KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan pada tuhan Yang Maha Esa atas
segala nikmat,karunia dan waktunya sehingga atas seizin-Nya dapat terciptalah
makalah ini.
Dengan adanya makalah ini diharapkan agar bisa menjadi
apresiasi agar para pembaca berminat serta bisa di terapkan dalam kehidupan
sehari-hari maupun bermasyarakat.
Dan akhirnya kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat
menambah wawasan dunia tentang ilmu ini. Segala kritik dan saran yang membangun
untuk menyelesaikan makalah ini Kami
terima dengan senang hati dan lapang dada.
September 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL...................................................................................... i
KATA
PENGANTAR .................................................................................. ii
DAFTAR
ISI ................................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang .......................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah ...................................................................................... 2
C.
Tujuan
........................................................................................................ 2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pancasila .................................................................................. 3
B.
Pancasila
sebagai Nilai-nilai Dasar ............................................................ 3
C.
Makna
Setiap Nilai Pancasila .................................................................... 4
D.
Pancasila
sebagai Sumber Nilai ................................................................. 6
E.
Pengertian
Paradigma ................................................................................ 8
F.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan .............................................. 9
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
................................................................................................ 13
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Istilah paradigma pada
mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, orang
yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada
waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan
mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu
cabang ilmu pengetahuan.
Dengan demikian,
paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus
dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan
aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut
pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti
paradigma tersebut.
Dengan suatu paradigma
atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat
menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah
paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan,
tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan
paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur,
parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma
menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam
kehidupan manusia.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud Pancasila?
2. Bagaimana
Pancasila sebagai nilai-nilai dasar?
3. Apa
makna setiap nilai Pancasila?
4. Bagaimana
Pancasila sebagai Sumber nilai?
5. Apa
yang dimaksud paradigma?
6. Bagaimana
Pancasila sebagai paradigma pembangunan?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian Pancasila.
2. Untuk
mengetahui Pancasila sebagai nilai-nilai dasar.
3. Untuk
mengetahui makna setiap nilai Pancasila.
4. Untuk
mengetahui Pancasila sebagai sumber nilai.
5. Untuk
mengetahui pengertian paradigma.
6. Untuk
mengetahui Pancasila sebagai paradigma pembangunan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pancasila
Pancasila
telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia,
baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hai tersebut dapat
dilihat secara etimologis atau secara teminologi sebagimana penjelasan berikut.
1.
Secara
Etimologis
Berdasarkan
asal kata, Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sansekerta.
Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu Panca artinya
lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila
dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan
senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku
baik.
2.
Secara
Terminologi
Pada
1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) perkataan Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh
Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara yang
diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa
yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
B. Pancasila
berisi Nilai-Nilai Dasar
Pancasila berisi
seperangkat nilai yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Nilai-nilai
itu berasal dari kelima sila Pancasila yang apabila diringkas terdiri atas:
1.
Nilai Ketuhanan
2.
Nilai Kemanusiaan
3.
Nilai Persatuan
4.
Nilai Kerakyatan, dan
5.
Nilai Keadilan
Nilai-nilai Pancasila
termasuk dalam tingkatan nilai dasar yang mendasari nilai instrumental dan
sekaligus mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap.
Diterimanya Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia memiliki konsekuensi logis
untuk menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai landasan pokok bagi pengaturan
penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai
pancasila ke dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Pancasila dalam jenjang norma hukum
berkedudukan sebagai norma dasar atau grundnorm dari tertib hukum Indonesia.
Sebagai norma dasar, pancasila mendasari dan menjadi sumber bagi pembentukan
hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila menjadi sumber
hukum dasar nasional, yaitu sumber bagi penyusunan peraturan perundang-undangan
nasional.
C. Makna
Setiap Nilai Pancasila
1. Makna
Ketuhanan Yang Esa
a.
Pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap
adanya Tuhan Yang Maha Esa
b.
Menciptakan sikap taat menjalankan menurut apa yang
diperintahkan melalui ajaran-ajarannya
c.
Mengakui dan memberikan kebebasan pada orang lain untuk
memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya
d.
