BAB
I
PENDAHULUAN
I.1.
Latar Belakang
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam
bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, orang yang pertama kali
mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu
didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para
ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu
para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus
dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana
yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu paradigma
mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan
yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan
kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab
suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin
berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain
seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian
berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan,
orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti
sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan
tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi
dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
I.2.
Tujuan
Tujuan
Pembuatan makalah ini dilaksanakan oleh para mahasiswa yang memiliki tujuan dan
maksud tertentu.
Adapun tujuan kami ialah :
1. Menuntaskan tugas mata kuliah Pancasila
2. Mahasiswa/I dapat mengetahui makna dan
hakikat Pembangunan Nasional berlandaskan Pancasila.
3. Mahasiswa/i dapat memahami tujuan Nasional.
4. Lebih berkompetensi di pelajaran mata
kuliah Pancasila.
5. Sebagai sarana yang lebih baik.
6. Melatih diri agar berani mengemukakan
hasil pembelajaran.
Demikianlah tujuan – tujuan yang igin kami
capai dalam pembuatan makalah Pancasila sebagai Paradigma ini dan semoga
semuanya dapat tercapai.
BAB II
PARADIGMA PEMBANGUNAN
PANCASILA
2.1.
Pengertian Paradigma
Istilah paradigma pada awalnya berkembang
dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah
tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang
berjudul “The Structure Of Scientific Revolution”, paradigma adalah suatu
asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai)
sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu
pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu
pengetahuan itu sendiri.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para
ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, paradigm sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa
yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam
menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam
mengetahui persoalan tersebut.
2.2.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya merupakan hasil kreatifitas rohani (jiwa)
manusia. Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk
mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan YME.
Tujuan dari IPTEK
ialah untuk mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat
manusia, maka IPTEK pada hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat nilai –
nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai – nilai dalam pengembangan IPTEK,
yaitu didasarkan moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan memasuki
kawasan IPTEK yang diletakan diatas Pancasila sebagai paradigmanya, perlu
difahami dasar dan arah peranannya, yaitu :
1. Aspek ontology
Bahwa hakekat IPTEK merupakan aktivitas
manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan
menentukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu Pengetahuan harus dipandang secara
utuh, dalam dimensinya sebagai :
– Sebagai masyarakat, menunjukkan adanya
suatu academic community yang dalam hidup keseharian para warganya untuk
terus menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
– Sebagai proses, menggambarkan
suatu aktivitas masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi,
refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan eksplorasi mencari dan
menemukan kebenaran dan kenyataan.
- Sebagai produuk, adalah hasil
yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya – karya ilmiah beserta
implikasinya yang berwujud fisik ataupun non-fisik.
2. Aspek Epistemologi, bahwa pancasila
dengan nilai–nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode berpikir.
3. Aspek Askiologi, dengan menggunakan
nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sebagai metode berpikir, maka
kemanfaatan dan efek pengembangan ilmu pengetahuan secara negatif tidak
bertentangan dengan ideal dari pancasila dan secara posiitif mendukung atau
mewujudkan nilai-nilai ideal pancasila.
Hubungan antara pancasila dengan ilmu
pengetahuan tidak dapat lagi dittempatkan secara dikhotomi saling bertentangan,
pancasila tanpa disertai sikap kritis ilmu pengetahuan, akan menjadikan
pancasila itu sebagai suatu yang refressif dan contra produktif. Sebaliknya
ilmu pengetahuan tanpa didasari dan diarahkan oleh nilai-nilai pancasila akan
kehilangan arah konstruktifnya dan terdistori mennjadi suatu yang akan
melahirkan akibat-akibat fatal bagi kehidupan manusia.
2.3.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Poleksosbudhankam
Pembangunan nasional
dirinci diberbagai bidang antara lain politok, ekonomi, social budaya,
pertahanan dan keamanan yang penjabarannya tertuang pada GBHN. Pembangunan yang
sifatnya humanitis dan pragmatis harus mendasarkan pada hakekat manusia sebagai
pelaksana sekaligus tujuan pembangunan, sebagai pengembangan Poleksosbudhankam,
maka pembangunan pada hakekatnya membangun manusia secara utuh, secara lengkap,
meliputi seluruh unsure hakekat manusia yang monopluralis.
