DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL...................................................................................... i
KATA
PENGANTAR
....................................................................................
ii
DAFTAR
ISI
....................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang........................................................................................... 1
1.2.
Rumusan Masalah..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Demokrasi ............................................................................... 3
2.2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama......................................... 5
2.3.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru.......................................... 8
2.4. Demokrasi di
Indonesia Era Reformasi..................................................... 9
BAB III PENUTUP
3.1.
Kesimpulan .............................................................................................. 11
3.2. Saran
........................................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA
................................................................................... 12
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Kestuan
Republik Indonesia merupakan negara yang terdiri dari belasan ribu pulau,negara
yang kaya akan sumber daya dan budaya,negara dengan penduduk terpadat ke-3 di
dunia,negara yang makmur, aman dan tentram,negara yang merupakan tanah air kita
yang selalu kita cintai dan banggakan dimanapun kita berada,karena kita adalah
putra putri Indonesia.
Bangsa Indonesia dengan segala keanekaragamanya merupakn
suatu ciri khas yang tidak dimiliki oleh negara lain.Kita memiliki idologi dan
dasar hukum yang sama,tujuan yang sama dan jiwa yang sama,semuanya terkandung
dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.Semua yang kita yakini dan kita
laksanakan semata mata agar sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara
yang baik.
Dalam dasar negara juga tercantun kedaulatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,yang kita amalkan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai dewan perwakilan,perwakilan
inilah yang merupakan jembatan penghubung antara penguasa dan asal dari
kekuasaan itu sendiri yaitu rakyat.Dalam pemerintahan Indoesia rakyat adalah
aspek terpenting dalam kekusaan karena sistem pemerintahan Indonesia yang
berlaku saat ini merupakan Demokrasi.
Dengan dibuatnya makalah ini sebagai penilaian untuk UKD III
sekaligus dapat menuangkan pengetahuan tentang apa itu demokrasi dan bagaimana
pelaksaanaan demokrasi di Indonesia dengan mengkaji tentang Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia sejak masa Orde Lama,Orde Baru dan Orde Reformasi.
1.2 Rumusan Masalah
Untuk
menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis
membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.
Apakah arti dari demokrasi?
2. Bagaimana
pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama?
3. Bagaimana
pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru?
4. Bagaimana
pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi?
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 .Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan).
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad
ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh
Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
“pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti
kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat
mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara
terbanyak.(Moh.Mahfud MD.2000:9)
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica) dengn kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias
politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta
sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata
tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri
dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung
terhadap keadaan politik yang terjadi. Sedangkan dalam demokrasi perwakilan,
seluruh rakyat memilih perwakilan melaui pemilihan umum untuk menyampaikan
pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Perkembangan demokrasi di mulai dari demokrasi langsung,
demokrasi kuno, yang mulai timbul dan berkembang sejak jaman yunani kuno sampai
pada perkembangannya mencapai demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan
atau demokrtasi modern. Ini terjadi sekitar abad ke XVII dan abad XVIII, maka
dalam hal ini akan erat hubungannya dengan ajaran-ajaran para sarjana hukum
alam. Terutama ajaran Montesquieu, yaitu ajaran tentang pemisahan kekuasaan
yang kemudian terkenal dengan nama Trias Politica.Ajaran inilah yang menentukan
tipe dari demokrasi modern. Dan ajaran Rosseau yaitu ajaran kedaulatan rakyat
yang justru tidak dapat dipisahkan dengan demokrasi. Namun dalam
perkembangannya ke depan, konsep demokrasi demikian mengalami berbagai
perubahan-perubahan sesuai perkembangan pengetahuan.
Pada pelaksanaanya demokrasi hanya dipandang sebatas
melaksanakan pesta demokrasi atau yang sering kita sebut sebagai pemilihan
umum,padahal demokrasi bermakna luas,bukan hanya sebatas hak untuk memilih
tanpa dipengaruhi atau dengan paksaan siapapun.Esensi demokrasi begitu dalam
dan erat kaitanya dengan rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang sebenarnya.
