MAKALAH
KEAMANAN LINGKUNGAN
Disusun
Oleh:
1.
Ade Savira maheni
2.
Beta Seftiana
3.
Desti Ratna Sari
4.
Femi valentine
5.
Indah Wulandari
6.
Ikma Hayati
7.
Lena Atika
8.
Masila
9.
Sela Septiana
Dosen Pembimbing :
SEKOLAH TINGGI ILMU
KESEHATAN
TAHUN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah
SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk
bekerja bersama untuk menyelesaikan makalah ini yaitu Tentang Keamanan Lingkungan..
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Dosen
Pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan
makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun.
Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca dan teman-teman. Amin...
Oktober
2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2. Rumusan Masalah............................................................................................ 1
1.3. Tujuan............................................................................................................... 2
1.4. Manfaat............................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN................................................................................................ 3
2.2. LANDASAN HUKUM................................................................................. 3
2.3. MENGENAL SISTEM KEAMANAN LINGKUNGAN (SISKAMLING) 4
2.4. PERAN WARGA DALAM MENJAGA KETERTIBAN
DAN KEAMANAN LINGKUNGAN 4
2.5. SISKAMLING MENJADI WUJUD PERAN SERTA MASYARAKAT
DALAM BELA NEGARA........................................................................... 5
2.6. UPAYA YANG DILAKUKAN.................................................................... 5
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan...................................................................................................... 8
3.2. Saran................................................................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Didalam era
globalisasi, telah terjadi perubahan dalam pola pikir dan pola hidup manusia
menjadi konsumtif. Perilaku konsumtif membuat manusiamerasa tidak pernah cukup
akan harta benda yang telah ia miliki. Sehingga ada kecenderungan untuk
memiliki harta benda milik orang lain. Dengan berbagai cara, salah satunya
yaitu mencuri. Tentunya, tanpa seizin pemilik harta benda tersebut. Sehingga
apabila kegiatan pencurian tersebut sudah terjadi, maka pemilik harta benda
tersebut akan mengalami kerugian secara materil.serta akan mengalami
kesulitan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Untuk mengatasi hal tersebut,
dalam lingkungan masyarakat sudah dibentuk suatu system keamanan lingkungan yaitu
“Siskamling”.Siskamling tersebut melibatkan
unsur penduduk, untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan
pencurian dilingkungannya.
Dalam hal ini, bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan
lingkungan diwujudkan dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan.Siskamling
dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan moral dan disiplin warga. Sebagai
makhluk sosial, manusia tidak dapat lepas dari interaksinya dengan manusia
lain. Dalam interaksinya, maka terciptalah suatu masyarakat dan peradaban serta
kebudayaan manusia yang didalamnya terdapat nilai-nilai yang mendasari dan
menuntun tindakan-tindakan dalam hidup bermasyarakat .
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari
Siskamling?
2. Apakah Siskamling
termasuk usaha pertahanan dan keamanan negara?
3. Sejak kapan Siskamling
dikenal?
4. Bagaimana peran warga
dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan?
5. Bagaimana peran serta
masyarakat dalam bela negara?
6. Bagaimana upaya yang
dilakukan warga agar keamanan lingkungan terjamin?
1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui
pengertian Siskamling,
2. Mengetahui Siskamling
termasuk usaha pertahanan dan keamanan negara
3. Mengetahui kapan
Siskamling dikenal
4. Mengetahui peran warga
dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
5. Mengetahui peran serta
masyarakat dalam bela Negara
6. Mengetahui
upaya yang dilakukan warga agar keamanan lingkungan terjamin
1.4. Manfaat
Menambah wawasan
dan pengetahuan, yang kemudian menjadi bekal dan pedoman dalam kehidupan
sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
Pengertian Sistem
Menurut Jogianto (2005: 2) mengemukakan bahwa sistem adalah kumpulan dari
elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. sistem
ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata adalah suatu
objek nyata, seperti tempat, benda, dan orang-orang yang betul-betul ada dan
terjadi. Jadi, Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) atau sering disebut
dengan ronda adalah kegiatan yang dilakukan oleh beberapa warga masyarakat
untuk menjaga keamanan lingkungan. Biasanya para warga bermusyawarah terlebih
dahulu sebelum melakukan siskamling, untuk membagi tugas pada hari apa dan di
bagian mana saja seseorang dapat bertugas. Siskamling dilakukan oleh laki-laki.
