Makalah Pancasila Sebagai Sumber Nilai Paradigma Pembangunan



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan pada tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat,karunia dan waktunya sehingga atas seizin-Nya dapat terciptalah makalah ini.
Dengan adanya makalah ini diharapkan agar bisa menjadi apresiasi agar para pembaca berminat serta bisa di terapkan dalam kehidupan sehari-hari maupun bermasyarakat.

Dan akhirnya kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat menambah wawasan dunia tentang ilmu ini. Segala kritik dan saran yang membangun untuk menyelesaikan makalah  ini Kami terima dengan senang hati dan lapang dada.

                                                                                        September 2014
                                                                                                Penulis                        

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL...................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang .......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah ...................................................................................... 2
C.     Tujuan ........................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pancasila .................................................................................. 3
B.     Pancasila sebagai Nilai-nilai Dasar ............................................................ 3
C.     Makna Setiap Nilai Pancasila .................................................................... 4
D.    Pancasila sebagai Sumber Nilai ................................................................. 6
E.     Pengertian Paradigma ................................................................................ 8
F.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan .............................................. 9
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ................................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 14
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud Pancasila?
2.      Bagaimana Pancasila sebagai nilai-nilai dasar?
3.      Apa makna setiap nilai Pancasila?
4.      Bagaimana Pancasila sebagai Sumber nilai?
5.      Apa yang dimaksud paradigma?
6.      Bagaimana Pancasila sebagai paradigma pembangunan?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Pancasila.
2.      Untuk mengetahui Pancasila sebagai nilai-nilai dasar.
3.      Untuk mengetahui makna setiap nilai Pancasila.
4.      Untuk mengetahui Pancasila sebagai sumber nilai.
5.      Untuk mengetahui pengertian paradigma.
6.      Untuk mengetahui Pancasila sebagai paradigma pembangunan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pancasila
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hai tersebut dapat dilihat secara etimologis atau secara teminologi sebagimana penjelasan berikut.
1.      Secara Etimologis
Berdasarkan asal kata, Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu Panca artinya lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
2.      Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) perkataan Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
B.     Pancasila berisi Nilai-Nilai Dasar
Pancasila berisi seperangkat nilai yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Nilai-nilai itu berasal dari kelima sila Pancasila yang apabila diringkas terdiri atas:
1.      Nilai Ketuhanan
2.      Nilai Kemanusiaan
3.      Nilai Persatuan
4.      Nilai Kerakyatan, dan
5.      Nilai Keadilan
Nilai-nilai Pancasila termasuk dalam tingkatan nilai dasar yang mendasari nilai instrumental dan sekaligus mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap.
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia memiliki konsekuensi logis untuk menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai landasan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai pancasila ke dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai norma dasar atau grundnorm dari tertib hukum Indonesia. Sebagai norma dasar, pancasila mendasari dan menjadi sumber bagi pembentukan hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional, yaitu sumber bagi penyusunan peraturan perundang-undangan nasional.
C.    Makna Setiap Nilai Pancasila
1.      Makna Ketuhanan Yang Esa
a.       Pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa
b.      Menciptakan sikap taat menjalankan menurut apa yang diperintahkan melalui ajaran-ajarannya
c.       Mengakui dan memberikan kebebasan pada orang lain untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya
d.      Tidak ada paksaan dan memaksakan agama kepada orang lain
e.       Menciptakan pola hidup saling menghargai dan menghormati antar-umat beragama
2.      Makna Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a.       Kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan tuntutan hati nurani
b.      Pengakuan dan penghormatan akan hal asasi manusia
c.       Mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadilan
d.      Mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar kemanusiaan
e.       Memunculkan sikap tenggang rasa dan tepo selira dalam hubungan sosial
3.      Makna Persatuan Indonesia
a.       Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat Indonesia.
b.      Menjalin kerja sama yang erat dalam wujud kebersamaan dan kegotong-royongan.
c.       Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan bangsa.
d.      Mengutamakan kepentingan bersama di atas pribadi dan golongan
4.      Makna Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
a.       Pengakuan bahwa rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan
b.      Mewujudkan demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial
c.       Pengambilan keputusan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat
d.      Menghormati dan menghargai keputusan yang telah dihasilkan bersama
e.       Bertanggung jawab melaksanakan keputusan
5.      Makna Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.       Keadilan untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya
b.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
c.       Menyeimbangkan antara hak dan kewajiban
d.      Saling bekerja sama untuk mendapatkan keadilan
D.    Pancasila sebagai sumber nilai
Pancasila sebagai cita-cita bangsa merupakan cita-cita kenegaraan yang harus diwujudkan dalam kekuasaan yang melembaga atau terstruktur. Pancasila perlu diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengalaman pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan cara pengalaman secara objektif dan pengalaman secara subjektif.
1.      Pengalaman secara objektif, yaitu melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada pancasila.
2.      Pengalaman secara subjektif, yaitu menjalankan nilai-nilai pancasila secara pribadi dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kelima nilai dasar pancasila bersifat fundamental tetap dan abstrak. Oleh karena itu, perlu dijabarkan dalam bentuk nilai instrumental yang lebih bersifat konkret dan operasional. Jabaran dari nilai dasar pancasila dituangkan dalam UUD 1945 beserta peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya. Jadi, dengan menaati dan menjalankan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 atau peraturan perundangan-undangan di bawahnya merupakan bentuk pengalaman pancasila secara objektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengalaman secara objektif membutuhkan dukungan kekuasaan negara untuk menerapkannya. Semoga warga negara atau penyelenggara negara yang berperilaku menyimpang dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Pengalaman secara objektif bersifat memaksa serta adanya sanksi hukum.

