d.      tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
e.       kebermanfaatan bagi peserta didik;
f.       struktur keilmuan;
g.      aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
h.      relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
i.        alokasi waktu.

c)      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. 
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.      Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.       Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
b        Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
d)     Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
e)      Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.       Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.       Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d.      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.       Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
f)         Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.  Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
g)        Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.



DAFTAR PUSTAKA

Mulyasa, Enco. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Rosda.

Post a Comment

0 Comments