Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.


Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas berkah dan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA”.
Dengan selesainya makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada guru PKn Ibu Riza Pertiwi S.Pd serta teman-teman XII IPA 4.
Makalah ini disusun untuk para pembaca dapat memperluas pengetahuan tentang "SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA" dan juga untuk memenuhi sebagian tugas PKn.

Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan. Terima kasih.

September 2015


Penulis


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR……………………………………………………   2
DAFTAR ISI….………………………………………………………………3
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang…………………………………………………………  4         
B.    Rumusan Masalah……………………………………………………     4
C.    Tujuan………………………………………………………………       4
BAB II PEMBAHASAN     
A.   Ideologi……………………………………………………………….    5
B.   Ideologi Pancasila…………………………………………………          7
C.   Pancasila sebagai Sumber Nilai……………………………………         15
D.   Implikasi Pancasila……………………………………………………    19
E.   Konstitusi atau UUD 1945……………………………………………    21
F.    Sikap Selektif terhadap Pancasila…………………………………………26
G.   Pertanyaan……………………………………………………………     30
H.   Kesimpulan……………………………………………………………    31
BAB III PENUTUP………………………………………………………………….          32
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………            33



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang 
Memahami latar belakang historis dan konseptual Pancasiladan UUD 1945 merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara sebelum melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (filsafat negara), maka setiap warga negara wajib loyal kepada dasar negaranya.

B.   Rumusan Masalah
1.    Bagaimana mengajak masyarakat untuk lebih memahami nilai-nilai pancasila?
2. Bagaimana menerapkan nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka kepada kehidupan masyarakat?

C.   Tujuan
·         Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan ideologi
·   Untuk mengetahui dan memahami pancasila sebagai ideologi terbuka bagi bangsa kita.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Ideologi
a.    Pengertian Ideologi
Kata ideologi berasal dari bahasa Latin (idea; daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos; ilmu). Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
b.    Peran Ideologi
Cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya suatu ideologi memiliki peranan sebagai berikut.
a)    Sebagai jawaban atas kebutuhan akan citra atau jati diri suatu kelompok sosial, komunitas, organisasi atau bahasa
b)    Untuk menjembatani founding fathers dan para generasi penerus
c)    Menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok yang berpegang pada ideology
d)    Sebagai keyakinan para pendiri yang menguasai, mempengaruhi seluruh kegiatan sosial.

c.    Fungsi Ideologi
Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu:
a)    Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat
b)     Sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.


d.    Sifat Ideologi

Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
a)    Dimensi Realitas: nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
b)    Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
c)    Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.

B.  Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai suatu Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka secara structural Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
1.  Dimensi idealis. Merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila : Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2.  Dimensi normatif. Merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memilki kedudukan tinggi yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV.
3.  Dimensi realitas. Merupakan suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi belaka tanpa adanya aspek idealisme. Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.
  
Sejarah Ideologi Pancasila
Pancasila adalah falsafah Negara Kesatuan Republik Inonesia. Pancasila merupakan
ideologi Bangsa Indonesia yang berisikan LIMA SILA:
1.   KETOEHANAN JANG MAHA ESA
2.   KEMANOESIAAN JANG ADIL DAN BERADAB
3.   PERSATOEAN INDONESIA
4.   KERAKJATAN JANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIDJAKSANAAN,  DALAM PERMUSJAWARATAN PERWAKILAN
5.   KEADILAN SOSIAL BAGI SELOEROEH RAKJAT INDONESIA
Sejarah Pancasila dibagi menjadi beberapa tahap dimana pada setiap tahapnya terdapat beberapa faktor dan peristiwa penting yang tentu saja tercatat dalam sejarah Pancasila itu sendiri. Berikut ini akan dijelaskan sejarah Pancasila dalam 6 tahap yang pernah dilalui.

