Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas berkah dan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA”.
Dengan selesainya makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada guru PKn Ibu Riza Pertiwi S.Pd serta teman-teman XII IPA 4.
Makalah ini disusun untuk para pembaca dapat memperluas pengetahuan tentang "SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA" dan juga untuk memenuhi sebagian tugas PKn.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan. Terima kasih.
September 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………… 2
DAFTAR
ISI….………………………………………………………………3
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
belakang………………………………………………………… 4
B. Rumusan
Masalah…………………………………………………… 4
C. Tujuan……………………………………………………………… 4
BAB
II PEMBAHASAN
A. Ideologi………………………………………………………………. 5
B. Ideologi
Pancasila………………………………………………… 7
C. Pancasila
sebagai Sumber Nilai…………………………………… 15
D. Implikasi
Pancasila…………………………………………………… 19
E. Konstitusi
atau UUD 1945…………………………………………… 21
F.
Sikap
Selektif terhadap Pancasila…………………………………………26
G. Pertanyaan…………………………………………………………… 30
H. Kesimpulan…………………………………………………………… 31
BAB
III PENUTUP…………………………………………………………………. 32
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………… 33
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Memahami latar belakang historis dan
konseptual Pancasiladan UUD 1945 merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga
negara sebelum melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan
konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara. Karena kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara (filsafat negara), maka setiap warga negara
wajib loyal kepada dasar negaranya.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
mengajak masyarakat untuk lebih memahami nilai-nilai pancasila?
2. Bagaimana menerapkan
nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka kepada kehidupan masyarakat?
C. Tujuan
·
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan ideologi
· Untuk
mengetahui dan memahami pancasila sebagai ideologi terbuka bagi bangsa kita.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Ideologi
a. Pengertian Ideologi
Kata ideologi berasal dari bahasa Latin (idea; daya cipta sebagai hasil kesadaran
manusia dan logos; ilmu). Ideologi
mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan gagasan, pengetahuan tentang
ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan
cita-cita.
b. Peran Ideologi
Cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu
sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada
hakikatnya suatu
ideologi memiliki peranan sebagai berikut.
a) Sebagai
jawaban atas kebutuhan akan citra atau jati diri suatu kelompok sosial,
komunitas, organisasi atau bahasa
b) Untuk
menjembatani founding fathers dan para generasi penerus
c) Menanamkan
keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok yang berpegang pada ideology
d) Sebagai keyakinan para pendiri yang
menguasai, mempengaruhi seluruh kegiatan sosial.
c. Fungsi Ideologi
Fungsi utama ideologi dalam masyarakat
menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu:
a) Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak
dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat
b) Sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya
sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
d.
Sifat Ideologi
Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu
dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
a) Dimensi Realitas:
nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul
merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka
bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
b) Dimensi idealisme:
ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi
idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
c)
Dimensi fleksibilitas:
ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari
waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki
dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke
masa.
B. Ideologi Pancasila
Pancasila
sebagai suatu Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat
reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila besifat aktual,
dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,
ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka secara structural
Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
1. Dimensi idealis. Merupakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat
nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila : Ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2. Dimensi normatif. Merupakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif,
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memilki kedudukan tinggi
yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV.
3. Dimensi realitas. Merupakan suatu Ideologi harus
mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh
karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila
juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik
dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan
dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat
Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem
ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila
juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi
belaka tanpa adanya aspek idealisme. Ideologi
Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang
bersifat unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa
dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa mampu melakukan
perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.
Sejarah Ideologi Pancasila
Pancasila
adalah falsafah Negara Kesatuan Republik Inonesia. Pancasila merupakan
ideologi Bangsa Indonesia yang
berisikan LIMA SILA:
1. KETOEHANAN JANG MAHA ESA
2. KEMANOESIAAN JANG ADIL DAN BERADAB
3. PERSATOEAN INDONESIA
4. KERAKJATAN JANG DIPIMPIN OLEH
HIKMAT KEBIDJAKSANAAN, DALAM
PERMUSJAWARATAN PERWAKILAN
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELOEROEH
RAKJAT INDONESIA
Sejarah
Pancasila dibagi menjadi beberapa tahap dimana pada setiap tahapnya terdapat
beberapa faktor dan peristiwa penting yang tentu saja tercatat dalam sejarah
Pancasila itu sendiri. Berikut ini akan dijelaskan sejarah Pancasila dalam 6
tahap yang pernah dilalui.
