Puji syukut kehadirat Tuhan semesta
Alam yang telah memberikan kesempatan serta pengetahuan sehingga makalah ini
sekiranya dapat terselesaikan pada waktunya.
Shalawat
serta salam tentunya kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW yang telah
menuntun umatnya dari zaman kejahiliyaan ke
zaman modernisasai seperti saat ini. Berkat beliau jugalah secara tidak
langsung makalah ini dapat terselesaikan.
Terima
kasih juga tak lupa penulis sampaikan kepada pembaca yang sekiranya telah
meluangkan waktunya untuk membaca makalah ini seraya memajukan selangkah lagi
pengetahuan tentang isi makalah ini.
April 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL...................................................................................... i
KATA
PENGANTAR .................................................................................. ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Pendahuluan .............................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah....................................................................................... 1
1.3
Tujuan Penyusunan..................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sengketa Internasional............................................................. 2
2.2
Penyebab Sengketa Internasional............................................................... 2
2.3
Penyelesaian Sengketa
Internasional Melalui Mahkamah Internasional.. 5
2.4 Cara Penyelesaian Damai Atau
Bersahabat................................................ 5
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................. 8
3.2 Saran........................................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Di
era modern ini banyak sekali negara yang melakukan hubungan dengan negara lain
untuk memenuhi kebutuhan negaranya. Hubungan yang dijalin tersebut terikat
dengan hukum internasional , dengan adanya hukum internasional sangat berdampak
positif dalam menjaga ketertiban hubungan antarnegara.
Akan tetapi, banyak pula negara yang menyalahi hukum internasional dalam melakukan hubungan internasional dengan negara lain. Diantaranya adalah negara adikuasa Amerika yang selalu mencampuri urusan negara lain , sehingga sangat rentan menimbulkan sengketa internasional.
\
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Masalah-masalah
yang akan di bahas :
1.
Penyebab sengketa internasional
2.
Cara penyelesaian senketa internasional.
1.3 TUJUAN
PENYUSUNAN
A. Untuk
mengetahui sengketa internasional.
B. Untuk
memberikan solusi terbaik dari masalah-masalah yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
Hubungan
antar negara pada dasarnya berada dalam dua kondisi yang saling bertentangan,
yaitu damai atau sengketa. Kadang-kadang dalam hal tertentu berada dalam kondisi
bersengketa, tetapi damai. Kasus hubungan antara India dan Pakistan tentang
Kashmir adalah suatu contoh kondisi bersengketa dalam damai, begitu pula halnya
Korea Utara dengan Korea Selatan.
2.1 PENGERTIAN
SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa
internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum
internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau
pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diinkari oleh pihak
lainnya. Sengketa Internasional juga bisa diartikan sebeagai perselisihan yanhg
trjadi antara negara dengan negara, individu dengan individu, atau negara
dengan badan/lembaga yang menjadi subjek hukum internasional.
2.2 PENYEBAB
SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa
internasional bukan saja mencakup sengketa – sengketa antar negara. Akan tetapi
sengketa internasional dapat mencakup kasus - kasus lain yang berada dalam
lingkup peraturan internasional. Beberapa sengketa internasional itu antara
lain salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional,
perbedaan dan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional, perebutan
sumber- sumber ekonomi pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional
dan internasional, intervensi terhadap kedaulatan negara lain serta penghinaan
terhadap harga diri bangsa. Masalah-masalah yang menyebabkan sengketa
internasional adalah :
A.
Intervensi
Adalah
tindkan suatu negara untuk mncampuri urusan negara lain.
Intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila :
Intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila :
1.
Campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang
dicampuri,
2.
Campur tangan tersebut mengganggu kemerdekaanpolitik negara yang
dicampuri.
B. Penyerahan
(ekstradisi)
Adalah
penyerahan seseorang yang di tuduh melakukan tindakan pidana atau sudah
dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke
negara lain untuk dikembalikan ke negara asal. Orang yang dapat diekstradisi
adalah
1. Warga
negaranya sendiri
2. Warga
negara dari negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi.
