Makalah Tentang Haji
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya lah
kami dapat menyesaikan penulisan makalah ini. Tak lupa shalawat dan salam
semoga tetap tercurah pada Nabi akhir zaman Muhammad SAW, kepada keluarga, para
sahabat dan seluruh umatnya.
Penulis
mengakui dalam makalah ini mungkin masih banyak terjadi kekurangan sehingga
hasilnya jauh dari kesempurnaan. Penulis sangat berharap kepada semua pihak
kiranya memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Januari 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL ..................................................................................... i
KATA
PENGANTAR .................................................................................. ii
DAFTAR
ISI ................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .......................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah ...................................................................................... 1
C. Tujuan
........................................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Haji .......................................................................................... 3
B. Syarat,
Rukun, dan Wajib Haji .................................................................. 5
C. Manasik
Haji .............................................................................................. 9
D. Permasalahan
Kontemporer Haji ............................................................... 10
E. Macam-macam
Haji ................................................................................... 11
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
................................................................................................ 12
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Haji merupakan rukun Islam yang
kelima yang diwajibkan bagi seorang Muslim sekali sepanjang hidupnya bagi yang
mampu melaksanakanya, Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung
rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa
manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada
Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam
ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu'an, Ibadah haji menambahkan jiwa
tauhid yang tinggi
Ibadah
haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak
yang mulia. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia
menjadi umat yang satu karena memiliki persamaan atau satu akidah. Memperkuat
fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat
memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran
serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan. Ibadah haji
Menumbuhkan semangat berkorban, baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah,
tenaga serta waktu untuk melakukannya.
Dengan
melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membangun persatuan dan
kesatuan umat Islam sedunia. Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam
sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan
Ka'bahlah yang menjadi simbol kesatuan dan persatuan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
Pengertian dan Dasar hukum pelaksanaan ibadah haji?
2.
Apa
syarat rukun dan wajib haji?
3.
Hal-hal
apa yang berkaitan dengan manasik haji dan persoalan kontemporer haji?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dan dasar hukum pelaksanaan ibadah haji.
2.
Untuk
mengetahui syarat rukun dan wajib haji.
3.
Untuk
mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan manasik haji dan persoalan kontemporer
haji.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Haji
Menurut bahasa kata Haji berarti
menuju, sedang menurut pengertian syar’i berarti menyengaja menuju ke ka’bah
baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu ibadadah syari’ah yang terdahulu.
Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang
mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam.
Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’
(kesepakatan para ulama).
Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib
‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun
Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka
wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada
kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada
setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa
mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah,
tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
1. Dalil Al Qur’an
Allah berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Ali Imron: 97).
2. Dalil As Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ
شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ،
وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam
dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak
disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di
bulan Ramadhan.”
(HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun
Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ
فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى
قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ
نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah SAW.
berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia,
Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang
bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau
lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’,
maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR.
Muslim).
3. Dalil Ijma’
(Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa hukum
haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji
termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan
sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya
dinyatakan kafir.
Haji merupakan rukun Islam yang ke
lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur
Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari'atkan ibadah haji tersebut pada tahun
ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
B. Syarat, Rukun dan Wajib Haji
1. Kondisi
diwajibkannya Haji:
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
e. Kekuasaan
(mampu)
2. Rukun Haji
a. Ihram yaitu berpakaian
ihram, dan niyat ihram dan haji
Melaksanakan ihram disertai dengan
niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Pakaian ihram untuk pria terdiri
dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam
sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya
untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian
ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya
pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
b.
Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
Yakni
menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (kea rah Barat) jatuh pada hari
ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni
tanggal 10 dzulhijjah.
c.
Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf Ifadhah)
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah
mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu
hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah
berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).
Macam-macam Thawaf:
1) Thawaf Qudum yakni thawaf yang
dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
2) Thawaf Tamattu’ yakni thawaf yang
dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf sunnah)
3) Thawaf Wada’ yakni thawaf yang
dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
4) Thawaf Ifadha yakni thawaf yang
dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah. Thawaf Ifadha merupakan salah
satu rukun dalam ibadah haji.
d.
