KATA PENGANTAR
Pertama-tama perkenankanlah saya selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan judul Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan
semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide
untuk menyusun makalah ini.
Saya selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan
makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan.
Oleh karena itu sayamemohon saran serta komentar yang dapat saya jadikan
motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.
September 2015
Penyusun,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................ ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2. Rumusan
masalah................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Istilah Pancasila.................................................................... 3
2.2. Perumusan-
Perumusan Pancasila........................................................... 3
2.3. Lahirnya
Pancasila.................................................................................. 4
2.4. Pengertian
Dasar Negara........................................................................ 4
2.5. Pancasila
Sebagai Dasar Negara............................................................. 5
BAB III PENUTUP
3.1
Simpulan.................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Pancasila
dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia.
Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik
Indonesia, sebagai social ethics
bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik
Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku
anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai”
atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan
oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di
ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman
Wedyodiningrat.
Dikenal
didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila
sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima dan sila=asas atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Presiden
Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik
Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam
Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang
lain.
Bersumbernya
dari segala hukum dan sumber tertib hukum yang secara konstitusional mengatur
negara publik Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari
pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan
anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Republic Indonesia 1945 menurut
Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila
sebagai dasar negara akan dibahas dalam bab selanjutnya.
1.2. Rumusan masalah
1. Apa yang di maksud dengan Pancasila?
2. Bagaimana Perumusan- Perumusan Pancasila?
3. Kapan Lahirnya Pancasila?
4. Apa yang dimaksud dengan Dasar Negara?
5. Bagaimana Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Istilah Pancasila
Istilah pancasila pertama kali
dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah
mengalami penambahan anggota menjadi Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan:
Panca adalah Lima, Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih
jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“ . . . . namanya bukan panca
Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya
adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu
mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.
2.2.
Perumusan- Perumusan Pancasila
Perumusan
pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama,
mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya.
Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1. Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2. Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus
1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4. Mukaddimah konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950
(Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N. 50-3)
5. Mukaddimah Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia (Undang-undang
15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6. Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada
Undang-undang Dasar 1945”
Yang
padaalinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22
juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian
kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
2.3. Lahirnya
Pancasila
Adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya
yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya
Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang atas permintaan beliau agar badan itu
merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan merdeka itu.
Pada bagian pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara, apakah
prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4 prinsip ;
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
3. Mufakat, atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka
dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.4. Pengertian
Dasar Negara
Sesuai
dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu
yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar
negara meliputi arti sebagai berikut :
a. Basis atau
fundament negara
b. Tujuan yang menentukan arah negara
c. Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu
menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.
Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“
. . . bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa
menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”
2.5. Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang
Dasar Republik Indonesia 1945 :
“
. . . . . maka di susunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik
Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari
penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya”
Presiden soekarno dalam uraian
“Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai
Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“
saudara mengerti dan mengetahui, bahwa
pancasila adalah saya anggap
sebagai dasar dari pada Negara
Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di atas
mana kita meletakkan Negara
Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu abstraksi,
konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan
Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping
itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau
masyarakat tertentu.
Pancasila
dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi
dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai
pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila
merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara
Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta
pemerintahan negara.
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik
yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau
convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai
sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara
tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
-
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
(sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas
kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih
lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
-
Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund)
dari Undang-Undang Dasar 1945.
-
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis
maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
(termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok
pikiran ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
“ . . . . . Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
-
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara
negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan
golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting
bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara
Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman
dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian
negara sebagai pandangan hidup bangsa,
maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas
kerokhanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia tersimpul
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang
bunyinya sebagai berikut :
“ . . . . . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal
ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat
terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit
namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna
dasar negara adalah Pancasila. Hal ini
didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa
dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa
tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara
Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya
adalah merupakan suatu pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana
kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa
cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan
individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian
nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan
negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai
pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang
Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu
segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain
mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan
pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin
menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta
keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan:
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma
dalam 4 pokok pikiran meliputi :
- Suasana
kebatinan dari UUD 1945
- Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
- Mengandung
norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara
negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai
berikut :
“ Negara
berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Merupakan
sumber semangat dengan perkembangan
zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada asas
kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat
dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian negara.
DAFTAR PUSTAKA
Syahar,
H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham
Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.
Kaelan,
2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma,
Yogyakarta.
http://wardahcheche.blogspot.co.id/2014/01/makalah-pancasila-sebagai-dasar-negara.html
Kaelan,
2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma,
Yogyakarta.hlm:29-46
Syahar,
H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham
Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.hlm:110-112
1 Comments
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma dalam 4 pokok pikiran meliputi : Pengertian Dasar Negara
ReplyDelete