C. Suaka (Asylum)
Adalah
perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara
lain. Pemberian suaka didasarkan dua kepentingan, yaitu pertimbangan
kemanusiaan dan pertimbangan politik. Pemberian suaka ini biasanya akan
memperburuk hubungan antara negara yang memberikan suaka dengan negara
yang warga negaranya mendapatkan suaka.
D. Hukum
Netralitas
Adalah
suat sikap negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.
E. Politis (Adanya
Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian )
Pasca
perang dunia kedua (1945) muncul 2 blok kekuatan besar, yaitu blok barat
(liberal, membentuk pakta ketahabab NATO,) dibawah pimpinan Amerika dan blok
timur (komunis, membentuk pakta pertahanan Waraswa) dipimpin Uni
Soviet. Kedua blok tersebut , saling berebut pengaruh dibidang ideologi dan
ekonomi serta saling berlomba memprkuat senjata. Akibatnya , sering terjadi
konflik (senketa) di berbagai negara ‘yang menjadi korban.
F. Suatu Wilayah
Teritorial.
Wilayah
teritorial menjadi sangat kompleks manakala wilayah tersebut menjadi sengketa
‘’saling mengklaim’’ antarneagra yang berbeda. Misalnya, masalah kepulauan
Sipadan-Lingitan antara pemerintah Indonesia dengan malaysia. Yang akhirnya
berdasarkan penetapan Mahkamah Internasional kedua pulau tersebut dimenangkan
oleh Malaysia.
G. Pengembangan
Senjata Nuklir atau Senjata Biologi.
Negara-negara
selain yang memiliki hak veto di PBB dan pemenang Perang Dunia ke-II, sulit
untuk mendapat kepercayaan dunia internasional dalam mengembangkan berbagai
senjata yang berbasis teknologi nuklir dan biologi. Mereka akan selalu
dicurigai dan dianggap sebagai destabilitas untuk kawasan sekitarnya. Misalnya,
Korea Utara dan Iran sampai hari ini masih dicurigai Amerika dan sekutunya,
karena kepemilikan senjata nuklir.
H. Permasalahan
Terorisme
Kasus
Amerika-Afghanistan, kasusu ini diawali peristiwa 11 november 2001 atau
peristiwa serangan teroris terhadap gedung World Trade Center dan gedung
Petagon di Amerika. Amerika menduga serangan tersebut dilakukan oleh kelompok
Islam Al-Qaeda (afghanistan) pmpinan Osama Bin Laden. Dampak peristiwa ini
adalah serangan/invasi Amerika dan sekutunya terhaadap negara Afghanistan,
Irak, dan Somalia (negara-negara yang dianggap sarang teroris)
I. Ketidakpuasan
Terhadap Rezim Yang Berkuasa
Pemerintah
dalam melaksanakan kekuasaannya, dirasakan kurang adil oleh sebaigan masyarakat
atau daerah sehingga menuntut adanya otonomi lebih luas ataupun sparatis
(pemisahan untuk merdeka). Contoh, kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Indonesia
yang menuntut kemerdekaan.
J. Prebutan
Sumber-Sumber Ekonomi.
2.3 PENYELESAIAN SENGKETA
INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Umumnya,
metode-metode pnyelesaian sengketa internasionall melalui Mahkamah Internasional
digolongkan dalam dua kategori, yaitu :
1.
Cara-cara penyelesaian damai, yaitu apabila para pihak trlah fapat mnyepakati
untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2.
Cara-cara penyelesaian secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu apabila solusi
yang dipakai atau yang dikenakan adalah melalaui kekerasan.
Di
bawah ini akan dibahas metode-metode penyelesaian sengketa internasional
tersebut.
2.4. CARA
PENYELESAIAN DAMAI ATAU BERSAHABAT
A. ARBITRASI
Arbitrasi
adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang
tertentu, yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa. Orang
yang dipilih untuk memutuskan perkara tersebut disebut arbitrer.
Penyelesaiaan dengan arbitrasi ini dapat dilakukan melalui perjanjian
internasaional antara negara-negara yang sedang bertikai.
B. PENYELESAIAN
YUDISIAL.
Penyelesaian
yudisial adalah suatu cara penyelesaian sengketa internasional melalui suatu
pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan
memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang
berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisisal dalam masyarakat internasional
adalah Internatonal Court Of Justice
C.