1. Masa Pra Kemerdekaan
Ini
berkaitan dengan beberapa peristiwa penting yang terjadi sebelum kemerdekaan.
Presiden RI pertama, Soekarno berkali kali menegaskan bahwa beliau bukanlah
pencipta Pancasila namun beliu berperan sebagai penggali Pancasila dari
khasanah sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa Piagam Jakarta lah yang pada
akhirnya berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian ditetapkan oleh Sidang
Pleno BPUPK pada 10 Juli 1945. Sore hari setelah peristiwa Proklamasi 17
Agustus 1945, Bung Hatta mendapatkan laporan bahwa masyarakat Indonesia di
bagian timur keberatan dengan isi pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yang
mengandung kata Syari'at Islam. Demi menjaga keutuhan negara kesatuan Republik
Indonesia, akhirnya pada keesokan harinya diputuskan untuk menghilangkan
kalimat tersebut demi menyatukan seluruh warga negara Indonesia. Sehingga
Pancasila yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang
definitive.
2. Masa Revolusi
Pancasila yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945 adalah
rumusan Pancasila yang definitif
3. Masa
Mempertahankan Pancasila
Pancasila
mendapatkan perlawanan secara fisik atau kekerasan yang dimulai dari peristiwa
Muso di Madiun tahun 1948 dan Islam radikal Kartosuwiryo tahun 1949 - 1963
kemudian disusul oleh pemberontakan - pemberontakan yang lain. Selain
mendapatkan perlawanan secara fisik, Pancasila juga mendapatkan perlawanan
secara ideologis dimana pada saat itu Belanda pada tahun 1949 mengakui
kedaulatan Indonesia yang berbentuk RIS.
4. Masa
Demokrasi Terpimpin
Ini
terjadi pada kurun waktu 1959 hingga 1966. Penyelewengan pelaksanaan UUD 1945
membuat Pancasila dan UUD 1945 tidak lagi bercorak normatif.
5. Masa Orde Baru
Masa
ini dimulai pada tahun 1966 dimana secara bertahap fungsi dan peran UUD 1945
dan Pancasila diterapkan dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Namun
secara pelan dan pasti pada kenyataannya banyak penyelewengan dari pelaksanaan
UUD 1945 dan Pancasila yang terbukti dari meningkkatnya jumlah koruptor
sehingga pada akhirnya malah menjadikan Pancasila sebagai slogan omong kosong
belaka.
6. Masa
Reformasi
Masa
reformasi dimulai sejak tahun 1998. Pada masa ini, Pancasila yang telah
kehilangan daya pikatnya karena banyak diselewengkan pada masa order, mulai
dikembalikan lagi seperti fungsi awalnya sehingga Pancasila mampu menjadi
menjadi ideologi negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di
Indonesia.yang secara teori mampu menjadi ideologi
Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi
ü Pancasila Sebagai Dasar Negara
Secara
formal pancasila dapat dikatakan sebagai sebagai dasar negara. Dasar negara
merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan
kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan
pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya
sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara
Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah,
wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan
dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik
Indonesia.
Suatu
bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan
tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa
Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang
ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari
luar. Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang
sangat penting. Fungsi Pancasila Adalahsebagai berikut:
Ø Jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan
merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya
sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
Ø Perjanjian Luhur artinya
Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18
Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
Ø Sumber dari segala sumber tertib
hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di
Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan
Pancasila.
Ø Cita- cita dan tujuan yang akan
dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil
dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
ü Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara
Setiap
manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu
wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur
hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya.
Dalam
hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dengan kata
lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas
hidup di segala bidang. Tingkah laku dan tindakan perbuatan setiap warga negara
Indonesia harus dilandasi dari semua sila Pancasila, karena Pancasila adalah
satu kesatuan dan tidak dapat dilepas-pisahkan dari yang satu dengan yang
lain.
