MAKALAH EKONOMI ISLAM DASAR
PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
logo
DISUSUN OLEH :
Nama :
NIM :
Dosen Pembimbing :
PRODI
UNIVERSITAS
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami
ucapkan kepada allah swt. Bahwasanya saya telah dapat membuat Makalah Ekonomi Islam Dasar Prinsip-Prinsip
Dasar Ekonomi Islam, Walaupun banyak sekali hambatan dan kesulitan
yang kami hadapi dalam menyusun makalah ini, dan mungkin makalah ini masih
terdapat kekurangan dan belum bisa dikatakan sempurna dikarenakan keterbatasan
kemampuan kami.
Oleh karena itu kami
sangat mengharapkan ktitik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak
terutama dari Dosen Pembimbing supaya kami dapat lebih baik lagi dalam menyusun
sebuah makalah di kemudian hari, dan semoga makalah ini berguna bagi siapa saja
terutama bagi teman-teman yang hobi atau ingin lebih tahu lebih banyak tentang
olahraga basket.
September 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL......................................................................................... i
KATA
PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang................................................................................ 1
1.2. Rumusan Masalah........................................................................... 1
1.3. Tujuan............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Ekonomi Islam............................................................. 3
2.2. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam....................................................... 4
2.3. Karakteristik Ekonomi Islam......................................................... 8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kehadiran
ekonomi Islam telah memunculkan harapan baru bagi banyak orang, khususnya bagi
umat Islam akan sebuah ekonomi alternatif dari sistem ekonomi kapitalisme dan
sosialisme sebagai arus utama perdebatan sebuah sistem ekonomi dunia, terutama
sejak perang dunia II yang memunculkan banyak Negara-negara Islam bekas jajahan
imperialis. Dalam hal ini, keberadaan ekonomi Islam sebagai sebuah model
ekonomi alternatif memungkinkan bagi banyak pihak, muslim maupun non muslim
untuk melakukan banyak penggalian kembali berbagai ajaran Islam. Khususnya yang
menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan antar manusia melalui aktivitas
perekonomian maupun aktifitas lainnya.
Meskipun
begitu, system ekonomi dunia saat ini masih dikendalikan oleh system ekonomi
kapitalisme, karena umat Islam sendiri masih terpecah dalam hal bentuk
implementasiekonomi Islam dimasing-masing Negara. Kenyataan ini oleh sebagian pemikir Islam masih
diterima dengan lapang karena ekonomi Islam secara implementasinya di masa kini
relatif masih baru. Masih perlu
dilakukan banyak sosialisasi dan pengarahan serta pengajaran kembali umat Islam
untuk melakukan aktifitas ekonominya sesuai dengan hukum Islam. Sementara
sebagai lainnya menilai bahwa faktor kekuasaan memainkan peran signifikan,
karenanya mengkritisi bahwa ekonomi Islam atau ekonomi syariah belum akan dapat
sesuai dengan syariah jika pemerintahnya sendiri belum menrapkan syariah dalam
kebijakan-kebijakannya.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari ekonomi
Islam ?
2. Apa saja prinsip-prinsip dari
ekonomi Islam ?
3. Apa saja karakteristik ekonomi
Islam ?
1.3. Tujuan
1. Mahasiswa dapat mengetahui apa pengertian dari ekonomi
Islam.
2. Mahasiswa dapat
mengetahui apa prinsip-prinsip dari ekonomi Islam.
3. Mahasiswa dapat mengetahui apa yang menjadi karakteristik
dari ekonomi Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi
tentang pengelolaan harta benda menurut perspektif Islam. Ekonomi Islam
merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan peraturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaiman
dirangkum dalam rukun Islam dan rukun iman. Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu
pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Secara epistimologis ekonomi Islam dibagi menjadi dua
disiplin ilmu, yang pertama yaitu ekonomi Islam normatif, yaitu studi tentang
hukum-hukum syariah Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda. Cakupannya
adalah kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan kepada
masyarakat. Bagian ini merupakan pemikiran yang terikat nilai, karena diperoleh
dari sumber nilai Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah melalui metode istinbat
hukum. Kedua, ekonomi Islam positif, yaitu studi tentang konsep-konsep Islam
yang berkaitan dengan urusan-urusan harta benda, khususnya yang berkaitan
dengan produksi barang dan jasa. Cakupannya adalah segala macam cara dan sarana
yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa. Bagaian ini tidak harus
mempunyai dasar konsep dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, tapi cukup disyaratkan
tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam system
Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta
menghapuskan kejahatan, kesengasaraan dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya.