Rujuk
Rujuk
adalah penyelesaian sengketa melalui usahaa penyesuaian pendapat antara
pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
1. Negoisasi,
yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana uuntuk
menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.
2. Mediasi,
yaitu bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Dalam mediasi peran pihak ketiga
akan lebih aktif, misalnya mempertemukan pihak-pihak yang yang bersengketa,
memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai dan
sebgainya.
3. Konsiliasi,
dapat diartika secara luas dan secara sempit. Secara luas adalah penyelesaian
sengketa dengan pihak ketiga tidak memihak. Sedangkan secara sempit konsiliasi
berarti penyerahan sengketa pada ssuatu panitia. Panitia tersebut menyelidiki
persengketaaan antara kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul.
4. Melalui
penitia penyelidik, panitia penyelidik brtugas mengadakan penyelidikan
kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
C. PENYELESAIAN SENGEKTA DIBAWAH PENGAWASAN PBB
Untuk menyelesaiakn sengketa secara damai, PBB dapat menempuh melalui dua jalan, yaitu melalui poloik (dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB), dan secara hukum (dilakukan oleh Mahkamah Internasional).
Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh Dewan Keamanan digolongkan menjadi :
1. Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
C. PENYELESAIAN SENGEKTA DIBAWAH PENGAWASAN PBB
Untuk menyelesaiakn sengketa secara damai, PBB dapat menempuh melalui dua jalan, yaitu melalui poloik (dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB), dan secara hukum (dilakukan oleh Mahkamah Internasional).
Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh Dewan Keamanan digolongkan menjadi :
1. Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
Setelah melalui beberapa
pertimbangan, Dewan Keamana dapat memberikan rekomendasi ara yang tepat untuk
menyelesaiakan sengketa.
2.
Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian atau agresi. Dalam
peristiwa ini, Dewan Keamana berwenang merekomendasikan cara-cara guna
memulihkan perdamaian dan keamanan.
E.
Peradialan Internasional
Penyelesaian
sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian secara hukum
internasional. Peradilan internesional tidak hanya diselenggarakan oleh
Mahkamah Internasional tapi juga oleh badan peradilan internasional lain dengan
persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.
D.
PENYELESAIAN SENGEKTA INTERNASIONAL
DENGAN CARA KEKERASAN
1.
Blokade Masa Damai
Blokade
adalah pengepungnan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah untuk memutuskan
hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya
pengepungan
suatu kota atau pelabuhan.
2.
Pertikaian Senjata
Adalah
pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan denga tujuan menundukkan lawan
dan menetapkan perdyaratan damai secara sepihak.
3. Reprisal
3. Reprisal
Adalah
pembalasan yang dilakukan olehsuatu negara terhadap tindakan yang melanggar
hukum dari negara lawan dari suatu pertikaian. Misalnya pemboikotan barang,
dll.
4.
Retorasi
Adalah
pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas
dari negara lain. Midalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa
diplomatik , dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hubungan
antarnegara yang melahirkan Hukum Internasional sangat banyak bermanfaat bagi
negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Ternyata hukum
internasional juga banyak dilanggar oleh negara-negara yang mengadakan
hubungan internasional. Sengketa internasional dapat diselesaikan denga cara
damai, dan juga ada beberapa negara yang memilih jalan kekerasan.
3.2 SARAN
3.2 SARAN
Semoga makalah ini dapat diterima oleh semua
pihak. Kami sebagai penyusun mengaharapkan kepada pembaca supaya dapat
mengkritik mekalah ini untuk tujuan membangun bagi kebaikan menadatang. Karena
kami yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Dan semoga
makalah ini dapat bermanfaat baik untuk penyusun maupun pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Suteng, dkk. 2007. PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN untuk
SMA
Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Joko
Sukamto, dkk. Modul PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN untuk SMA/MA/SMK/MAK kelas XI.
Sukoharjo: Pista
Chotib,
dkk. 2007. KEWARGANEGARAAN 2 Menuju Masyarakat Madani.Jakarta: Yudhistira.
http://www.google.com
0 Comments