Pancasila
yang harus dihayati dan dijadikan pandangan hidup bangsa dan negara
adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan demikian
jiwa beragama (sila pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua), jiwa
berkebangsaan (sila ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa yang
menjunjung tinggi keadaan sosial (sila kelima).
ü Pancasila sebagai Ideologi Negara
Yang
dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar
yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual
maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu
cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai
yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.
Pancasila
sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan
ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal
titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan
pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya
adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
Di
dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin
dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
Ideologi
Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi
Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup
merupakan suatu sistem pemikiran tertutup.
Ciri
khas Ideologi tertutup :
a. ideologi itu bukan cita-cita yang
sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang
mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini
berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan
ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
b. Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai
dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan
operasional yang keras.
Ciri
khas ideologi terbuka :
a. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak
dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani,
moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
b. Dasarnya bukan keyakinan ideologis
sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
c. Tidak diciptakan oleh negara
melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
d. Isinya tidak operasional. Menjadi
operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi
ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan
dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
1. Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai yang
terkandung dalam lima sila Pancasila.
2. Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus
dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya mampu
dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan
Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke
Indonesia selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung
dalam lima sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan
sebagainya.
ü Pancasila sebagai Pemersatuan Bangsa
Dalam
kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya
setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat
dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan
beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan,
mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan
keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan
Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling
menghormati antar umat beragama.
Bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu
pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi
Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal
Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip
kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk yang multi
agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.
C. Pancasila sebagai Sumber Nilai
a. Pengertian Nilai
Pada
kamus ilmiah populer dijelaskan bahwa nilai adalah tentang apa yang baik,
benar, bijaksana, dan apa yang berguna, sifatnya lebih abstrak dari norma.
Sedangkan Nursal Luth dan Daniel Fernandes mengatakan bahwa nilai adalah
perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan
yang mempengaruhi perilaku sosial
dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai
bukanlah soal benar atau salah, tetapi soal
di kehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan
kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu
diperhatikan melalui perilaku oleh manusia.
Dari beberapa pengertian nilai di atas, dapat dipahami
bahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia
perorangan, masyarakat, bangsa dan Negara. Nietzche mengatakan
nilai adalah tingkat atau derajat yang diinginkan
oleh manusia. Nilai yang merupakan tujuan
dari kehendak manusia
yang benar sering ditata menurut susunan
tingkatannya, dimulai dari bawah, yaitu nilai hedonis
(kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai
diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (social baik) dan
yang paling aras adalah nilai religious (kesucian).
Macam-macam Nilai
Dalam
filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam yaitu :
1. Nilai logika adalah nilai benar salah.
2. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
3.
Nilai etika/moral adalah nilai baik
buruk. Moral
berhubungan dengan kelakuan atau tindakan manusia.
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro, pancasila dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1. Nilai Material adalah segala sesuatu yang berguna
bagi kehidupan manusia baik jasmani maupun kebutuhan material ragawi manusia.
2. Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia
untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai Kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi
rohani manusia. Nilai kerohanian dibagi menjadi empat macam, yaitu :
a. Nilai Kebenaran, yang bersumber dari akal manusia.
b. Nilai Kebaikan atau Nilai Moral, yang bersumber dari
kehendak manusia.
c. Nilai Keindahan atau Nilai Estetis, yang bersumber dari
perasaan manusia.
d. Nilai Religius, yang bersumber dari kepercayaan dan
keyakinan manusia.
Bagi
bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa
seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila
sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik
buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila itu merupakan nilai intrinsic yang sebenarnya dapat
dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal.
Dengan demikian, tinjauan pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat
dan adil sehingga nilai-nilai pancasila memiliki sifat
objektif. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara yang memuat
nilai-nilai luhur untuk menjadi dasar Negara. Sebagai gambaran, di dalam tata
nilai kehidupan bernegara ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental
dan nilai praktis.
1. Nilai dasar
Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang
lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural ataubudaya yang
berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan,
sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
2. Nilai instrumental
Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam
wujud nilai social atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi
dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
3. Nilai praktis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam
kenyataan. Nilai ini merupakan bahan ujian, apakah nilai dasar dan
nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Di
dalam Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai-nilai
tersebut adalah nilai ideal, nilai material, nilai positif, nilai logis,
nilaiestetis, nilai sosial dan nilai religius atau kegamaan. Ada
lagi nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan RI.