Demokrasi merupakan cara yang dipilih Indonesia untuk
menjalankan pemerintahanya sebaik mungkin,tujuanya supaya dalam pemerintahan juga
terdapat kepentingan rakyat yang diwakilkan kepada wakil rakyat yang
disampaikan kepada para pemimpin yang telah kita pilih supaya kehidupan bangsa
tidak condong kepeda kalangan tertentu tetapi mewakili seluruh kepentin gan
rakyat Indonesia demi kesejahteraan bersama.
Pelaksanaan demokrasi saat ini sudah dikatakan cukup baik
dalam hal transparansi pemerintahan,walaupun banyak indikasi kecurangan dalam
pemilu hal ini tentu menjadi sebuah langkah awal bahwa rakyat semakin tahu dan
peduli akan peranya di dalam pemerintahan,kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
tentu saja menjadi tujuan utama negara yang menganut pemeritahan demokrasi.
2.2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
Pada masa orde lama ada dua
pelaksanaan
1. Masa demokrasi leberal
2. Masa demokrasi terpimpin
1. Masa
demokrasi liberal
Demokrasi yang dipakai adalah
demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah
dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik demokrasi
liberal atau parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut
1 Dominanya politik aliran maksudnya
partai politik yang sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri dari
pada mengutamakan kepentingan bangsa
2. Landasan sosial ekonomi rakyat
yang masih rendah
3. Tidka mampunya para anggota konstituante bersidang
dalam mennetukan dasar negara.
Presiden
sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3 keputusan yaitu:
1) Menetapkan pembubaran konstituante
2) Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak
1) Menetapkan pembubaran konstituante
2) Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak
berlakunya UUDS 1950
3) Pembentukan
MPRS dan DPRS
Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlan masa
demokrasi parlementer atau demokrasi liberal(www.wikibooks.org)
Pada massa ini kekuatan demokrasi
belum tampak karena demokrasi dan pemerintahan masih berpusat pada bangsawan
dan kaum terpelajar,sehingga rakyat kebanyakan tidak mengerti apa itu
demokrasi,mengingat usia kemerdekaan Indonesia yang masih muda saat itu dan
keadaan sosial politik yang belum stabil setelah penggantian konstitusi,maka
tak ayal banyak rakyat Indonesia yang terutama berada di bawah garis kemiskinan
lebih memikirkan kelangsungan hidupnya daaripada harus memikirkan tentang
demokrasi dan pemerintahan.
2. Masa demokrasi terpimpin
Menurut Ketepan MPRS no. XVIII/MPRS
/1965 demokrasi trepimpin adalah kerakyatan yang dipimpn oleh hikmat
kebijaksamaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi terpimpin merupakan
kebalikan dari demokrasi liberal dalam kenyataanya demokrasi yang dijalankan
Presiden Soekarno menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi.
Penyimpanyan tersebut antara lain:
Penyimpanyan tersebut antara lain:
1. Kaburnya sistem kepartaian dan lemahnya
peranan partai politik
2. Peranan parlemen yang lemah
3. Jaminan hak-hak dasar warga negara masih
lemah
4. Terjadinya sentralisasi kekuasaan pada
hubungan antara pusat dan daerah
5. Terbatasnya kebebasan pers sehingga
banyak media masa yang tidak dijinkan terbit.
Bahkan pada masa ini untuk para pemain politik. Demokrasi hanyalah
sebuah kendaraan. Layaknya mobil, demokrasi merupakan sarana mereka untuk maju
sebagai pemimpin politik. Sarana untuk mengeksploitasi simpati rakyat untuk
memperoleh suara sebanyak-banyaknya. Kita hidup di negara dimana untuk menjadi
politikus, bukanlah otak dan hati yang diperlukan, namun uang dan darah. Kita
hidup di negara dimana kampanye politik bukanlah sebuah sarana debat namun
sebuah konser dangdut. Kita hidup di demokrasi dimana perwakilan kita hanya
dapat meluluskan tujuh dari target lima-puluh pekerjaan mereka. Demokrasi, pada
akhirnya, menjadi sebuah sarana baik yang dimanfaatkan oleh pemain politik. Ini
bukan salah mereka. Ini juga bukan salah sistem demokrasi ini. Namun, ini
adalah celah demokrasi, karena kebanyakan pemilih di Indonesia bukanlah dari
kaum yang berpendidikan tinggi. Ini adalah fakta yang kita harus akui. Dan ini
adalah celah yang dimanfaatkan dengan baik oleh pemain politik.