1.    Masa Pra Kemerdekaan
Ini berkaitan dengan beberapa peristiwa penting yang terjadi sebelum kemerdekaan. Presiden RI pertama, Soekarno berkali kali menegaskan bahwa beliau bukanlah pencipta Pancasila namun  beliu berperan sebagai penggali Pancasila dari khasanah sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa Piagam Jakarta lah yang pada akhirnya berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian ditetapkan oleh Sidang Pleno BPUPK pada 10 Juli 1945. Sore hari setelah peristiwa  Proklamasi 17 Agustus 1945, Bung Hatta mendapatkan laporan bahwa masyarakat Indonesia di bagian timur keberatan dengan isi pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yang mengandung kata Syari'at Islam. Demi menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, akhirnya pada keesokan harinya diputuskan untuk menghilangkan kalimat tersebut demi menyatukan seluruh warga negara Indonesia. Sehingga Pancasila yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang definitive.

2.    Masa Revolusi
Pancasila yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang definitif
3.    Masa Mempertahankan Pancasila
Pancasila mendapatkan perlawanan secara fisik atau kekerasan yang dimulai dari peristiwa Muso di Madiun tahun 1948 dan Islam radikal Kartosuwiryo tahun 1949 - 1963 kemudian disusul oleh pemberontakan - pemberontakan yang lain. Selain mendapatkan perlawanan secara fisik, Pancasila juga mendapatkan perlawanan secara ideologis dimana pada saat itu Belanda pada tahun 1949 mengakui kedaulatan Indonesia yang berbentuk RIS.
4.    Masa Demokrasi Terpimpin
Ini terjadi pada kurun waktu 1959 hingga 1966. Penyelewengan pelaksanaan UUD 1945 membuat Pancasila dan UUD 1945 tidak lagi bercorak normatif. 
5.     Masa Orde Baru
Masa ini dimulai pada tahun 1966 dimana secara bertahap fungsi dan peran UUD 1945 dan Pancasila diterapkan dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Namun secara pelan dan pasti pada kenyataannya banyak penyelewengan dari pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila yang terbukti dari meningkkatnya jumlah koruptor sehingga pada akhirnya malah menjadikan Pancasila sebagai slogan omong kosong belaka.
6.    Masa Reformasi
Masa reformasi dimulai sejak tahun 1998. Pada masa ini, Pancasila yang telah kehilangan daya pikatnya karena banyak diselewengkan pada masa order, mulai dikembalikan lagi seperti fungsi awalnya sehingga Pancasila mampu menjadi menjadi ideologi negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.yang secara teori mampu menjadi ideologi 

Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi
ü  Pancasila Sebagai Dasar Negara
Secara formal pancasila dapat dikatakan sebagai sebagai dasar negara. Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi Pancasila Adalahsebagai berikut:
Ø  Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
Ø  Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
Ø  Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
Ø  Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

ü  Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup di segala bidang. Tingkah laku dan tindakan perbuatan setiap warga negara Indonesia harus dilandasi dari semua sila Pancasila, karena Pancasila adalah satu kesatuan dan tidak dapat dilepas-pisahkan  dari yang satu dengan yang lain.
Pancasila yang harus dihayati  dan dijadikan pandangan hidup bangsa dan negara adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan demikian jiwa beragama (sila pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua), jiwa berkebangsaan (sila ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadaan sosial (sila kelima).
ü  Pancasila sebagai Ideologi Negara
Yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup.
Ciri khas Ideologi tertutup :
a.    ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
b.    Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Ciri khas ideologi terbuka :
a.    Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
b.    Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
c.    Tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
d.    Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
1.  Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
2.  Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
3.  Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.
ü  Pancasila sebagai Pemersatuan Bangsa
Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling menghormati antar umat beragama.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.

