Makalah Tentang ASEAN



KATA PENGANTAR

       Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat, karunia, dan hidayah-Nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.      
Penulis membuat makalah ini, bertujuan untuk menjelaskan “Sejarah APEC Dan Manfaatnya Bagi Negara Indonesia”. Karena melihat begitu pentingnya bagi rakyat Indonesia secara menyeluruh untuk mengerti dan memahami lebih detail mengenai organisasi APEC. Membahas APEC tidak lepas dari pembahasan mengenai kondisi ekonomi yang sensitif pengaruhnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itulah dalam makalah ini dijelaskan mengenai “Sejarah APEC Dan Manfaatnya Bagi Negara Indonesia”.

       Selaku manusia biasa, penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kekeliruan yang tidak disengaja. Oleh karena itu penulis membutuhkan kritik dan saran yang membangun dalam penyempurnaan pembuatan makalah selanjutnya. Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan masyarakat pada umumnya.


   Januari 2016

Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR........................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG...................................................................................... 1
1.2 RUMUSAN MASALAH.................................................................................. 2
1.3 TUJUAN PENULISAN MAKALAH.............................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH APEC.............................................................................................. 3
2.2 DEKLARASI APEC........................................................................................ 4
2.3 MANFAAT APEC BAGI NEGARA INDONESIA....................................... 7
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN................................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 10

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang pada awal pembentukannya pada tahun 1967, lebih ditujukan pada kerjasama yang berorientasi politik untuk mencapai perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Tenggara, dalam perjalanannya berubah menjadi kerjasama regional dengan memperkuat semangat stabilitas ekonomi dan sosial di kawasan Asia Tenggara, antara lain melalui percepatan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan budaya dengan tetap memperhatikan kesetaraan dan kemitraan, sehingga menjadi landasan untuk terciptanya masyarakat yang sejahtera dan damai. ASEAN yang resmi terbentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand adalah merupakan kerjasama regional didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara yaitu; Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand berdasarkan kesepakatan ”Deklarasi Bangkok” yang ditanda tangani secara bersama-samadan isinya sebagai berikut :
”Membentuk suatu landasan kokoh dalam meningkatkan kerjasama regional di kawasan Asia Tenggara dengan semangat keadilan dan kemitraaan dalam rangka menciptakan perdamaian, kemajuan dan kemakmuran kawasan.”
Sejak awal didirikan ASEAN bercita-cita mewujudkan Asia Tenggara bersatusehingga keanggotaan ASEAN terus mengalami perluasan menjadi sepuluh negaraanggota yaitu Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalamtahun 1984, Vietnam tahun 1995, Laos tahun 1997, Myanmar tahun 1997, danCambodia tahun 1999. Pada saat yang bersamaan kawasan Asia Tenggara menghadapi persoalan-persoalan baru yang muncul baik secara internal maupun eksternal.
1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan
1. Bagaimana sejarah berdirinya ASEAN ?
2. Apa prinsip-prinsip ASEAN ?
3. Apa Simbol dan arti dari logo ASEAN ?
4. Apa saja tujuan berdirinya ASEAN ?
5. Apa Tujuan dibentuknya Piagam Asean (Asean Chartered) ?
6. Bagaimana struktur dalam ASEAN ?

1.3 Tujuan dan Maksud Penyusunan Masalah
1. Untuk mengetahui sejarah berdirinya ASEAN.
2. Untuk mengetahui prinsip-prinsip ASEAN.
3. Untuk mengenal simbol dan arti dari Logo ASEAN.
4. Untuk mengetahui tujuan berdirinya ASEAN.
5. Untuk mengetahui apa saja tujuan dari Piagam ASEAN.
6. Mengetahui struktur keorganisasian dalam ASEAN.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 SEJARAH BERDIRINYA ASEAN
ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura
1. Perwakilan Indonesia : Adam Malik
2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam

2.2 Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN digariskan seperti berikut:
         Menghormati kemerdekaan, kesamaan, integritas dan identitas nasional semua Negara
         Setiap negara memiliki hak untuk menyelesaikan permasalahan nasionalnya tanpa ada campur tangan dari luar
         Penyelesaian perbedaan atau perdebatan antar negara dengan ama
          Menolak penggunaan kekuatan dan kekerasan
         Meningkatkan kerjasama yang efektif antara anggota
ASEAN dikukuhkan oleh lima negara pengasas; Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok Proses pembentukan ASEAN dibuat dalam sebuah penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan nama “Deklarasi Bangkok”. Adapun yang bertanda tangan pada Deklarasi Bangkok tersebut adalah para menteri luar negeri saat itu, yaitu Bapak Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand). Pada tanggal 8 Januari 1984, seminggu setelah mencapai kemerdekaannya, negara Brunei masuk menjadi anggota ASEAN. 11 tahun kemudian, tepatnya tanggal 28 Juli 1995. Laos dan Myanmar menjadi anggota dua tahun kemudianya, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja sudah menjadi anggota ASEAN bersama sama Myanmar dan Laos, Kamboja terpaksa menarik diri disebabkan masalah politik dalam negara tersebut. Namun, dua tahun kemudian Kamboja kembali masuk menjadi anggota ASEAN pada 30 April 1999.
2.3 LOGO ASEAN
Logo ASEAN membawa arti ASEAN yang stabil, aman, bersatu dan dinamik. Warna logo ada 4 yaitu biru, merah, putih dan kuning. Warna tersebut merupakan warna utama lambang negara-negara ASEAN. Warna biru melambangkan keamanan dan kestabilan. Merah bermaksud semangat dan dinamisme sedangkan putih menunjukkan ketulenan dan kuning melambangkan kemakmuran. Sepuluh tangkai padi melambangkan cita-cita pelopor pembentuk ASEAN di Asia Tenggara, yaitu bersatu dan bersahabat. Bulatan melambangkan kesatuan ASEAN.
Anggota-anggota Asean
Anggota ASEAN yang dulunya hanya lima negara di Asia tenggara, sekarang telah menjadi sepuluh negara, yaitu sebagai berikut
• Filipina negara pendiri
• Indonesia negara pendiri
• Malaysia negara pendiri
• Singapura negara pendiri
• Thailand negara pendiri
• Brunei Darussalam bergabung pada 7 Januari 1984
• Vietnam bergabung pada 28 Juli 1995
• Laos bergabung pada 23 Juli 1997
• Myanmar bergabung pada 23 Juli 1997
• Kamboja bergabung pada 16 Desember 1998

2.4 TUJUAN DIBENTUKNYA ASEAN
Tujuan terbentuknya ASEAN tercantum dalam naskah Deklarasi Bangkok, antara lain sebagai berikut.
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ASEAN melalui usaha bersama dalam semangat dan persahabatan untuk memperkukuh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum di dalam negara-negara di kawasan ASEAN. Selain itu, juga mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
3. Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain di dalam menangani masalah kepentingan bersama yang menyangkut berbagai bidang. Misalnya, di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.
5. Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka.
6. Memelihara kerja sama yang lebih erat dan bergabung dengan organisasi internasional dan regional lainnya untuk menjajaki segala kemungkinan saling bekerja sama secara lebih erat di antara mereka sendiri.