Tidak ada paksaan dan memaksakan agama kepada orang
lain
e.
Menciptakan pola hidup saling menghargai dan
menghormati antar-umat beragama
2. Makna
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a.
Kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai moral dan tuntutan hati nurani
b.
Pengakuan dan penghormatan akan hal asasi manusia
c.
Mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadilan
d.
Mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar
kemanusiaan
e.
Memunculkan sikap tenggang rasa dan tepo selira dalam
hubungan sosial
3.
Makna Persatuan Indonesia
a.
Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam
masyarakat Indonesia.
b.
Menjalin kerja sama yang erat dalam wujud kebersamaan
dan kegotong-royongan.
c.
Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan
bangsa.
d.
Mengutamakan kepentingan bersama di atas pribadi dan
golongan
4. Makna
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
a. Pengakuan
bahwa rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan
b. Mewujudkan
demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial
c. Pengambilan
keputusan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat
d. Menghormati
dan menghargai keputusan yang telah dihasilkan bersama
e. Bertanggung
jawab melaksanakan keputusan
5. Makna
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Keadilan untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya
b.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
c.
Menyeimbangkan antara hak dan kewajiban
d.
Saling bekerja sama untuk mendapatkan keadilan
D. Pancasila
sebagai sumber nilai
Pancasila sebagai
cita-cita bangsa merupakan cita-cita kenegaraan yang harus diwujudkan dalam
kekuasaan yang melembaga atau terstruktur. Pancasila perlu diamalkan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengalaman pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan cara pengalaman
secara objektif dan pengalaman secara subjektif.
1.
Pengalaman secara objektif, yaitu melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada pancasila.
2.
Pengalaman secara subjektif, yaitu menjalankan
nilai-nilai pancasila secara pribadi dalam bersikap dan bertingkah laku pada
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kelima nilai dasar
pancasila bersifat fundamental tetap dan abstrak. Oleh karena itu, perlu
dijabarkan dalam bentuk nilai instrumental yang lebih bersifat konkret dan
operasional. Jabaran dari nilai dasar pancasila dituangkan dalam UUD 1945
beserta peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya. Jadi, dengan menaati
dan menjalankan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 atau peraturan
perundangan-undangan di bawahnya merupakan bentuk pengalaman pancasila secara
objektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengalaman secara
objektif membutuhkan dukungan kekuasaan negara untuk menerapkannya. Semoga
warga negara atau penyelenggara negara yang berperilaku menyimpang dari
peraturan perundangan-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Pengalaman
secara objektif bersifat memaksa serta adanya sanksi hukum.
Di samping mengamalkan
secara objektif, secara subjektif warga negara dan penyelenggara negara wajib
mengamalkan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam rangka pengalaman secara subjektif, pancasila menjadi sumber etika dalam
bersikap dan bertingkah laku bagi setipa warga negara dan penyelenggra negara.
Dengan demikian, etika berbangsa dan bernegara bersumber pada nilai-nilai
pancasila. Dalam hubungan dengan hal tersebut, MPR telah mengeluarkan
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dalam
ketetapan tersebut dinyatakan bahwa etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari
nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan
masyarakat.
Etika Kehidupan
Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat bertujuan untuk:
1.
Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen
bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek.
2.
Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat.
3.
Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan
nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa bernegara dan
bermasyarakat.
Etika kehidupan berbangsa
meliputi etika sosial dan budaya, etika pemerintahan dan politik, etika ekonomi
dan bisnis, etika penegakan hukum yang berkeadilan, dan etika keilmuan dan
disiplin kehidupan.
Dengan berpedoman pada
etika kehidupan berbangsa, penyelenggara negara dan warga negara dapat bersikap
dan berperilaku secara baik berdasarkan nilai-nilai pancasila dalam
kehidupannya. Etika kehidupan berbangsa tidak memiliki sanksi hukum, tetapi
semacam kode etik yaitu pedoman etika berbangsa yang memberikan sanksi moral
bagi siapa saja yang berperilaku menyimpang dari norma-norma etik tersebut.