C.  Pancasila sebagai Sumber Nilai
a.    Pengertian Nilai
Pada kamus ilmiah populer  dijelaskan bahwa nilai adalah tentang apa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang berguna, sifatnya lebih abstrak dari norma. Sedangkan Nursal Luth dan Daniel Fernandes mengatakan bahwa nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak  diinginkan  yang  mempengaruhi  perilaku  sosial  dari orang yang memiliki nilai itu.  Nilai  bukanlah  soal  benar  atau  salah,  tetapi soal di kehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan  yang selalu  diperhatikan  melalui  perilaku oleh  manusia.
Dari beberapa pengertian nilai di atas, dapat dipahami bahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa dan Negara. Nietzche mengatakan  nilai  adalah  tingkat  atau  derajat  yang diinginkan  oleh  manusia.  Nilai  yang  merupakan  tujuan  dari  kehendak manusia yang  benar  sering  ditata  menurut  susunan tingkatannya,  dimulai dari  bawah, yaitu nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (social baik) dan yang paling aras adalah nilai religious (kesucian).
Macam-macam Nilai
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam yaitu :
1.  Nilai logika adalah nilai benar salah.
2.  Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
3.  Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.  Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan manusia.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, pancasila dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1.  Nilai Material adalah segala sesuatu yang berguna   bagi kehidupan manusia baik jasmani maupun kebutuhan material ragawi manusia.
2.  Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3.  Nilai Kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian dibagi menjadi empat macam, yaitu :
a.  Nilai Kebenaran, yang bersumber dari akal manusia.
b.  Nilai Kebaikan atau Nilai Moral, yang bersumber dari kehendak manusia.
c.   Nilai Keindahan atau Nilai Estetis, yang bersumber dari perasaan manusia.
d.   Nilai Religius, yang bersumber dari kepercayaan  dan keyakinan manusia.
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau  norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia. Nilai-nilai pancasila itu merupakan nilai intrinsic yang sebenarnya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Dengan demikian, tinjauan pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat dan  adil  sehingga nilai-nilai pancasila  memiliki  sifat objektif. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara yang memuat nilai-nilai luhur untuk menjadi dasar Negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.
1.   Nilai dasar
Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural ataubudaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
2.   Nilai instrumental
Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud nilai social atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
3.   Nilai praktis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini  merupakan bahan ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Di dalam Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai-nilai tersebut adalah nilai ideal, nilai material, nilai positif, nilai logis, nilaiestetis, nilai sosial dan nilai religius atau kegamaan. Ada lagi nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan RI.
Nilai dalam pengembangan Pancasila adalah sebagai berikut (15 butir)
1)    Ketuhanan Yang Maha Esa
a.    Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME
b.    Masing-masing atas dasar kemanusiaan yang beradab
c.    Membina adanya kerjasama dan toleransi antara sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan YME
2)    Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a.    Tidak saling membedakan warna kulit
b.    Saling menghormati dengan bangsa lain
c.    Saling bekerja sama dengan bangsa lain
d.    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
3)    Persatuan Indonesia
a.    Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
b.    Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
c.    Bangga berkebangsaan Indonesia. Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa
4)    Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam  Permusyawaratan  / Perwakilan
a.    Mengakui bahwa manusia Indonesia memiliki kedudukan dan hak yang sama
b.    Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik
c.    Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilai kebenaran dan keadilan
5)    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.    Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa atau dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan bernegara
b.    Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royong dengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotongroyongan



D.  Implikasi Pancasila (Demokrasi)
Kata paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan.Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
 
Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.

Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.

Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.

Pancasila sebagai paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan hasil pembangunan sesuai dengan Pancasila. Misalnya :
a)  Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
b)  Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c)  Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
d)  Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e)  Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.

E.  Konstitusi atau Undang-Undang Dasar

a.    Arti Konstitusi atau Undang-Undang Dasar
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) yang berarti membentuk. Penggunaan istilah konstitusi secara keseluruhan memiliki arti keseluruhan sistem ketatanegaran suatu negara yang berupa suatu kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dalam pemerintahan Negara.

b.    Sifat UUD 1945

1)    UUD 1945 bersifat supel (elastis),
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.

2)    Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.
           
c.    Tujuan UUD 1945
Tujuan uud 1945 tertera pada pembukaan uud 1945 alinea ke-4
                              I.        Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
                            II.        Untuk memajukan kesejahteraan umum,
                           III.        Mencerdaskan kehidupan bangsa,
                          IV.        Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

d.    Penyimpangan dan Penyelewengan UUD 1945
1.    Periode 1945-1949
UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
2.     Periode 1959-1966
Terdapat sebagai penyimpangan UUD 1945:
                                                          i.    Presiden mengangkat Ketua dan Wakil ketua MPR / DPR dan MA serta wakil ketua DPA menjadi Menteri Negara.
                                                        ii.    MPRS menetapkan Soekarno menjadi presiden seumur hidup.
                                                       iii.    Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
3.    Periode 1966-1968
Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen, namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada presiden.

e.    Amandemen
Amandemen diambil dari bahasa Inggris yaitu "amendment". Amends artinya merubah, jadi Amendemen adalah proses perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan, terutama untuk memperbaikinya.

