PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BERIKUT CONTOH

 

KLIPING

 

PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

 


 


DISUSUN OLEH:

NAMA : 

KELAS : 

GURU PEMBIMBING : 

 

SEKOLAH

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

    

Pengertian Pelanggaran HAM

Menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Secara sederhana, HAM adalah sesuatu yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia dengan negara sebagai penjaminnya.

Jika HAM seseorang tidak dijaga, dilindungi, dihormati, bahkan sampai dicabut atau diabaikan maka artinya sudah terjadi pelanggaran HAM.

Jenis-Jenis Pelanggaran HAM

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Pelanggaran HAM Biasa
    Adalah kasus pelanggaran HAM yang ringan dan tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang. Namun, ini tetap saja termasuk dalam kategori berbahaya apabila terjadi dalam jangka waktu yang lama. Beberapa contoh pelanggaran HAM ringan adalah pencemaran lingkungan secara sengaja, penggunaan bahan berbahaya pada makanan yang disengaja, dan lain-lain.
  2. Pelanggaran HAM Berat
    Adalah pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, atau penyanderaan.

Menurut UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM Berat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :

  1. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
  2. Kejahatan kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Serangan ini juga ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Bentuknya berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, dan masih banyak lagi.

Contoh Pelanggaran HAM

1. Pembersihan PKI (1965-1966)

Berkaitan dengan dibunuhnya 30 jenderal dalam peristiwa 30 September 1965 (G30S/PKI) pemerintahan Orde Baru menuding PKI sebagai biang keroknya.

Pada saat itu, pemerintah melakukan operasi pembersihan PKI dan simpatisannya untuk membubarkan organisasi komunis tersebut.

Komnas HAM memperkirakan ada sekitar 500 ribu hingga 3 juta warga tewas terbunuh dalam operasi tersebut.

 

2. Tragedi Trisakti (1998)


Tragedi Trisakti terjadi pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam tragedi ini, mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya, terlibat bentrok dengan aparat yang ingin membubarkan demonstrasi. Empat orang mahasiswa meninggal dunia akibat tertembak dalam tragedi ini, di antaranya Hafidin Royan, Elang Mulia Lesmana, Hertanto, dan Hendriawan Sie.


3. Pembunuhan Munir (2004)


Munir Said Thalib merupakan seorang aktivis yang aktif memperjuangkan hak-hak asasi manusia. Munir meninggal dunia dalam perjalanan menggunakan pesawat menuju Amsterdam, Belanda. Uji forensik kepolisian Belanda memperlihatkan bahwa ada jejak senyawa arsenikum dalam proses otopsi. Munir diduga meninggal karena diracun oleh seseorang. Ada pihak yang tidak suka terhadap sepak terjang Munir dalam memperjuangkan hak asasi manusia.

4. Tragedi Talangsari (1989)

Tragedi Talangsari yang terjadi di Lampung pada 7 Februari 1989 termasuk dalam salah satu pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Pada masa tersebut Soeharto mengadakan program Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila(P-4).

Program ini banyak menyasar masyarakat Islam yang kritis terhadap pemerintahan Orde Baru.

Sampai akhirnya hal tersebut memancing reaksi kelompok Islam di Indonesia, termasuk kelompok Warsidi di Lampung.Akhirnya kelompok Warsidi dituduh radikal dan mendapat perlakuan represif dari militer serta polisi yang menyebabkan tragedi pembantaian.

Dalam tragedi tersebut, ada sekitar 130 orang tewas dan 229 dianiaya.

Post a Comment

0 Comments