Nilai dalam pengembangan Pancasila
adalah sebagai berikut (15 butir)
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME
b. Masing-masing atas
dasar kemanusiaan yang beradab
c. Membina adanya kerjasama dan toleransi antara
sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan
YME
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Tidak saling membedakan warna kulit
b. Saling menghormati dengan
bangsa lain
c. Saling bekerja sama dengan bangsa
lain
d. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
3) Persatuan Indonesia
a. Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
b. Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan
c. Bangga berkebangsaan Indonesia.
Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa
4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan / Perwakilan
a. Mengakui bahwa manusia Indonesia
memiliki kedudukan dan hak yang sama
b. Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh
tanggung jawab dan itikad baik
c. Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilai
kebenaran dan keadilan
5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
a. Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa atau dalam
kehidupan sehari-hari dan kehidupan bernegara
b. Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royong
dengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotongroyongan
D. Implikasi Pancasila (Demokrasi)
Kata
paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang berarti model,
pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara
pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah
yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah paradigma, sebab
Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan.Pancasila sebagai paradigma pembangunan,
artinya Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka
keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
Dengan
demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang
harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab
dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui
persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan
yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan
suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan
dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu
pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan
ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir,
kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan
tujuan.
Sesuatu
dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan,
tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian,
paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal
dalam kehidupan manusia.
Pancasila
sebagai paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan hasil
pembangunan sesuai dengan Pancasila. Misalnya :
a) Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu
pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan
pertimbangan etis.
b) Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara
mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c) Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak
boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat
bangsa.
d) Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya
melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan
yang menyangkut kebutuhan mereka.
e) Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum
keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan
kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul
bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan
adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
E. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar
a. Arti
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio)
yang berarti membentuk. Penggunaan istilah
konstitusi secara keseluruhan memiliki
arti keseluruhan sistem
ketatanegaran suatu negara yang berupa suatu kumpulan peraturan yang membentuk,
mengatur dalam pemerintahan Negara.
b. Sifat UUD 1945
1) UUD 1945 bersifat supel (elastis),
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa
masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh
dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa
Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak
ketinggalan zaman.
2) Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih
tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah
dengan cara khusus dan istimewa.
c. Tujuan UUD 1945
Tujuan
uud 1945 tertera pada pembukaan uud 1945 alinea ke-4
I. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
II. Untuk memajukan kesejahteraan umum,
III. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
IV. Melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
d. Penyimpangan dan
Penyelewengan UUD 1945
1. Periode 1945-1949
UUD 1945 tidak dapat
dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan
kemerdekaan.
2. Periode 1959-1966
Terdapat
sebagai penyimpangan UUD 1945:
i.
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil ketua MPR / DPR dan MA
serta wakil ketua DPA menjadi Menteri Negara.
ii.
MPRS menetapkan Soekarno menjadi presiden seumur hidup.
iii.
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui gerakan
30 September Partai Komunis Indonesia.
3. Periode 1966-1968
Pemerintah
menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan
konsekuen, namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang
mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada presiden.
e. Amandemen
Amandemen
diambil dari bahasa Inggris yaitu "amendment". Amends artinya
merubah, jadi Amendemen adalah proses perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan, terutama
untuk memperbaikinya.
1. Tujuan
Amandemen
Adapun tujuan dilakukannya perubahan UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
a) Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan
nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, dan memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b) Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
c) Menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui
pembagian kekuasaan yang Iebih tegas, saling mengawasi dan mengimbangi (checks
and balances) yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan
lembaga-lembaga negara yang baru sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
d) Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara terhadap
warga Negara
e) Melengkapi
aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis.
f) Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan
berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa
dan negara.
2.