1.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan
bidang politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan
sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila
bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan
harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari
manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat.
Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik
Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik
demokrasi bukan otoriter.
Pancasila sebagai paradIgma pembangunan politik, artinya
bahwa nilai-nilai pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia diimplementasikan
sebagai berikut :
·
Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial
mencakup keadilan politik, budaya agama dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
·
Mendahulukan kepentingan rakyat/demokrasi
dalam pengambilan keputusan.
·
Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan
perioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan bangsa.
·
Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan
menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Nilai-nilai kejujuran, toleransi harus
bersumber pada nilai-nilai ketuhanan YME.
2. Pancasil sebagai paradigm
pembangunan bidang ekonomi
Diartikan sebagai pengembangan ekonomi bukan hanya
mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh
bangsa, didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Menurut Mubyarto,
pengembangan ekonomi tidak bias dipisahkan dengan nilai-nilai moral
kemanusiaan, ekonomoi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistic dengan mendasar
pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas.
Tujuan ekonomi untuk memmenuhi kebutuhan
manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi harus menghindarkan diri dari
persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi harus menghindari yang menimbulkan penderitaan
manusia dan yang menimbulkan penindasan manusia satu dengan yang lain.
3. Pancasila sebagai
paradigm pembangunan bidang sosial budaya
Mengandung pengertian bahwa pancasila adalah
etos budaya persatuan dalam masyarakat majemuk. Semboyan Bhineka Tunggal Ika
dan pelaksanaan UUD 45 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya
menjadi perioritas, karena kebudayaan nasional diperlukan sebagai landasan atau
media sosial yang memperkuat persatuan.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan
sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan
budaya-budaya yang beragam dari seluruh wilayah Nusantara menuju pada
tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap
budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka
merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan
sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan
ketidakadilan sosial.
4.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang Hankam
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini
mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara
negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Sistem
pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
II.4. Pancasila sebagai Paradigma Pembaharuan
Hukum dan Pengembanggan HAM
Produk hukum baik materi maupun penegakkannya
semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila
merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai dan sumber arah
penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia, sehi Indonesia, sehinggga
fungsi pancasila sebagai paradigma hukum atau berbagai pembaharuan hukum di
Indonesia.
Produk hukum dapat berubah dan diubah sesuai
perkembangan zaman, perkembangan iptek dan perkembangan aspirasi rakyat, namun
sumber nilai (nilai – nilai Pancasila) harus tetap tidak beru harus tetap tidak
berubah.
Pancasila sebagai paradigm pembaharuan hukum
merupakan sumber norma dan sumber nilai, bersifat dinamik nyata ada dalam
masyarakat, baik menyangkut aspirasinya, kemajuan peradabannya maupun kemajuan
ipteknya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, didalam konsideransinya yang
dimaksud HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Lebih lanjut UU tersebut menegaskan, demi
tegaknya hak asasi manusia, maka semua bentuk pelanggaran HAM yang dapat
diilakukan oleh perorangan, kelompok yang termasuk penguasa Negara dan aparat
Negara baik yang disengaja maupun tidak sengaja harus dihindari.
BAB III
AKTUALISASI PANCASILA
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas
dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Aktualisasi Pancasila
obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan
yang meliputi kelembagaan Negara antara lain legislatif, eksekutif maupun
yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti
politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN,
pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
Adapun aktualisasi Pancasila subyektif adalah
aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam
kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subyektif
tersebuttidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara,
penguasanegara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu
mawas diri agarmemiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung
dalam Pancasila.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat
kami simpulkan bahwa pembangunan yang didasarkan pada nilai – nilai Pancasila
diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek
jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek kebutuhan.
4.2
Saran
Adapun saran yang bisa kami paparkan dari
makalah ini yaitu sebaiknya kita lebih mempelajari dan memahami pancasila lebih
dalam lagi agar kita tidak menyimpang dari nilai – nilai pancasila yang
merupakan asas Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
http://dzmivhyeverlastingforever.wordpress.com/2011/06/20/makalah-pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan/
0 Comments