1.    Tujuan Amandemen
Adapun tujuan dilakukannya perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a)    Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional  yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)    Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
c)    Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasaan yang Iebih tegas, saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
d)    Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara terhadap warga Negara
e)    Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis.
f)     Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara.


2.    Perubahan Amandemen

Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR 19 Oktober 1999
Amandemen pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi:
a)  Perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-undang
b)  Perubahan tentang masa jabatan presiden
c)  Perubahan tentang hak prerogative presiden
d)  Perubahan tentang fungsi menteri
e)  Perubahan redaksional
Inti perubahan : pergeseran kekuasaan presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).

 2. Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR 7-8 Agustus tahun 2000
Amandemen kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan tersebut meliputi pengaturan mengenai:
                  -     Wilayah Negara
                  -     Hak hak asasi manusia
                  -     DPR
                  -     Pemerintahan Daerah
                  -     Pertahan dan keamanan
                  -     Lambang Negara
                  -     Lagu kebangsaan
Inti perubahan: pemerintahan daerah, DPR dan kewenangannya, Hak Asasi Manusia, dan lambang Negara dan lagu kebangsaan.

3.     Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR 1-9 November 2001. Amandemen ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
                  -     Kedaulatan rakyat
                  -     Tugas MPR
                  -     Syarat syarat presiden dan wakil presiden
                  -     Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
                  -     Pemberentian Presiden
                  -     Presiden berhalangan tetap
                  -     Kekosongan wakil presiden
                  -     Perjanjian internasional
                  -     Kementrian Negara
                  -     DPD
                  -     Pemilihan umun
                  -     APBN,pajak dan keuangan Negara
                  -     Badan pemeriksa keuangan
                  -     Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
                  -     Komisi yudisial
                  -     Mahkamah Konstitusi
Inti perubahan: bentuk dan kedaulatan Negara, kewenangan MPR,
kepresidenan, impeachment, keuangan Negara, kekuasaan kehakiman
4.     Amandemen keempat: dalam siding tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Amandemen keempat berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adalah:
                  -     Komposisi keanggotaan MPR
                  -     Pemilu presiden dan wakil presiden
-     Presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
                  -     Dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
                  -  Mata uang
                  -  Bank sentral
                  -  Badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
                  -  Pendidikan
                  -  Kebudayaan
Inti perubahan: DPD sebagai bagian MPR, penggantian presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD

F.   Sikap Selektif terhadap Pancasila

1.   KETUHANAN YANG MAHA ESA
v Sikap positif
a)  Menjalankan ibadah secara taat sesuai kepercayaan yang dianut, karena Indonesia mengakui adanya lima agama dan menjunjung tinggi kepercayaan Ketuhanan bukan lagi dinamisme
b)  Selalu menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah
c)   Memberikan kebebasan orang lain memeluk agama dan keyakinan
d)  Tidak menghina pemeluk agama dan keyakinan orang lain
e)  Tidak melakukan penistaan agama (melecehkan, merendahkan, dsb)
f)    Toleransi dalam kehidupan beragama

v Sikap negatif
a)  Menganggap agam lain rendah, sehingga cenderung melecehkan, bahkan dalam skala ekstream menganggap agama lain kotor hanya agamanya sendiri yang suci dan agama lain layak untuk di singkirkan
b)  Hanya mau bergaul dengan orang yang seagama
c)   Memisahkan atau meminoritaskan orang yang berbeda kepercayaan
d)  Menganggap sesat orang yang bereda keyakinan
e)  Tidak mau menerima pemberian bentuk apapun dari orang yang berbeda agama

2.   KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
v Sikap positif
a)  Mengakui dan menghargai keberadaan orang lain, bermasyarakat secara adil tanpa membedakan golongan
b)  Menghargai harkat dan martabat manusia yang sederajat
c)   Keluhuran budi, sopan santun dan susila
d)  Tata pergaulan dunia yang universal, ini sesuai dengan nilai kesetaraan artinya setiap manusia memiliki kesejahteraan, tanpa membedakan suku, ras dan agama

v Sikap negatif
a)  Acuh terhadap tetangga yang kesusahan, menutup telinga dan tidak mau tahu urusan mereka yang kesusahan dan sentiasa bersombong diri
b)  Memilih-milih dalam bergaul, hanya mau bergau dan bermasyarakan dengan orang-orang yang dianggap sederajat sepangkat