Perubahan Amandemen
Amandemen UUD 1945
dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Amandemen
pertama: dalam sidang umum MPR 19 Oktober 1999
Amandemen pertama menyakut
5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi:
a) Perubahan
tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-undang
b) Perubahan
tentang masa jabatan presiden
c) Perubahan
tentang hak prerogative presiden
d) Perubahan
tentang fungsi menteri
e) Perubahan
redaksional
Inti perubahan : pergeseran
kekuasaan presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).
2. Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR 7-8 Agustus tahun 2000
Amandemen
kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan
tersebut meliputi pengaturan mengenai:
- Wilayah Negara
- Hak hak asasi manusia
- DPR
- Pemerintahan Daerah
- Pertahan dan keamanan
- Lambang Negara
- Lagu kebangsaan
Inti perubahan:
pemerintahan daerah, DPR dan kewenangannya, Hak Asasi Manusia, dan lambang
Negara dan lagu kebangsaan.
3.
Amandemen
ketiga: dalam sidang tahunan MPR 1-9 November 2001. Amandemen ketiga berkenaan
dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
-
Kedaulatan rakyat
- Tugas
MPR
- Syarat
syarat presiden dan wakil presiden
- Pemilihan
presiden dan wakil presiden secara langsung
- Pemberentian
Presiden
- Presiden
berhalangan tetap
- Kekosongan
wakil presiden
- Perjanjian
internasional
- Kementrian
Negara
- DPD
- Pemilihan
umun
- APBN,pajak
dan keuangan Negara
- Badan
pemeriksa keuangan
- Kekuasaan
kehakiman dan Mahkamah Agung
- Komisi
yudisial
- Mahkamah
Konstitusi
Inti perubahan: bentuk dan
kedaulatan Negara, kewenangan MPR,
kepresidenan, impeachment,
keuangan Negara, kekuasaan kehakiman
4.
Amandemen
keempat: dalam siding tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Amandemen keempat
berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adalah:
- Komposisi
keanggotaan MPR
- Pemilu
presiden dan wakil presiden
-
Presiden
dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa
jabatan secara bersamaan
- Dewan
pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
-
Mata uang
- Bank sentral
-
Badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
-
Pendidikan
-
Kebudayaan
Inti perubahan: DPD sebagai
bagian MPR, penggantian presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian,
mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial, perubahan UUD
F. Sikap Selektif terhadap Pancasila
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
v Sikap positif
a) Menjalankan ibadah secara taat sesuai kepercayaan yang
dianut, karena Indonesia mengakui adanya lima agama dan menjunjung tinggi
kepercayaan Ketuhanan bukan lagi dinamisme
b) Selalu menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah
c) Memberikan kebebasan orang lain memeluk agama dan keyakinan
d) Tidak menghina pemeluk agama dan keyakinan orang lain
e) Tidak melakukan penistaan agama (melecehkan, merendahkan,
dsb)
f) Toleransi dalam kehidupan beragama
v Sikap negatif
a) Menganggap agam lain rendah, sehingga cenderung melecehkan,
bahkan dalam skala ekstream menganggap agama lain kotor hanya agamanya sendiri
yang suci dan agama lain layak untuk di singkirkan
b) Hanya mau bergaul dengan orang yang seagama
c) Memisahkan atau meminoritaskan orang yang berbeda
kepercayaan
d) Menganggap sesat orang yang bereda keyakinan
e) Tidak mau menerima pemberian bentuk apapun dari orang yang
berbeda agama
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
v Sikap positif
a) Mengakui dan menghargai keberadaan orang lain, bermasyarakat
secara adil tanpa membedakan golongan
b) Menghargai harkat dan martabat manusia yang sederajat
c) Keluhuran budi, sopan santun dan susila
d) Tata pergaulan dunia yang universal, ini sesuai dengan nilai
kesetaraan artinya setiap manusia memiliki kesejahteraan, tanpa membedakan
suku, ras dan agama
v Sikap negatif