2.5 TUJUAN DIBENTUKNYA PIAGAM ASEAN (ASEAN CHARTERED).
Tahun 2007 bisa dikatakan bersejarah bagi ASEAN. Kawasan ini memiliki tampilan baru. Ada harapan ASEAN akan terstruktur dan tersistematis.Semua itu ditandai dengan ditandatanginya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) sebagai kerangka “konstitusi bersama” ASEAN. Keberadaan sebuah piagam agar bisa lebih mengikat negara-negara anggota sebenarnya sudah cukup lama dikumandangkan di kalangan pemikir ASEAN. Akan tetapi, baru pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2003 di Bali, keinginan ASEAN untuk memiliki sebuah piagam bersama itu mulai dikonkretkan. Ibarat sebuah perusahaan yang harus memiliki status hukum yang jelas, apakah itu perseroan terbatas (PT) atau perusahaan dagang (PD), ASEAN sebagai organisasi regional yang sudah berusia 40 tahun ini memang sudah seharusnya punya status hukum. Idealnya, dengan adanya status hukum itu, ASEAN lebih punya keleluasaan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, khususnya kalangan pebisnis. Dia (ASEAN) juga bisa memiliki aset, visi, dan misi, serta alat/perangkat untuk mewujudkan visi dan misinya tersebut. Piagam ASEAN memang tidak otomatis akan mengubah banyak hal di ASEAN. Malah, piagam itu sesungguhnya makin mengekalkan banyak kebiasaan lama. Misalnya, pengambilan keputusan di ASEAN tetap dengan cara konsensus dan KTT ASEAN menjadi tempat tertinggi untuk pengambilan keputusan jika konsensus tidak tercapai atau jika sengketa di antara anggota terjadi. Meski demikian, piagam tersebut hadir di saat yang pas, yaitu ketika kawasan Asia Tenggara ini terus berubah dan negara-negara ASEAN semakin memperluas cakupan kerja sama yang lebih kukuh ke Asia Timur (Jepang, Korea Selatan, dan China), Asia Tengah (India), serta ke selatan (Australia dan Selandia Baru). Juga, KTT Asia Timur yang diselenggarakan beriringan dengan KTT ASEAN.
Tujuan dibentuknya Piagam Asean adalah sebagai berikut
1.      Permudah kerja sama
Adanya Piagam ASEAN secara organisatoris akan membuat negara anggota ASEAN relatif akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan yang telah dibuat ASEAN. Secara teoretis, piagam itu akan semakin mempermudah kerja sama yang dibuat ASEAN dengan mitra-mitra dialognya. Jika pada masa lalu mitra ASEAN terkadang mengeluh bahwa kesepakatan yang telah dibuat dengan ASEAN ternyata hanya dilaksanakan dan dipatuhi oleh beberapa negara anggota ASEAN, kini kekhawatiran itu bisa dikurangi. Mekanisme kerja yang lebih jelas di ASEAN seperti tertuang dalam Piagam ASEAN itu juga akan mempermudah mitra-mitra atau calon-calon mitra yang ingin berurusan dengan ASEAN. Begitu pula bila di kemudian hari terjadi persengketaan, Piagam ASEAN telah membuat pengaturan umum untuk penyelesaian sengketa itu. Lebih penting lagi secara politis, ASEAN kini menegaskan dirinya sebagai organisasi yang menghormati serta bertekad untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi. Piagam meminta ASEAN menghargai HAM. Meski saat ini pelaksanaan kedua hal itu masih jauh dari ideal, setidaknya ASEAN sudah mengakui bahwa penghormatan atas HAM dan demokrasi sebagai nilai-nilai dasar, sama seperti umumnya negara maju. Dengan demikian, hambatan psikologis untuk bekerja sama dengan negara-negara ASEAN seperti sering terdengar selama ini dari beberapa negara maju, setidaknya sudah bisa dikurangi meski hambatan belum sepenuhnya bisa dihapuskan.

2.      Tantangan internal
Keberhasilan ASEAN melahirkan sebuah piagam bersama tidak otomatis bermakna ASEAN yang semakin solid. Tantangan terbesar justru berada di lingkungan internal ASEAN sendiri, khususnya bagaimana agar benar-benar bisa mengimplementasikan piagam itu sehingga ASEAN menjadi kekuatan yang menyatu dan tidak terpecah belah.Bagaimanapun, kehadiran Piagam ASEAN, yang di dalamnya mengharuskan para anggota mematuhi apa-apa yang sudah diputuskan bersama oleh ASEAN, akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi beberapa pihak. Mereka ini sebenarnya menaruh keberatan atas keputusan bersama itu. Meski demikian, Piagam Asean memang telah didesain sedemikian rupa sehingga tidak terlalu keras terhadap para anggotanya yang belum bisa menaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.Celah-celah untuk kompromi yang sering kali diistilahkan banyak kalangan sebagai cara ASEAN (the ASEAN way) masih banyak diakomodasi di dalam piagam tersebut. Di bidang ekonomi, misalnya, Piagam ASEAN menjamin hak negara-negara anggota untuk berpartisipasi secara fleksibel dalam pelaksanaan komitmen-komitmen ekonomi di ASEAN. Begitu pula dalam pelaksanaan prinsip-prinsip “politik” ASEAN, seperti khususnya demokrasi dan penghormatan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia, asas yang fleksibel tetap dipertahankan.Satu hal penting dalam Piagam ASEAN yang memang sudah selayaknya dilakukan adalah menjadikan organisasi ini sebagai organisasi yang berorientasi pada rakyat atau bukan organisasi birokrat semata. Dengan demikian, dibuka bahkan didorong kesempatan lebih besar kepada warga masyarakat ASEAN untuk berinteraksi satu sama lain dengan lebih intens.Pergaulan rakyat ASEAN di kawasan regional dan internasional itu tentu akan berkontribusi positif kepada kerja sama ASEAN dengan mitra-mitranya di seluruh kawasan.