Sa'i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7
(tujuh) kali
Syarat melakukan sa’i adalah sebagai
berikut :
1) Dilakukan dengan diawali dari bukit
Shafa, kemudian diakhiri di bukit Marwah. Kepergian orang tersebut dari bukit
Shafa ke bukit Marwah dihitung 1 kali, sementara kembalinya orang tersebut dari
bukit Marwah ke bukit Shafa juga dihitung 1 kali.
2) Dilakukan sebanyak 7 kali.
3) Waktu sa’i adalah sesudah thowaf
rukun maupun qudun.
e.
Tahallul artinya mencukur atau menggunting rambut
sedikitnya 3 helai
f.
Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji, Yaitu
sesuatu yang harus dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya,
karena dapat diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih
binatang. berikut kewajiban haji yang harus dikerjakan:
a.
Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak
berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus
sampai selesainya Haji. Dalam
melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari
tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang
kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu
batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul
Qarib
1) Miqat zamani (batas waktu) pada
konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan Syawal,
Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya
qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah”
maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2) Miqat makany (batas yang berkaitan
dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim
(menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk
asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di
negeri makkah, maka:
-
Orang
yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di
(daerah) “Dzul Halifah”
-
Orang
yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya
ialah di (daerah) “Juhfah”
-
Orang
yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah
“Yulamlam”.
-
Orang
yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi
Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
-
Orang
yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu
“Irq”.
b.
Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam
tanggal 10 Dzulhijjah.
c.
Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam
pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
d.
Melempar jumrah 'aqabah tujuh kali dengan batu pada
tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan
setelah wukuf.
Wajib haji yang ketiga adalah
melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah
bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu
kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu
yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah,
Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat
berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan
melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di
jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka
tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah
tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah
kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
e.
Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula,
Wustha dan 'Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan
melemparkannya tujuh kali tiap jumrah.
f.
Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena
ihram.
4. Sunat Haji
a.
Ifrad, yaitu mendahulukan haji terlebih dahulu baru
mengerjakan umrah.
b.
Membaca Talbiyah
c.
Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika awal
datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di Arafah.
d.
Shalat sunat ihram 2 rakaat sesudah selesai wukuf,
utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
e.
Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
f.
Thawaf wada ', yakni tawaf yang dikerjakan setelah
selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
C.
Manasik
Haji
1. Di Mekkah
(pada tanggal 8 Djulhijjah), Mandi dan berwudlu, Memakai kain ihram kembali,
Shalat sunat ihram dua raka'at, Niyat haji, Berangkat menuju Arafah, membaca
talbiyah, shalawat dan doa.
2. Di Arafah,
waktu masuk Arafah berdo'a, dan berwukuf, (tanggal 9 Djulhijjah)
a.
Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus
berada di Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah meskipun hanya sejenak.
b.
Waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9
Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah.
c.
Berangkat menuju Muzdalifah sehabis Maghrib
d.
Tidak terlalu lama (mabit) di Muzdalifah sampai lewat
tengah malam
e.
Berdo'a waktu berangkat dari Arafah
3. Di
Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah), berdo'a dan Mabit, yaitu
berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari
batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah kemudian Menuju Mina.
4. Di Mina,
berdoa, melontar jumroh dan bermalam (mabit) pada saat melempar jumroh, yang
dilakukan yaitu:
a.
melontar jumroh Aqobah waktunya setelah tengah malam,
pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10
Djulhijjah
b.
melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13
Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah
tergelincir matahari.
c.
Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing
dengan 1 krikil
d.
Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja
lalu tahallul (awal).Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan
ihram telah gugur, kecuali menggauli istri. setelah tahallul tanggal 10
Djulhijjah kalau ada kesempatan akan pergi ke Mekkah untuk thawaf Ifadah dan
sa'i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari
terbenam.
e.
Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula,
Wustha dan Aqobah secara berurutan, terus ke mekkah, ini yang dinamakan naffar
awal.
f.