Kegiatan ini dilakukan secara bergiliran, setiap orang hanya mendapat tugas 1
hari dalam seminggu. Alat-alat yang biasanya digunakan oleh para peronda adalah
kentongan dan senter. Kegiatan siskamling dapat mempererat persaudaraan antar
tetangga atau warga, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis
2.2. LANDASAN HUKUM
Pada UUD 1945 perubahan
Kedua Bab XII Pasal 30 : (1) Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Untuk pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Sehubungan dengan hal
tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf b ditegaskan “bahwa pemeliharaan
keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang
meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.
2.3. MENGENAL
SISTEM KEAMANAN LINGKUNGAN (SISKAMLING)
Beberapa tahun
silam, warga kota maupun desa di Indonesia dilibatkan dalam pengelolaan Sistem
Keamanan Lingkungan atau yang lebih dikenal dengan singkatannya “Siskamling”,
dimana setiap warga di lingkungan RT masing-masing secara bergiliran mendapat
tugas untuk menjaga keamanan lingkungan pada malam hari (ronda). Biasanya
dilakukan mulai jam 22.00 WIB sampai jam 04.00 WIB.
Kini peran
warga terutama yang ada dikota sudah digantikan oleh Hansip (pertahanan sipil)
atau Satuan Pengamanan (Satpam) yang merupakan warga Sipil yang dibayar untuk
menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.Namun, berbeda dengan yang didesa.
Meskipun kegiatan Siskamling masih ada yang menjalankannya, tetapi
prosentasenya menurun dibandingkan tahun-tahun yang lalu.
2.4. PERAN WARGA DALAM
MENJAGA KETERTIBAN DAN KEAMANAN LINGKUNGAN
Saat
ini, diperlukan peran aktif warga dalam ketertiban dan keamanan
lingkungan ini. Selain mengamankan asset sendiri, warga juga diharapkan tidak
bersikap masa bodoh dengan lingkungannya.Jadikanlah karyawan kita sebagai
partner untuk keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kita. Perhatian
warga terhadap mereka sangat perlu : ajak berbicara, sikap yang baik dan bila
perlu makanan kecil atau kopi tak perlu ragu untuk disumbangkan kepada mereka
saat bertugas.Dengan kata lain, warga juga di ajak untuk peduli
keamanan dan ketertiban lingkungannya.
2.5. SISKAMLING MENJADI
WUJUD PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM BELA NEGARA
Sistem keamanan
lingkungan yang lebih kita kenal dengan kata “Siskamling” itu selalu
membuahkan hasil diantaranya kondisi dan keamanan lingkungan benar-benar
terjaga hingga matahari terbit. Itulah kebiasaan dan budaya warga Indonesia 10
tahun silam. Menurut Mayjen TNI Hartind Asrin,“terdapat empat hal, pertama
menyangkut tentang keamanan insani atau bagaimana seseorang bisa nyaman untuk
hidup di negeri ini. Kedua, keamanan Publik atau disebut dengan Kamtibnas,
Ketiga, keamanan internal atau keamanan dari ancaman separatis, pemberontakan
dan aksi teroris, dan kempat, adalah keamanan eksternal berupa menjaga
kedaulatan wilayah NKRI.
Terutama di kawasan pedesaan, kebiasaan untuk menjaga lingkungan secara gotong royong sangat kental dilakukan masyarakat.Namun lambat laun kebiasaan itu semakin pudar dikala masyarakatnya sudah mempunyai banyak kesibukan dan mulai menurunnya nilai-nilai kebersamaan serta menguatnya rasa individualisme diantara mereka.