Di samping mengamalkan secara objektif, secara subjektif warga negara dan penyelenggara negara wajib mengamalkan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam rangka pengalaman secara subjektif, pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku bagi setipa warga negara dan penyelenggra negara. Dengan demikian, etika berbangsa dan bernegara bersumber pada nilai-nilai pancasila. Dalam hubungan dengan hal tersebut, MPR telah mengeluarkan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat bertujuan untuk:
1.      Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek.
2.      Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3.      Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat.
Etika kehidupan berbangsa meliputi etika sosial dan budaya, etika pemerintahan dan politik, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakan hukum yang berkeadilan, dan etika keilmuan dan disiplin kehidupan.
Dengan berpedoman pada etika kehidupan berbangsa, penyelenggara negara dan warga negara dapat bersikap dan berperilaku secara baik berdasarkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya. Etika kehidupan berbangsa tidak memiliki sanksi hukum, tetapi semacam kode etik yaitu pedoman etika berbangsa yang memberikan sanksi moral bagi siapa saja yang berperilaku menyimpang dari norma-norma etik tersebut.
E.     Pengertian Paradigma
Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum dan suatu kerangka pikir orientasi dasar dari suatu perubahan yang merupakan suatu sumber hukum,metode,serta penerapan dalam ilmu pengetahuan,sehingga sangat menentukan sifat,ciri,dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Paradigma berarti cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara memecahkan masalah yang dianutr oleh suatu masayarakat pada masa tertentu.
Istilah paradigma awalnya dipergunakan dan berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan, terutama dalam filsafat ilmu pengetahuan. Selain terminologis, istilah ini dikembang oleh Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970:49). Paradigma diartikan sebagai asumsi dasar atau asumsi teoritis yang umum, sehingga paradigma merupakan suatu sumber nilai, hukum, dan metodologi. Sesuai dengan kedudukannya, paradigma memiliki fungsi yang strategis dalam membangun kerangka berpikir dan strategi penerapannya, sehingga setiap ilmu pengetahuan memiliki sifat, ciri, dan karakter yang khas berbeda dengan ilmu pengetahuan lainnya.
Istilah paradigma semakin lama semakin berkembang dan biasa dipergunakan dalam berbagai bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan. Misalnya, politik, hukum, ekonomi, budaya, dan bidang-bidang ilmu lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari, paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung pengertian sebagai sumber nilai, kerangka piker, orientasi dasar, sumber asas, tolal ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang tertentu, termasuk dalam pembangunan, gerakan reformasi maupun dalam proses pendidikan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam setiap proses kegiatan, termasuk kegiatan pembangunan. Perencanaan, proses pelaksanaan, dan hasil-hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini kebenarannya.