Demikian halnya dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai
kemenangan di dunia dan akhirat.
Ekonomi Islam memiliki beberapa tujuan antara lain;
-
Penyucian
jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan
lingkungannya.
-
Tegaknya
keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan
dibidang hokum dan muamalah.
-
Tercapainya
maslahahatan yang mencakup, keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa,
keselamatan akal, keselamatan keturunan dan keluarga serta keselamatan harta
benda.
2.2. Prinsip-Prinsip Ekonomi
Islam
Menurut Yusuf Qardhawi, ilmu ekonomi Islam memiliki tiga
prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan
keseimbangan. Dua prinsip yang pertama yaitu tauhid dan akhlak, itu tidak ada
dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbanganpun dalam
praktiknya justru yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan
ditinggalkan orang. Ekonomi Islam bisa bisa dikatakan memiliki dasar sebagai
ekonomi insane karena system ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk
kemakmuran manusia. Sedangkan menerut Chaptra disebut sebagai ekonomi tauhid.
Keimanan memiliki peran penting dalam dalam ekonomi Islam, karena secara
langsung akan mempangaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku,
gaya hidup, selera, dan sikap-sikap terhadap manusia, sumberdaya serta
lingkungannya.
Disisi lain, ada yang menjelaskan bahwa rinsip ekonomi
Islam ada dua, yaitu; pertama ialah prinsip umum, yaitu Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran bagi segala
pemikiran Islam, seperti system ekonomi Islam, system politik Islam, system
pendidikan Islam, dan sebagainya. Aqidah Islamiyah disini dipahami bukan
sekedar sebagai aqidah Ruhiyah, yakni aqidah yang menjadi landasan
aktivitas-aktivitas spiritual murni seperti ibadah, namun juga sebagai aqidah
siyasah, yakni aqidah yang menjadi landasan untuk mengelola segala aspek
kehidupan manusia tanpa kecuali termasuk ekonomi.
Kedua, prinsip khusus (cabang), yaitu sejumlah kaidah
umum dan mendasar dalam syariah Islam yang lahir dari aqidah Islam, yang secara
khusus menjadi landasan bangunan system ekonomi Islam. Prinsip khusus ini
terdiri dari tiga asas, yaitu: kepemilikan sesuai syariah, pemanfaatan
kepemilikan sesuai syariah dan pendistribusian kekayaan kepada masyarakat.Dalam
system ekonomi Islam, tiga asas tersebut tidak boleh tidak terikat dengan
syariat Islam, sebab segala aktivitas manusia wajib terikat atau tunduk kepada
syariat Islam.
Prinsip ekonmi Islam tersebut bertentangan secara kontras
dengan prinsip system ekonomi kapitalis saat ini. Aqidah Islamiyah sebagai
prinsip umum ekonomi Islam menerangkan bahwa Islam adalah agama dan sekaligus
ideology sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan tanpa kecuali.
Prinsip islam ini berbeda dengan prinsip ekonomi
kapitalis,dimana prinsip yang berkaitan dengan kepemilikan, pemanfaatan
kepemilikan, dan distribusi kekayaan kepada masyarakat, semuanya dianggap lepas
atau tidak boleh disangkutpautkan dengan agama.
Dalam masalah kepemilikan, kapitalis mamandang bahwa asal
usul adanya kepemilikan suatu barang adalah terletak pada nilai manfaat yang
melekat pada barang itu, yaitu sejauh mana ia dapat memuaskan kebutuhan
manusia. Jika suatu barang mempunyai potensi dapat memuaskan kebutuhan manusia,
maka barang itu sudah sah untuk dimiliki, walaupun haram menurut agama. Ini bebeda
dengan ekonomi Islam yang memandang asal usul kepemilikan adalah adanya izin
Allah SWT kepada manusia untuk memanfaatkan suatu benda. Jika Allah mengijinkan
berarti boleh dimiliki. Tapi jika tidak mengijinkan (mengharamkan sesuatu)
berarti barang itu tidak boleh dimilki.