3.      Langkah paling maju
Ada tiga rencana ASEAN yang dituliskan di piagam itu. Tiga hal itu adalah menginginkan lahirnya Komunitas Ekonomi ASEAN, Komunitas Keamanan Asean, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.Jangan skeptis dulu dengan rencana pembentukan komunitas itu. Atau jangan melihat realitas sekarang jika ingin menilai prospek pembentukan tiga jenis komunitas itu. Asean bisa saja tidak terlihat berwibawa, melihat realitas sekarang, dengan mayoritas anggotanya punya masalah tersendiri yang tergolong berat. Beberapa di antaranya bahkan masih tergolong negara paria.Sesungguhnya, rencana pembentukan komunitas itu merupakan refleksi dari tajamnya visi para pemikir Asean. Piagam itu disusun para pakar atau figur terkenal di ASEAN. Wakil dari Indonesia adalah mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas.Mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas terkesan jengkel dengan analisis pengamat yang relatif selalu skeptis melihat ASEAN. “Mereka itu kadang genit, ya,” demikian kalimat lucu dari Ali Alatas mengomentari piagam yang disambut dingin oleh pengamat.

4.      Piagam merefleksikan pandangan jauh ke depan.
Bahkan, piagam secara tersirat akan membuat ASEAN malu jika tidak bisa memenuhinya di kemudian hari. Inilah sumbangsih para pemikir ASEAN. Ini merupakan bukti bahwa para pakar ASEAN tidak dungu, tetapi punya sudut pandang yang strategis menuju masa depan. Hal ini diperkuat lagi dengan rencana pemerintah ASEAN, yang pada November lalu, di Singapura, sudah menandatangani deklarasi pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015. Bahkan, pada tahun 2008 sudah ada langkah untuk mewujudkan komunitas ekonomi ini. Tujuan akhirnya adalah aliran barang, jasa, warga yang relatif lebih bebas di ASEAN. Ini strategis mengingat contoh empiris, negara kaya di dunia menjadi makmur karena mobilitas itu. Para teknokrat ekonomi dan para figur terkenal ASEAN sudah memberi contoh soal penyusunan langkah ke depan. Sekarang ini, eksekusinya ada di lingkungan pemerintah di ASEAN yang sarat problem, bahkan masih suka menyiksa rakyat. Apakah junta Myanmar tahu piagam, atau lebih percaya piagam ketimbang paranormal? Ini hanya contoh kecil. Tetapi sudahlah, semoga waktu akan mengubah perangai dan perilaku sebagian pemerintahan di Asean yang juga masih sering sekadar berkomitmen dan tidak bertindak nyata. Setidaknya mereka masih mau menorehkan sejarah baru dengan menandatangani Piagam ASEAN dan juga cetak biru Komunitas Ekonomi Asean 2015