3.   PERSATUAN INDONESIA
v Sikap positif
a)  Saling ketergantungan satu sama lain, tolong menolong, bekerja sama dengan orang demi kesejahteraan bersama
b)  Menunjukkan kehidupan kebangsaan yang bebas, tidak memaksakan kehendak
c)  Cinta tanah air dan bangsa, menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, tidak melakukan pemborosan, tidak merusak lingkungan, tidak mengambil hak orang lain (mencuri), ikut usaha pembelaan negara sesuai profesi masing-masing
d)  Pengakuan dan kebersamaan dalam keberagaman, tidak memaksakan agama lain, merasa senasib sepenanggungan
e)  Keseimbangan antara kepentingan pribadi dan golongan, kerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga orang lain

v Sikap negatif
a)  Hanya mementingkan suatu suku atau golongannya sendiri
b)  Tidak memiliki rasa prihatin terhadap perpecahan bahkan menganggap acuh terhadap masalah atau konlfik yang sedang terjadi di Indonesia
c)  Meremehkan suku atau golongan lain dan menganggap dirinya yang paling benar serta pantas di sanjung

4.  KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
v Sikap positif
a)  Kedaulatan rakyat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
b)  Hikmah kebijaksanaan melalui pikiran yang sehat, memusyawarahkan kepentingan bersama dan tidak memihak
c)  Tanggung jawab berdasarkan hati nurani, ikhlas, dan amanah menjadi pejabat, pelayan publik
d)  Mufakat atas kehendak rakyat bersama
e)  Asas kekeluargaan dalam musyawarah, selalu musyawarah dalam menyelesaikan masalah, mengutamakan kepentingan bersama

v Sikap negatif
a)  Otoriter dalam memimpin, selalu memandang buluh dan memihak terhadap suatu golongan
b)  Mementingkan kepentingan golongan atau pribadi
c)   Pengambilan keputusan sepihak, tanpa membahas secara musyawarah
d)  Menganggap yang mayoritas yang memenangkan segalanya tanpa memandang pendapat golongan lain dan bersikap acuh

5.   KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
v Sikap positif
a)  Perlakuan yang adil dalam berbagai kehidupan atau tidak diskriminasi
b)  Menghilangkan politik dinasti (kekuasaan turun menurun; dari orang tua ke anaknya)
c)  Kamakmuran masyarakat yang berkeadilan, meratakan keadilan tanpa memandang status dan kepentingan
d)  Keseimbangan yang adil dalam antara kehidpan pribadi dan masyarakat
e)  Keseimbangan yang adil  antara kebutuhan jasmani dan rohani, materi dan spiritual

v Sikap negatif
a)  Membedakan fasilitas umum antara pejabat dan rakyat biasa
b)  Keadilan hanya untuk golongan tertentu, dalam artian menindak suatu permasalahan selalu tebang pilih dan menguntungkan pihak yang seharusnya salah
c)   Membeda-bedakan perhatian antar suku



BAB III
PENUTUP

Demikian atas makalah yang kamu buat. Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Terima kasih sekali lagi kepada guru pembimbing kami yang telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini.
Atas segala kekeliruan dalam perangkaian kata-kata yang kami tulis, kami mohon maaf. Semoga makalah ini bermanfaat. Saran dan kritik yang membangun sangat kami nantikan.
Pancasila sebagai ideologi bangsa diharapkan mampu menjadi acuan bagi pembangunan nasional bagi kehidupan kesejahteraan masyarakatnya. Dan dengan pancasila sebagai ideologi terbuka diharapkan masyarakat mencerminkan nilai-nilai pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu menghindari penyelewengan-penyelewengan terhadap nilai-nilai pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum.

DAFTAR PUSTAKA
http://sabynuzbunyw.blogspot.com/2012/10/fungsi-dan-kedudukan-pancasila.html
http://fb-tgs.blogspot.com/2013/06/makalah-pancasila-sebagai-sumber-nilai.html
http://aldilah-bagas-d.blog.ugm.ac.id/2012/06/17/pancasila-sebagai-sumber-nilai/

Post a Comment

0 Comments