Dalam masalah pemanfaatan kepemilikan, kapitalisme tidak
membuat batasan tatacaranya dan tidak ada pula batasan jumlahnya. Sebab pada
dasarnya system ekonomi kapitalisme adalah cermin dari paham kebebasan dibidang
pemanfaatan hak milik. Maka seseorang boleh memilki harta dalam jumlah beberapa
saja dan diperoleh dengan cara apa saja . sedangkan dalam ekonomi Islam
menetapkan adanya batasan tatacara, tapi tidak membatasi jumlahnya. Tatacara
itu berupa hokum-hukum syariah yang berkaitan dengan cara pemanfaatan harta,
baik pemanfaatan yang berupa pembelanjaan, maupun berupa pengembangan harta.
Seorang muslim boleh memiliki harta barapa saja sepanjang diperoleh dan
dimanfaatkan sesuai syariah Islam.
Dalam masalah distribusi kekayaan, kapitalisme
menyerahkannya kepada mekanisme pasar, yaitu melalui mekanisme harga
keseimbangan yang terbentuk akibat interaksi penawaran dan permintaan. Harga
berfungsi secara informasional yaitu memberikan informasi kepada konsumen
mengenai siapa yanh mampu memperoleh atau tidak memperoleh suatu barangn atau
jasa. Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme
syariah, yaitu mekanisme yang terdiri dari sekumpulan hokum syariah yang
menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanismenya
melaui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan
pengembangan harta dalam akad-akad muamalah. Mekanisme ini misalnya, ketentuan
syariah yang membolehkan manusia bekerja disektor pertanian, industry dan
perdagangan, memberikan kesempatan berlangsungnya pengembangan harta melalui
kegiatan investasi, dan memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan SDA milik umum
yang dikelola nagara seperti hasil hutan, barang tambang dan sebagainya demi
kesejahteraan rakyat,
Mekanisme lain yaitu bisa dengan melalui aktivitas
ekonomi non-produktif. Misalnya dengan pemberian shadakah, zakat, wakaf, hibah,
dan lain-lain. Ini dimaksudkan untuk mengatasi pendistribusian kekayaan yang
tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi produktif
semata. Selain itu juga demi terwujudnya keseimbangan ekonomi dan memperkecil
jurang perbedaan antara kaya dengan miskin.
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki
beberapa prinsip dasar, antara lain:
1.
Seorang
muslim dalam kehidupan berekonomi tidak berhubungan dengan bunga. Allah SWT
berfirman, “Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. Al Baqoroh:256-257). “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Ali
Immron: 130). Larangan yang terdapat dalam ayat di atas tertuju pada transaksi
yang berbasis riba, baik memberi maupun menerima, baik berhubungan dengan
sesama muslim maupun non muslim. Dan diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW
mengutuk orang yang membayar bunga, mereka yang menerima, orang yang menuliskan
kontrak perjanjiannya dan orang yang menjadi saksi transaksi tersebut.
2.
Seorang
muslim tidak boleh mendapatkan harta atau kekayaan dengan jalan penipuan,
pemalsuan, pencurian dan tindakan kriminal lainnya. “Maka sempurnakanlah
takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang
takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi
sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika
betul-betul kamu orang yang beriman.” (Qs.Al-A’raf: 85)
3.
Seorang
muslim tidak boleh mengambil harta anak yatim yang berada di bawah
perwaliannya. “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig)
harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu
makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan
memakan) itu, adalah dosa yang besar”. (QS. An Nisa’: 2)
4.
Seorang
muslim dilarang untuk mendapatkan penghasilan dari hasil perjudian, lotre, dari
hasil produksi, penjualan dan distribusi alkohol. “Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al
Maidah: 90).
5.
Seorang
muslim hendaknya mengambil barang sesuai dengan kebutuhan. Karena menimbun
makanan dan kebutuhan dasar lainnya merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam
islam yang sangat merugikan orang banyak. “Sekali-kali janganlah orang-orang
yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya
menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu
adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan
kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang
ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(QS.
Ali Imron: 180).
6.