5.      Strategis
Piagam itu sendiri dinilai strategis karena akan menjadi landasan hukum yang menjamin integrasi politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, demokratisasi, perlindungan hak asasi, dan pelestarian lingkungan.Pembuatan piagam merupakan terobosan penting dalam sejarah ASEAN, yang selama 40 tahun lebih bersifat peguyuban. Dalam menghadapi tantangan 40 tahun kedua, ASEAN memang membutuhkan pijakan hukum yang lebih jelas dalam membangun blok politik dan ekonomi.
2.6. Struktur Organsisasi ASEAN
Struktur lembaga dan mekanisme di ASEAN, antara lain sebagai berikut.
1)      Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN sebagai pengambil keputusan utama yang akan memberikan arah kebijakan. KTT diselenggarakan minimal 2 kali setahun. KTT merupakan pertemuan tertinggi dalam ASEAN yang dihadiri oleh kepala negara ASEAN;
2)      Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) yang terdiri dari para Menteri Luar Negeri ASEAN dengan tugas mengkoordinasi Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils);
3)      Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Communiti Councils) dengan ketiga pilar komunitas ASEAN yakni Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community Council/APSCC), Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community Council/AECC), dan Dewan Komunitas Sosial-Budaya (ASEAN Socio-Cultural Community Council/ASCC);
4)      Badan-badan Sektoral Tingkat Menteri (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies).
5)      Komite Wakil Tetap (Committee of Permanent Representatives) yang terdiri dari wakil tetap negara ASEAN, pada tingkat duta besar dan berkedudukan di Jakarta.
6)      Sekretaris Jenderal ASEAN yang dibantu oleh 4(empat) orang wakil sekretaris jenderal dan sekretariat ASEAN.
7)      Sekretariat Nasional ASEAN yang dipimpin oleh pejabat senior untuk melakukan koordinasi internal di masing-masing negara ASEAN.
8)      ASEAN Human Rights Body, yang akan mendorong perlindungan dan promosi HAM di ASEAN.
9)      Yayasan ASEAN (ASEAN Foundation), yang akan membantu Sekjen ASEAN dalam meningkatkan pemahaman mengenai ASEAN, termasuk pembentukan identitas ASEAN.
10)  Entities associated with ASEAN.

2.7 Kerja Sama ASEAN
Hubungan kerja sama ASEAN saat ini meliputi kerja sama di bidang ekonomi, sosial budaya, dan politik pertahanan.
1) Kerja Sama Ekonomi
Kerja sama ekonomi ASEAN ditujukan untuk menghilangkan hambatan- hambatan ekonomi dengan cara saling membuka perekonomian negara- negara anggota dalam menciptakan kesatuan ekonomi kawasan. Kerja sama ekonomi mencakup berbagai kerja sama di sektor perindustrian, perdagangan, dan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN (AFTA).
2) Kerja Sama di Bidang Sosial Budaya
Kerja sama fungsional dalam ASEAN meliputi bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, serta peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.