Akhirnya dari demokrasi terpimpin memuncak dengan adanya
pemberontakan G 30 S / PKI pada tanggal 30 September 1965. Demokrasi terpimpin
berakhir karena kegagalan presiden Soekarno dalam mempertahankan keseimbangan
antara kekuatan yang ada yaitu PKI dan militer yang sama-sama berpengaruh. PKI
ingin membentuk angkatan kelima sedangkan militer tidak menyetujuinya.Entah
terjadi konspirasi atau memeng begini adanya,Akhir dari demokrasi terpimpin
ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah 11 Maret 1966 dari Presiden
Soekarno kepada Jenderal Soeharto untuk mengatasi keadaan.11 Maret 1966 Adalah
hari bersejarah dikeluarkanya Supersemar,walaupun sampai saat ini kita tidaak
tahu menahu tentang kenyataan dimana bukti tertulis itu berada saat ini,negara
hanya menyatakan “raib” atas keadaan ini.
Pada era orde lama (1955-1961),
situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut ditngkat elit
pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan diantara elit
politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembenuhan 6 jenderal pada
1 Oktober 1965 yang kemudian diikuti dengan dengan krisi politik dan kekacauan
sosial.Peristiwa yang sangat memilukan bangsa ini,Pada ahirnya rakyat menjadi
tidak percaya dengan pemerintahan,walaupun sesungguhnya bukan rakyat yang
meminta Ir.Soekarno mundur dari jabatanya sebagai presiden. Pada massa ini persoalan
hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin
jauh dari harapan.dengan adanya peristiwa 1965 yang menimbulkan banyak korban
nyawa yang tak bersalah dari berbagai kalangan sampai pada peristiwa 1966 yang
mengukir sejarah baru Indonesia dengan diterbitkanya Supersemar.Berikut adalah
unsur-unsur yang diperlukan dalam penegakan demokrasi :
Unsur-unsur Penegakan Dremokrasi
1. Negara hukum
2. Masyarakat madani
3. Infrastruktur politik (parpol, kelompok gerakan, kelompok kepentingan,
kelompok penekan)
4. Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Ciri-ciri sistem pemerintahan
parlementer
1. Kekuasaan legislatif lebih kuat dari
pada kekuatan ekspekutif
2. Meteri-menteri (kabinet) harus
mempertanggungjawabkan tindakan kepada DPR
3. Program kebijaksanaan kabinet harus
disesuaikan dengan tujuan politik sebagian anggota parlemen.
Dengan sistem parlementer terutama pada point ketiga
tentu saja demokrasi hanya lah sebuah impian rakyat karena jelas pemerintahan
berada di tangan penguasa politik terutama yang memiliki kekuatan mayoritas
dalam kabinet.
2.3.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru
Pemerintahan Orde Lama berakhir setelah
keluar Surat Perintah Sebelas Maret 1966 yang dikuatkan dengan Ketetapan MPRS
No. IX/MPRS/1966. Sebagai pengganti masa Orde Lama, maka muncul pemerintahan
Orde Baru dengan dukungan kekuatan TNI-AD sebagai kekuatan utama.