E. Pengertian Paradigma
Paradigma
adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum dan suatu
kerangka pikir orientasi dasar dari suatu perubahan yang merupakan suatu sumber
hukum,metode,serta penerapan dalam ilmu pengetahuan,sehingga sangat menentukan
sifat,ciri,dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Paradigma berarti cara
pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara memecahkan
masalah yang dianutr oleh suatu masayarakat pada masa tertentu.
Istilah paradigma awalnya dipergunakan
dan berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan, terutama dalam filsafat ilmu
pengetahuan. Selain terminologis, istilah ini dikembang oleh Thomas S. Khun
dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970:49).
Paradigma diartikan sebagai asumsi dasar atau asumsi teoritis yang umum,
sehingga paradigma merupakan suatu sumber nilai, hukum, dan metodologi. Sesuai
dengan kedudukannya, paradigma memiliki fungsi yang strategis dalam membangun
kerangka berpikir dan strategi penerapannya, sehingga setiap ilmu pengetahuan
memiliki sifat, ciri, dan karakter yang khas berbeda dengan ilmu pengetahuan
lainnya.
Istilah paradigma semakin lama semakin
berkembang dan biasa dipergunakan dalam berbagai bidang kehidupan dan ilmu
pengetahuan. Misalnya, politik, hukum, ekonomi, budaya, dan bidang-bidang ilmu
lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari, paradigma berkembang menjadi terminology
yang mengandung pengertian sebagai sumber nilai, kerangka piker, orientasi
dasar, sumber asas, tolal ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu
perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang tertentu, termasuk dalam
pembangunan, gerakan reformasi maupun dalam proses pendidikan. Dengan demikian,
paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam setiap proses
kegiatan, termasuk kegiatan pembangunan. Perencanaan, proses pelaksanaan, dan
hasil-hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini
kebenarannya.
F. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pembangunan nasional
dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil yang bermakmuran dan makmur
yang berkeadilan. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam
meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia sesuai dengan nilai-nilai
dasar yang diyakini kebenarannya, dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa
tujuan negara adalah “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.” Tujuan pertama merupakan manifestasi dari negara
hukum formal. Adapun tujuan kedua dan ketiga merupakan manifestasi dari
pengertian negara hukum materiil, yang secara keseluruhan sebagai menifestasi
tujuan khusus atau nasional. Sementara itu, tujuan yang terakhir merupakan
perwujudan dari kesadaran bahwa negara kita hidup di tengah-tengah pergaulan
masyarakat internasional.
Secara filosofis,
pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang
sangat mendasar. Artinya, setiap pelaksanaan pembangunan nasional harus
didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila
dikembalikan atas dasar ontologism manusia, baik sebagai makhluk individu
maupun sosial. Oleh karena itu, baik buruknya pelaksanaan pancasila harus dikembalikan
pada kondisi objektif manusia Indonesia.
Apabila nilai-nilai dasar
yang terkandung dalam pancasila sudah dapat diterima oleh manusia Indonesia
(rasional maupun empiris) maka kita harus konsekuen untuk melaksanakannya.
Bahkan, kita harus menjadikan pancasila sebagai pedoman dan tolak ukur dalam
setiap aktivitas bangsa Indonesia. Dengan kata lain, pancasila harus menjadi
paradigma perilaku manusia Indonesia, termasuk dalam melaksanakan pembangunan
nasionalnya.
Berkaitan dengan
kenyataan di atas dan kondisi objektif bahwa pancasila merupakan dasar negara,
dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia maka tidak berlebihan
apabila pancasila menjadi tolak ukur atau parameter dalam setiap perilaku
manusia Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan nasional harus dikembalikan
pada hakikat manusia yang monopluralis.
Berdasarkan kodratnya,
manusia monopluralis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
terdiri atas jiwa dan raga
2.
sebagai makhluk individu dan sosial, serta
3.
sebagai pribadi dan makhluk Allah
Dengan demikian,
pembangunan nasional harus dilaksanakan atas dasar hakikat monopluralis. Pendek
kata, baik buruknya dan berhasilnya tidaknya pembangunan nasional harus diukur
dari nilai-nilai pancasila sebagai kristalisasi hakikat manusia monopluralis.