3) Kerja Sama Politik dan Keamanan
Kerja sama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan perdamaian khususnya di kawasan ASEAN dan umumnya di dunia. Kerja sama dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan alat politik, seperti berikut ini.
a)       kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone of Peace, Freedom And Neutrality/ZOPFAN);
b)       Traktat Persahabatan dan erja Sama (Treaty of Amity and Cooperation/TAC in Southeast Asia);
c)       Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ).
Selain ketiga instrumen politik tersebut, terdapat pula forum kerja sama dalam bidang politik dan keamanan yang disebut ASEAN Regional Forum (ARF). Beberapa bentuk kerja sama politik dan keamanan di ASEAN, antara lain sebagai berikut.
a)      Traktat Bantuan Hukum Timbl Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT).
b)      Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT).
c)      Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM) yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerja sama di bidang pertahanan dan keamanan.
d)     Penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan.
e)      kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet, dan kejahatan ekonomi internasional;
f)       Kerja sama di bidang hukum; bidang imigrasi dan kekonsuleran; serta kelembagaan antarparlemen.
2.8.Keuntungan Indonesia dengan Bergabung Dalam ASEAN
Sebagai sebuah organisasi regional di kawasan Asia tenggara yang bersifat non militer dan non politik, ASEAN telah mampu menciptakan stabilitas, perdamaian, dan keteraturan di kawasan sehingga membantu Indonesia untuk melanjutkan program-program pembangunan di segala bidang dan mendorong Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih maju. Pada intinya hubungan Indonesia dengan ASEAN saling menguntungkan.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
ASEAN merupakan wujud nyata kerjasama regional negara-negara di AsiaTenggara. ASEAN telah mengalami perkembangan pesat dan tengah berubah dari sebuahperhimpunan negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang longgar menjadi suatuorganisasi yang lebih terstruktur, terintegrasi menuju perwujudan komunitas tunggal.Perkembangan ini telah menandai makin solidnya jalinan kerjasama antar anggota untuk menciptakan cara pandang dan visi yang sama.Pada Visi ASEAN 2020, yang disepakati di Kuala Lumpur tahun 1997,disebutkan mengenai cita-cita ASEAN untuk menjadi suatu komunitas negara-negaraAsia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, diikat bersamadalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Visi ini lebih ditegaskan melalui BaliConcord II yang dihasilkan pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yangmenyepakati pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community).Pembentukan Komunitas ASEAN merupakan upaya ASEAN untuk lebihmempererat integrasinya dalam menghadapi perkembangan konstelasi politik internasional. Selain itu, juga merupakan upaya ASEAN untuk menyesuaikan carapandang agar dapat lebih terbuka dalam membahas permasalahan domestik yangberdampak kepada kawasan.Pencapaian Komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya CebuDeclaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by2015´ oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, 13Januari 2007.Dengan ditandatanganinya Deklarasi ini, para Pemimpin ASEAN menyepakatipercepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun 2020 menjadi tahun 2015.Melalui tiga pilar kerjasama Komunitas ASEAN, ASEAN bertekad untuk lebihmenyeimbangkan pemajuan kerjasama ASEAN di bidang politik-keamanan, ekonomidan sosial budaya. Integrasi yang lebih erat di bidang politik, ekonomidan sosial-budayadiharapkan akan membentuk suatu Komunitas ASEAN yang memberikan manfaat padameningkatnya kepercayaan dan kenyamanan diantara negara-negara anggota dalammewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat ASEAN dan daya saing kawasan.
3.2 Saran
Untuk menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh ASEAN Community dimasa kini dan mendatang, baik besar maupun kecil, jawabannya ialah merujuk padakomitmen tiap negara anggota dalam mengoptimalkan peranan dan eksistensi mereka didalam keluarga besar ASEAN.Implementasi dari Piagam ASEAN ialah penting bagi eksistensi organisasiregional ini. Transformasi ASEAN yang usianya mencapai 42 tahun kiranya dapatdiwujudkan dengan adanya Piagam ASEAN ini. Untuk itu, diperlukan sinergisitas antar negara-negara anggota untuk menghilangkan hambatan-hambatan kerjasama darieksternal maupun internal.Untuk mempercepat berlakunya Piagam ASEAN ini, negara-negara anggotaASEAN diharapkan dapat segera melakukan ratifikasi. Piagam ini akan dilengkapi dengan Protokol, Terms of Reference, Rules of Procedure, dan berbagai perjanjianpelengkapnya. Piagam ASEAN perlu dijabarkan ke dalam peraturan-peraturan domestik dan perlu mendapatkan dukungan dari para stake holders nasional. Perlu dilakukansosialisasi kepada para stake holders agar dapat memahami dan dapat mempersiapkandiri menghadapi pemberlakuan Piagam ASEAN dan pembentukan Komunitas ASEAN.Selain itu, ASEAN dalam mewujudkan Komunitasnya, diperlukan optimalisasihubungan eksternal dengan Negara non anggota guna memperkokoh ketahanan regionalASEAN, menjalin kemitraan global untuk pertumbuhan ASEAN.


DAFTAR PUSTAKA

ASEAN Selayang Pandang , DIREKTORAT JENDERAL KERJASAMA ASEANDEPARTEMEN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA 2007.
CPF. Luhulima,dkk, Masyarakat Asia Tenggara Menuju Komunitas ASEAN 2015
Pustaka Pelajar, Yogyakarta; 2008.T. May Rudy, Administrasi dan Organisasi Internasional, PT. Refika Aditama,Bandung, 2005.
THE ASEAN CHARTER, 2007.http://www.kompas.com. Edisi Selasa 11 Agustus 2009, Djauhari Oratmangun Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Departemen Luar Negeri RI. Diakses pada Sabtu, 21Nopember 2009
http://www.scribd.com/doc/52477259/mGVVaakalah-ASEAN-COMMUNITY
Makalah ASEAN

Post a Comment

0 Comments