Bagi jama'ah haji yang masih berada di Mina pada
tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali
ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar Tsani.
g.
Bagi jama'ah haji yang blm membayar dam harus
menunaikannya disini dan bagi yang mampu, harus memotong hewan kurban.
5. Kembali ke
Mekkah, Thawaf Ifadah, dan Thawaf Wada, Setelah itu rombangan jama’ah haji
gelombang awal. bisa pulang ke tanah air
D.
Permasalahan
Kontemporer Haji
Ada permasalahan haji pada saat ini
yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya :
1.
Haji
tidak lepas dengan Permasalahan Perbankan, bagi seorang Muslim yang ingin
menjauhkan dari perbankan karena di dalamnya ada unsur riba, maka seorang
Jama’ah haji pasti tidak akan bisa menghindarinya, karena sejak mulai
pendaftaran harus lewat perbankan.
2.
Haji
memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab.
Umat Islam Indonesia kebanyakan
adalah penganut Syafi’iyyah, dimana bersentuhan kulit antara laki-laki dan
perempuan dapat membatalkan wudhu, sedangkan dalam kondisi pelaksanaan Ibadah
haji kurang-lebih 2 juta umat manusia dari penjuru dunia kumpul di Makkah, ini
sangat sulit menghindari persentuhan kulit tersebut, maka jalan yang ditempuh
adalah intiqolul madzhab.
3.
Penundaan
masa haidl bagi wanita
Pada
dasarnya ada dua faktor yang menjadi alasan bagi wanita untuk memakai
obat pengatur siklus haid, yaitu: Untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan
diluar ibadah.
4.
Permasalahan
miqod,
ada 2 macam miqot, yaitu : Miqot
zamaniyah yaitu
bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah.
Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan
haji atau umroh. Ada lima tempat: (1) Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk
Madinah (2) Al Juhfah, miqot penduduk Syam, (3) Qornul Manazil (As Sailul
Kabiir), miqot penduduk Najed, (4) Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk
Yaman, (5) Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot pendudk Irak. Itulah miqot bagi
penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.
Sebagian
jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram.
Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot, namun
beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang
menganggap Jeddah bukanlah miqot. Ditambah lagi jika dari Indonesia yang
berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu
sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin
atau Yalamlam
E.
Macam-macam
Haji
1.
Ifrad
Yaitu ihrom untuk haji saja dahulu dari
miqotnya, terus diselesaikannya pekerjaan haji. Lalu ihrom lagi untuk umroh,
serta terus mengerjakan segala urusannya. Berarti dalam hal ini mendahulukan
haji daripada umroh, dan inilah yang lebih baik.
2.
Tamattu’
Yaitu mendahulukan umroh daripada haji
dalam waktu haji.
3.
Qiran
Yaitu dikerjakan bersama-sama antara
haji dan umroh dalam satu waktu.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Haji menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk
menjalakan ibadah (nusuk) yaitu ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji
adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya
sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya
haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’
Tata cara pelaksanaan haji harus sesuai dengan syarat,
rukun, wajib dan sunnat haji. Islam, Syarat haji diantaranya : Baligh, Berakal,
Merdeka, Kekuasaan (mampu}sedangkan Rukun Haji adalah : Ihram yaitu berpakaian
ihram, dan niyat ihram dan haji, Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah;
Thawaf, Sa'i, Tahallul dan Tertib atau berurutan
Ada permasalahan haji pada saat ini yang mungkin
sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya : Haji tidak lepas
dengan permasalahan Perbankan, Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolul
madzhab, Penundaan masa haidl bagi wanita dan permasalahan miqot
DAFTAR PUSTAKA
Abi Bakar Bin Syayid Muhammad
Syatho, Syeh, Khasiyah I’anatuth Tholibin Darul Ihya
Abi Zakaria Muhyidin Yahya Bin
Syaraf An-nawawi, Minhaj Syarah Shohih Muslim,
Abi Zakaria Al-Anshori, Hasiyah
Asy-Syarqowi Darul Fikri, Bairut, 1996
0 Comments