KATA PENGANTAR
Puji sukur kehadirat Allah SWT kami ucapkan,
karena berkat rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan Tugas Mata
Kuliah Pancasila dengan judul “PENGERTIAN PANCASILA”. Tugas makalah ini
merupakan tugas yang bertujuan untuk melatih diri kepada seluruh mahasiswa untuk melatih kepripadian yang gemar menulis
dan mencari suatu refrensi dari berbagai sumber yang didapat. Dalam proses
penyelesaian penulis mendapatkan kendala, namun berkat kerja keras dan dorongan
kendala tersebut akhirnya bisa diselesaikan.
Penulis juga menyadari bahwa dalam pembuatan makalah
ini kami masih banyak kesalahan, kekurangan, dan masih ada yang harus dibenahi
Kesempurnaan hanya milik Allah SWT semata, oleh karena itu kami meminta maaf
atas kekurangan dan kesalahan. kami juga mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis
pada khusunya pembaca pada umumnya
September 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMN JUDUL........................................................................................... i
KATA PENGANTAR.................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................. iii
BAB 1 PENDAHULUAN
- Latar Belakang...................................................................................... 1
- Batasan Masalah.................................................................................... 1
- Tujuan Yang Ingin Dicapai ................................................................... 1
- Sistematika Penulisan............................................................................ 2
BAB 2 PEMBAHASAN
- Pengertian Pancasila.............................................................................. 3
- Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia....................... 4
- Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia............................ 4
- Pengertian Kepemerintahan Order Lama dan Order Baru.................... 5
BAB 3 KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
......................................................................................... 10
B. Saran.................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai
dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran,
kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang
mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian
Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan
pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan
dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B. Batasan Masalah
Untuk menghidari adanya
kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi
masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Apa arti Pancsila?
2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
3. Bagaimana penjabaran
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
4. Bentuk kepemerintahan order lama dan order baru sesuai dengan Pancasila.
4. Bentuk kepemerintahan order lama dan order baru sesuai dengan Pancasila.
C. Tujuan Yang Ingin
Dicapai
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan,
yaitu:
1.Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya
1.Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya
2. Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai
pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin
menjabarkan keduanya.
3. Penulis ingin mengembangkan diri atas cinta dan pengabdiannya terhadab bangsa indonesia dengan dilandasi pancasila.
3. Penulis ingin mengembangkan diri atas cinta dan pengabdiannya terhadab bangsa indonesia dengan dilandasi pancasila.
D. Sistematika Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan
study kepustakaan, yaitu penulis mencari buku-buku yang berhubungan dengan
Pancasila dan kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar
negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak
zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama
karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini,
selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta)
Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila
Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan
kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan
bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila,
namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah
dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai
sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut
sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
B. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life,
weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan
dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini
Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas
hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah
laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan
pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung
merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain,
keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
C. Pancasila Sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari
negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “maka sisusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara
Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia
mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
- Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
- Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
- Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
D. Pengertian
Kepemerintahan Order Lama dan Order Baru
Pengertian Order Lama Orde Lama adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soekarno diIndonesia. Orde Lama berlangsung dari
tahun 1945 hingga 1968 .
Dalam jangka waktu tersebut, Indonesia menggunakan bergantian sistem ekonomi liberal dansistem ekonomi komando .
Di saat menggunakan sistem ekonomi liberal, Indonesia
menggunakan sistem pemerintahan parlementer . Presiaden
Soekarno di gulingkan waktu Indonesia menggunakan sistem ekonomi komando.
1. Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan ekonomi keuangan
pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh :
- Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat harga.
Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945
untuk menutup pintu perdagangan luar negeri RI.
- Kas negara kosong.
- Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan
ekonomi, antara lain :
- Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946.
- Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
- Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
- Pembentukan
Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947
Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948, mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif. - Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (mengikuti Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan).