F.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil yang bermakmuran dan makmur yang berkeadilan. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dasar yang diyakini kebenarannya, dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara adalah “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Tujuan pertama merupakan manifestasi dari negara hukum formal. Adapun tujuan kedua dan ketiga merupakan manifestasi dari pengertian negara hukum materiil, yang secara keseluruhan sebagai menifestasi tujuan khusus atau nasional. Sementara itu, tujuan yang terakhir merupakan perwujudan dari kesadaran bahwa negara kita hidup di tengah-tengah pergaulan masyarakat internasional.
Secara filosofis, pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Artinya, setiap pelaksanaan pembangunan nasional harus didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila dikembalikan atas dasar ontologism manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. Oleh karena itu, baik buruknya pelaksanaan pancasila harus dikembalikan pada kondisi objektif manusia Indonesia.
Apabila nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila sudah dapat diterima oleh manusia Indonesia (rasional maupun empiris) maka kita harus konsekuen untuk melaksanakannya. Bahkan, kita harus menjadikan pancasila sebagai pedoman dan tolak ukur dalam setiap aktivitas bangsa Indonesia. Dengan kata lain, pancasila harus menjadi paradigma perilaku manusia Indonesia, termasuk dalam melaksanakan pembangunan nasionalnya.
Berkaitan dengan kenyataan di atas dan kondisi objektif bahwa pancasila merupakan dasar negara, dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi tolak ukur atau parameter dalam setiap perilaku manusia Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan nasional harus dikembalikan pada hakikat manusia yang monopluralis.
Berdasarkan kodratnya, manusia monopluralis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      terdiri atas jiwa dan raga
2.      sebagai makhluk individu dan sosial, serta
3.      sebagai pribadi dan makhluk Allah
Dengan demikian, pembangunan nasional harus dilaksanakan atas dasar hakikat monopluralis. Pendek kata, baik buruknya dan berhasilnya tidaknya pembangunan nasional harus diukur dari nilai-nilai pancasila sebagai kristalisasi hakikat manusia monopluralis.
Sebagai konsekuensi dari pemikiran di atas, pembangunan nasional sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia harus meliputi aspek jiwa yang mencakup akal, rasa, dan kehendak serta raga (jasmani) yang mencakup pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila. Dengan demikian, pancasila dapat dipergunakan sebagai tolak ukur atau paradigma pembangunan nasional di berbagai bidang, seperti politik dan hukum, ekonomi, hankam, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kehidupan agama.
Adapun pokok-pokok pancasila sebagai paradigma pembangunan adalah sebagai berikut.
1.      Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan politik dan hukum meliputi:
  a.         pengembangan sistem politik negara yang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai subjek atau pelaku,
  b.         pengembangan sistem politik yang demokratis, berkedaulatan rakyat, dan terbuka,
  c.         sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan,
  d.         pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, dan
  e.         politik dan hukum yang didasarkan atas moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
2.      Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi meliputi:
a.       dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi,
b.      megembangkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan,
c.       mengembangkan sistem ekonomi Indonesia yang bercorak kekeluargaan,
d.      ekonomi yang menghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas, dan ekonnomi yang bertujuan keadilan dan kesejahteraan bersama.
3.      Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan sosial budaya meliputi:
a.       pembangunan sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang demokratis, aman, tenteram, dan damai,
b.      pembangunan sosial budaya yang mengahargai kemajemukan masyarakat Indonesia,
c.       terbuka terhadap nilai-nilai luar yang positif untuk membangun masyarakat Indonesia yang modern, dan
d.      memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat.
4.      Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan pertahanan keamanan meliputi:
a.       Pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara
b.      Mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dan
c.       Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain.
5.      Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi:
a.       pengembangan iptek diarahkan untuk mencapai kebahagian lahir batin, memenuhi kebutuhan materiil dan spiritual,
b.      pengembangan iptek mempertimbangkan aspek estetik dan moral,
c.       pengembangan iptek pada hakikatnya tidak boleh bebas nilai, tetapi terikat pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat,
d.      pembangunan iptek mempertimbangkan akal, rasa dan kehendak
e.       pembangunan iptek bukan untuk kesombongan melainkan untuk peningkatan kualitas, harkat, dan martabat manusia
6.      Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan agama meliputi:
a.       pengembangan kehidupan beragama adalah dengan terciptanya kehidupan sosial yang saling menghargai dan menghormati
b.      memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
c.       tidak memaksakan keyakinan agama kepada orang lain
d.      mengakui keberadaan agama orang lain dengan tidak saling menjelekkan dan menghina antarumat beragama

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pancasila berisi seperangkat nilai yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Nilai-nilai Pancasila termasuk dalam tingkatan nilai dasar yang mendasari nilai instrumental dan sekaligus mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap.
Kelima nilai dasar pancasila bersifat fundamental tetap dan abstrak. Oleh karena itu, perlu dijabarkan dalam bentuk nilai instrumental yang lebih bersifat konkret dan operasional. Jabaran dari nilai dasar pancasila dituangkan dalam UUD 1945 beserta peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Secara filosofis, pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Artinya, setiap pelaksanaan pembangunan nasional harus didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila dikembalikan atas dasar ontologism manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. Oleh karena itu, baik buruknya pelaksanaan pancasila harus dikembalikan pada kondisi objektif manusia Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

http://avhat.blogspot.com/2011/11/makalah-ppkn-pancasil-sebagai-paradigma.html
http://fhacink.blogspot.com/2011/10/makalah-panca-sila-sebagai-paradikma.html

Post a Comment

0 Comments