Zakat
merupakan kewajiban yang berkaitan dengan harta seorang muslim. Bila telah
sampai nisabnya atau kadar tertentu dari harta yang wajib untuk dizakatkan,
seorang muslim harus mengeluarkannya. Allah SWT berfirman, "Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus".(QS.
Al Bayyinah: 5). Setiap muslim yang memiliki kekayaan yang lebih dari jumlah
tertentu untuk memenuhi kebutuhannya harus membayar zakat kepada orang yang
membutuhkannya. Zakat adalah sarana untuk mempersempit kesenjangan antara si
kaya dan si miskin, dan untuk menjamin kebutuhan semua orang terpenuhi.
7.
Setiap
muslim dianjurkan untuk memberi sedekah. “Sesungguhnya hartamu dan
anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta
taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. dan barangsiapa yang
dipelihara dari kekikiran dirinya, Maka mereka Itulah orang-orang yang
beruntung”. (QS. At Taghobun: 15-16).
2.3. Karakteristik
Ekonomi Islam
Karakteristik dalam ekonomi Islam bersumber pada Islam
itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama
mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum
(muamalah).
Ada beberapa
karakteristik ekonomi Islam, antara lain;
a.
Harta Merupakan Kepunyaan Allah dan Manusia
Khalifah atas Harta
Semua harta yang ada didunia ini termasuk
yang berada ditangan manusia pada dasarnya adalah milik Allah SWT semata. Allah
memberikan hak kepada manusia untuk mengatur dan memanfaatkan hartanya sesuai
dengan syariat Islam. Sesungguhnya Islam sangat menghormati milik pribadi, baik
itu barang-barang milik konsumsi ataupun barang-barang modal. Namun
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan dengan kepentingan orang lain.
Jadi kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah
Allah SWT.
b.
Ekonomi Terikat dengan Akhidah, Syariah, dan
Moral
Diantara bukti hubungan ekonomi dan moral
dalam Islam adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang
dapat menimbulkan kerugian atas orang lain atau kepentingan masyarakat,
larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas dan perak
atau sarana-sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, serta
larangan melakukan pemborosan.
c.
Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara
Kepentingan Individu dengan Kepentingan Umum
Arti keseimbangan dalam system social Islam
adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai
batasan-batasan tertentu termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang
dapat melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam
system Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh seseorang untuk menyejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan
dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat
secara umum.
d.
Kebebasan Individu dijamin dalam Islam
Individu-individu dalam perekonomian Islam
diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif
untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar
aturan-aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dengan demikian kebebasab
tersbut sifatnya tidak mutlak. Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan
system ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu
tidak dibatasi norma-norma ukhrawi, sehingga tidak ada halal atau haram.
Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh
aktivitas ekonomi masyarakat diatur oleh Negara.
e.
Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam
Perekonomian
Islam memperkenankan Negara untuk mengatur
masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun
social dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam Negara berkewajiban
melindungi kepentingan masyarkat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari Negara lain. Negara juga
berkewajiban memberikan jaminan social agar seluruh masyarakat dapat hidup
secara layak.
f.
Zakat
Zakat merupakan salah satu karakteristik
ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain.
System perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik
harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari
sifat kikir, dengki, dan dendam
g.
Larangan Riba
Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada
bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian
barang. Islam melarang manusia mengambil keuntungan lebih dari usahanya, karena
itu termasuk riba.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Adapun
prinsip dasar dari ekonomi Islam yaitu tauhid, akhlak dan keseimbangan.
·
Karakteristik
dari ekonomi Islam antara lain;
-
Harta
yang ada di dunia ini adalah milik Allah
-
Ekonomi
terikat dengan Akidah, Syariah dan Moral
-
Ekonomi
Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan
umum
-
Kebebasan
individu dijamin dalam Islam
-
Negara
diberi wewenang turut campur dalam perekonomian
-
Adanya
zakat
-
Larangan
riba
DAFTAR
PUSTAKA
http://tanbihun.com/analisis/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/
http://suherilbs.wordpress.com/ekonomi-mikro/ekonomi-makro/
http://hermanmoslem.blogspot.com/2009/11/prinsip-prinsip-ekonomi-islam.html
0 Comments