- 2. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem
ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada
pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez
passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan
pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya
memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara
lain :
Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20
Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menumbuhkan
wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan
perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan
lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan kredit pada
perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam
perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat pengusaha
pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha
non-pribumi.
Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15
Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan
bank sirkulasi.
Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang
diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara
pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan
memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan
kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan
dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya
dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
Pembatalan sepihak atas hasil-hasil Konferensi Meja Bundar,
termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha Belanda
yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa
mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.
3. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia
menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus
pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem
ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam
sosial, politik, dan ekonomi (mengikuti Mazhab Sosialisme). Akan tetapi,
kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki
keadaan ekonomi Indonesia, antara lain :
- Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut Uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan.
Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi
sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru
mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga
barang-baranga naik 400%.
Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang
senilai Rp 1000 menjadi Rp 1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000
kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai
10 kali lipat lebih tinggi. Maka tindakan pemerintah untuk menekan angka
inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.
Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah
karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada masa ini
banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga sebagai
akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat. Sekali
lagi, ini juga salah satu konsekuensi dari pilihan menggunakan sistem demokrasi
terpimpin yang bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur (sosialis)
baik dalam politik, eonomi, maupun bidang-bidang lain.
Pengertian Order Baru Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era
pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir
dengan semangat “koreksi total” atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno
pada masa Orde Lama.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998.
Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun
hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini.
Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin
melebar.
Pada 1968, MPR secara
resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia
kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993,
dan 1998.
Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik
Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri
dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya.
Pada tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde
Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik – di Eropa Timur sering disebut lustrasi –
dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis
Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasauntuk mengadili pihak
yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan
sebagian dari mereka yang terlibat “dibuang” ke Pulau Buru.
Sanksi nonkriminal diberlakukan dengan pengucilan politik melalui
pembuatan aturan administratif. Instrumen penelitian khusus diterapkan untuk
menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong Orde Baru. KTP ditandai ET
(eks tapol).
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai
tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang
didominasi militer. DPR dan MPR tidak
berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan
militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi
rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi
tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan
antara pusat dan daerah.
Soeharto siap dengan konsep pembangunan yang diadopsi dari
seminar Seskoad II 1966 dan konsep akselerasi
pembangunan II yang diusung Ali Moertopo. Soeharto merestrukturisasi politik
dan ekonomi dengan dwi tujuan, bisa tercapainya stabilitas politik pada satu
sisi dan pertumbuhan ekonomi di pihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI, dan lembaga pemikir serta
dukungan kapital internasional, Soeharto mampu menciptakan sistem politik
dengan tingkat kestabilan politik yang tinggi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Salah satu fungsi pancasila adalah sebagai kepribadian bangsa yang
berarti pancasila merupakan pencerminan dari jati diri bangsa Indonesia yang
mana hal itu adalah pembanding antara bangsa kita dengan bangsa lain. Oleh
karena itu, bangsa Indonesia harus menjadikan pengamalan Pancasila
sebagai perjuangan utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pengamalannya
pun harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia sampai penyelenggara
pemerintahan, sehingga semua komponen dalam suatu negara mampu melestarikan
nilai-nilai pancasila, agar bangsa kita tidak mudah terpengaruh oleh
budaya-budaya asing yang masuk dan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa
Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang mana setiap warga
negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari
Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Agar
pancasila tidak terbatas pada coretan tinta belaka tanpa makna.
DAFTAR PUSTAKA
http://rahmatsuharjana.blogspot.com/2012/06/contoh-makalah-tentang-pancasila.html
http://kumpulanilmu2.blogspot.com/2013/01/contoh-makalah-pancasila-sebagai.html
http://kumpulanilmu2.blogspot.com/2013/01/contoh-makalah-filsafat-pancasila_3875.html
http://idzulafrianto.blogspot.com/2013/01/perbandingan-politik-politik.html
http://aka99.wordpress.com/2010/03/13/o-rde-lama/
0 Comments