Sebagai konsekuensi dari
pemikiran di atas, pembangunan nasional sebagai upaya meningkatkan harkat dan
martabat manusia harus meliputi aspek jiwa yang mencakup akal, rasa, dan
kehendak serta raga (jasmani) yang mencakup pribadi, sosial, dan aspek
ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila. Dengan demikian,
pancasila dapat dipergunakan sebagai tolak ukur atau paradigma pembangunan
nasional di berbagai bidang, seperti politik dan hukum, ekonomi, hankam, sosial
budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kehidupan agama.
Adapun pokok-pokok
pancasila sebagai paradigma pembangunan adalah sebagai berikut.
1.
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan politik
dan hukum meliputi:
a.
pengembangan sistem politik negara yang menghargai
harkat dan martabat manusia sebagai subjek atau pelaku,
b.
pengembangan sistem politik yang demokratis, berkedaulatan
rakyat, dan terbuka,
c.
sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral
bukan sekedar kekuasaan,
d.
pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat,
dan
e.
politik dan hukum yang didasarkan atas moral ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
2.
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi
meliputi:
a.
dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi
kerangka landasan pembangunan ekonomi,
b.
megembangkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan,
c.
mengembangkan sistem ekonomi Indonesia yang bercorak
kekeluargaan,
d.
ekonomi yang menghindarkan diri dari segala bentuk
monopoli dan persaingan bebas, dan ekonnomi yang bertujuan keadilan dan kesejahteraan
bersama.
3.
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan sosial
budaya meliputi:
a.
pembangunan sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya
masyarakat yang demokratis, aman, tenteram, dan damai,
b.
pembangunan sosial budaya yang mengahargai kemajemukan
masyarakat Indonesia,
c.
terbuka terhadap nilai-nilai luar yang positif untuk
membangun masyarakat Indonesia yang modern, dan
d.
memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan
relevan bagi kemajuan masyarakat.
4.
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan pertahanan
keamanan meliputi:
a.
Pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara
b.
Mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta, dan
c.
Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai
dengan bangsa lain.
5.
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ilmu
pengetahuan dan teknologi meliputi:
a.
pengembangan iptek diarahkan untuk mencapai kebahagian
lahir batin, memenuhi kebutuhan materiil dan spiritual,
b.
pengembangan iptek mempertimbangkan aspek estetik dan
moral,
c.
pengembangan iptek pada hakikatnya tidak boleh bebas
nilai, tetapi terikat pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat,
d.
pembangunan iptek mempertimbangkan akal, rasa dan
kehendak
e.
pembangunan iptek bukan untuk kesombongan melainkan
untuk peningkatan kualitas, harkat, dan martabat manusia
6.
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan agama
meliputi:
a.
pengembangan kehidupan beragama adalah dengan
terciptanya kehidupan sosial yang saling menghargai dan menghormati
b.
memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan
ajaran agama
c.
tidak memaksakan keyakinan agama kepada orang lain
d.
mengakui keberadaan agama orang lain dengan tidak
saling menjelekkan dan menghina antarumat beragama
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila berisi
seperangkat nilai yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Nilai-nilai
Pancasila termasuk dalam tingkatan nilai dasar yang mendasari nilai
instrumental dan sekaligus mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap.
Kelima nilai dasar
pancasila bersifat fundamental tetap dan abstrak. Oleh karena itu, perlu
dijabarkan dalam bentuk nilai instrumental yang lebih bersifat konkret dan
operasional. Jabaran dari nilai dasar pancasila dituangkan dalam UUD 1945
beserta peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Secara filosofis,
pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang
sangat mendasar. Artinya, setiap pelaksanaan pembangunan nasional harus
didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila
dikembalikan atas dasar ontologism manusia, baik sebagai makhluk individu
maupun sosial. Oleh karena itu, baik buruknya pelaksanaan pancasila harus
dikembalikan pada kondisi objektif manusia Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://avhat.blogspot.com/2011/11/makalah-ppkn-pancasil-sebagai-paradigma.html
http://fhacink.blogspot.com/2011/10/makalah-panca-sila-sebagai-paradikma.html
0 Comments