a) Acuh terhadap tetangga yang kesusahan, menutup telinga dan
tidak mau tahu urusan mereka yang kesusahan dan sentiasa bersombong diri
b) Memilih-milih dalam bergaul, hanya mau bergau dan
bermasyarakan dengan orang-orang yang dianggap sederajat sepangkat
3. PERSATUAN INDONESIA
v Sikap positif
a) Saling ketergantungan satu sama lain, tolong menolong,
bekerja sama dengan orang demi kesejahteraan bersama
b) Menunjukkan kehidupan kebangsaan yang bebas, tidak
memaksakan kehendak
c) Cinta tanah air dan bangsa, menjaga kebersihan dan keamanan
lingkungan, tidak melakukan pemborosan, tidak merusak lingkungan, tidak
mengambil hak orang lain (mencuri), ikut usaha pembelaan negara sesuai profesi
masing-masing
d) Pengakuan dan kebersamaan dalam keberagaman, tidak
memaksakan agama lain, merasa senasib sepenanggungan
e) Keseimbangan
antara kepentingan pribadi dan golongan, kerja keras untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga orang lain
v Sikap negatif
a) Hanya mementingkan suatu suku atau golongannya sendiri
b) Tidak memiliki rasa prihatin terhadap perpecahan bahkan
menganggap acuh terhadap masalah atau konlfik yang sedang terjadi di Indonesia
c) Meremehkan suku atau golongan lain dan menganggap dirinya
yang paling benar serta pantas di sanjung
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
v Sikap positif
a) Kedaulatan rakyat, tidak memaksakan kehendak kepada orang
lain
b) Hikmah kebijaksanaan melalui pikiran yang sehat,
memusyawarahkan kepentingan bersama dan tidak memihak
c) Tanggung jawab berdasarkan hati nurani, ikhlas, dan amanah
menjadi pejabat, pelayan publik
d) Mufakat atas kehendak rakyat bersama
e) Asas kekeluargaan dalam musyawarah, selalu musyawarah dalam
menyelesaikan masalah, mengutamakan kepentingan bersama
v Sikap negatif
a) Otoriter dalam memimpin, selalu memandang buluh dan memihak
terhadap suatu golongan
b) Mementingkan kepentingan golongan atau pribadi
c) Pengambilan keputusan sepihak, tanpa membahas secara
musyawarah
d) Menganggap yang mayoritas yang memenangkan segalanya tanpa
memandang pendapat golongan lain dan bersikap acuh
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
v Sikap positif
a) Perlakuan yang adil dalam berbagai kehidupan atau tidak
diskriminasi
b) Menghilangkan politik dinasti (kekuasaan turun menurun; dari
orang tua ke anaknya)
c) Kamakmuran masyarakat yang berkeadilan, meratakan keadilan
tanpa memandang status dan kepentingan
d) Keseimbangan yang adil dalam antara kehidpan pribadi dan
masyarakat
e) Keseimbangan yang adil antara kebutuhan jasmani dan
rohani, materi dan spiritual
v Sikap negatif
a) Membedakan fasilitas umum antara pejabat dan rakyat biasa
b) Keadilan hanya untuk golongan tertentu, dalam artian
menindak suatu permasalahan selalu tebang pilih dan menguntungkan pihak yang
seharusnya salah
c) Membeda-bedakan perhatian antar suku
BAB III
PENUTUP
Demikian atas makalah yang kamu
buat. Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Terima kasih sekali
lagi kepada guru pembimbing kami yang telah membimbing kami dalam pembuatan
makalah ini.
Atas segala kekeliruan dalam
perangkaian kata-kata yang kami tulis, kami mohon maaf. Semoga makalah ini
bermanfaat. Saran dan kritik yang membangun sangat kami nantikan.
Pancasila
sebagai ideologi bangsa diharapkan mampu menjadi acuan bagi pembangunan
nasional bagi kehidupan kesejahteraan masyarakatnya. Dan dengan pancasila
sebagai ideologi terbuka diharapkan masyarakat mencerminkan nilai-nilai
pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu menghindari
penyelewengan-penyelewengan terhadap nilai-nilai pancasila yang menjadi sumber
dari segala sumber hukum.
DAFTAR PUSTAKA
http://sabynuzbunyw.blogspot.com/2012/10/fungsi-dan-kedudukan-pancasila.html
http://fb-tgs.blogspot.com/2013/06/makalah-pancasila-sebagai-sumber-nilai.html
http://aldilah-bagas-d.blog.ugm.ac.id/2012/06/17/pancasila-sebagai-sumber-nilai/
0 Comments