Pelaksanaan
demokrasi masa Orde Baru ditandai perbedaan, yaitu dilaksanakan pemilihan umum
dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia lebih dari lima kali untuk
memilih anggota DPRD tingkat I, DPRD
tingkat II, dan DPRD. Pemilihan tersebut kemudian membentuk MPR yang bertugas
menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.(Kacung
maridjan,2010:64)
Dari hasil
pemilu 1971 sampai pemilu 1997, pucuk pemerintahan tidak pernah mengalami
pergantian, hanya pejabat setingkat menteri yang silih berganti.Pucuk kekuasaan
tidak pernah digantikan orang lain,Soeharto menjabat 32 tahun karena pada massa
itu belum dikenal adanya pembatasan kekuasaan presiden tentang periode jabatan.
Namun
terjadi kemajuan pesat di bidang pembangun secara fisik dengan bantuan dari
negara asing yang memberikan pinjaman lunak. Oleh karena besarnya pinjaman yang
menjadi beban pemerintah, bersamaan dengan krisis ekonomi maka pemerintahan
menjadi goyah.Kita melepaskan PT.Freeport dengan sisitem pembagian saham,dan
lebih parahnya lagi mayoritas atau hampir bisa dikatakan seluruh keuntungan
PT.Frepoort mengalir ke devisa Amerika sebagai negara kreditur kita. Selain
itu, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara pada rezim orde baru
kurang kosekuen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Tanggal 21 Mei 1998
presiden resmi mengundurkan diri.
Kekuasaan
Orde Baru sampai tahun 1998 dalam ketatanegaraan Indonesia tidak mengamalkan
nilai-nilai demokrasi. Praktik kenegaraan Orde Baru dijangkiti korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
Dengan
demikian dapaat dikatakan bahwa demokrasi pada masa orde baru hanya sekedar
formalitas belaka,toh pada ahirnya rezim yang berkuasa akan tetap menekan kita
untuk memilihnya kembali menjadi penguasa di negeri ini,
2.4. Demokrasi di
Indonesia Era Reformasi
Gerakan reformasi membawa perubahan-perubahan dalam bidang politik dan
usaha penegakkan kedaulatan rakyat, serta meningkatkan peran serta masyarakat
dan mengurangi dominasi pemerintah dalam kehidupan politik.Dengan pengangkatan
BJ Habibie sebagai presiden baru berubah juga pola otoriter penguasa yang
selama 32 tahun kita rasakan ketika massa pemerintahan Soeharto.(Soehino,2010:108)
Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi
dengan mendasarkan pada UUD 1945 yang telah diamandemen oleh MPR. Dengan penyempurnaan pelaksanaannya,
meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegakkan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan, (check and
balance system ) yang jelas antar lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan
yudikatif dan yang lebih jelas tidak ada kekuasaan berlebih pada salah satu
lembaga, seperti berikut :
1. Presiden dan wakil Presiden dipilih
dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali jabatan yang
sama.
2. DPA dihapuskan
3. Anggota MPR
terdiri dari anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu.
Demokrasi Indonesia saat ini telah
dimulai dengan hasil pemilu. Nuansa demokrasi sangat terasa dalam era reformasi
ini, terutama dalam hal penegakkan HAM dan usaha recovery ekonomi dan
kemandirian bangsa.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Negara Indonesia merupakan
salah satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun system politik
demorkasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945, dan
kemerdekaan Negara Indonesia, berbagai hal berkenaan dengan hubungan Negara,
masyarakat telah di atur dalam UUD 1945.
3.2
Saran
Setelah selesainya
makalah ini, disana sini banyak kekurangan dari benarnya. Maka kami selaku
penyusun makalah ini berharap kritik dan sarannya yang sifatnya membangun.
Karena kami selaku penyusun masih dalam tahap belajar. Atas saran-saranya kami
mengucapkan terima kasih dan semoga makalah iniberguna bagi penyusun dan
pembacanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwary S.Dr. “Bunga Rampai Amanat Rkyat Jilid I”, Jakarta, Penerbit Institute of socio economics and political studies, 2001.
Arifin Rahman, “Sistem Politik Indonesia
Dalam Prespektif Struktural dan Fungsional” Surabaya, SIC. 1998.
http://yusila94.blogspot.co.id/2013/01/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia.html
0 Comments