Terutama di kawasan pedesaan, kebiasaan untuk menjaga lingkungan secara gotong royong sangat kental dilakukan masyarakat.Namun lambat laun kebiasaan itu semakin pudar dikala masyarakatnya sudah mempunyai banyak kesibukan dan mulai menurunnya nilai-nilai kebersamaan serta menguatnya rasa individualisme diantara mereka.
Di beberapa daerah
kebiasaan ronda dulu nyaris tidak terdengar lagi. Padahal, ronda
atau siskamling banyak sekali manfaatnya. Pos ronda sekarang sudah beralih
fungsi menjadi tempat nongkrong sore atau tempat jualan nasi pecel di
pagi hari. Kini sebenarnya siskamling dituntut lebih banyak berperan demi
terciptanya lingkungan yang aman dan damai.Masih terngiang baru-baru ini segala
bentuk kekerasan. Dalam lingkup kecil lagi-lagi siskamling bukan hanya tugas
satpam, tapi tugas kita semua. Semoga siskamling dapat dan tetap hidup di
Negeri kita tercinta ini.Mari kita galakkan kembali Siskamling demi terciptanya
lingkungan yang aman, damai dan tentram.
2.6. UPAYA YANG DILAKUKAN
1. PELAKSANAAN KEGIATAN SISKAMLING
a. Upaya meningkatkan
sistem keamanan dan ketertiban masyarakat
yang memberikan perlindungan dan pengamanan
bagi masyarakat.
b. Kesadaran masyarakat
dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi
pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhn
kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat
dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban.
c. Siskamling merupakan
salah satu model Polmas dalam memberikan konstribusi komunikasi serta informasi
secara external ( dari dan bagi masyarakat ) dalam rangka menciptakan keamanan
dan ketertiban masyarakat di setiap waktu.
d. Sistem keamanan
lingkungan merupakan suatu kesatuan komponen yang saling bergantung dan
berhubungan, saling mempengaruhi untuk mendapatkan hasil daya kemampuan untuk
memenuhi kebutuhan rasa aman dan ketertiban masyarakat dalam upaya mendukung
terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan beradap berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
2. KETENTUAN PELAKSANAAN SISKAMLING
a. Peserta Siskamling
adalah warga laki-laki sehat jasmani dan rohani berusia 18 s/d 60 tahun
sebanyak 1 (satu) dari setiap rumah.
b. Piket datang
selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB
c. Warga yang tidak hadir
karena sakit, atau keperluan yang tidak bisa ditinggalkan harap memberitahukan
kepada anggota regunya.
d. Jimpitan yang dipasang
di setiap rumah berupa beras, diletakkan dibagian samping/belakang rumah.
e. Tempat berkumpul yaitu
di Pos kamling “SIDO RUKUN”.
f. Piket pulang secepatnya
pukul 03.30 WIB
3. KEWAJIBAN PETUGAS SISKAMLING
a. Melaksanakan patroli di
lingkungan RT 01 minimal 2 kali dan siap memberikan pelayanan kepada warga yang
membutuhkan.
b. Mengambil
jimpitan mulai pukul 01.00 WIB, yang telah disediakan oleh warga
kemudian disetorkan ke bendahara pada pagi harinya.
c. Membunyikan kentongan
setiap jam.
d. Menulis laporan kondisi
kamtibmas di buku harian sekaligus absensi.
e. Sebelum pulang:
· Bersihkan pos
· Kumpulkan jimpitan
· Kembalikan perlengkapan
· Matikan lampu
4. TANGGUNG JAWAB
PETUGAS SISKAMLING
a. Bertanggungjawab
terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan
b. Melaporkan kepada ketua
RT atau ketua RW apabila terjadi gangguan kamtibmas.
BAB III
PENUTUP
Siskamling
merupakan kegiatan yang dlakukan oleh warga masyarakat untuk menjaga keamanan
lingkungan. Peran aktif warga dalam ketertiban dan keamanan lingkungan juga
sangat diperlukan. Apalagi, kerjasama antar masyarakat, ternyata dapat memacu
kekompakan dan saling perduli antar warga. Semoga siskamling dapat dan tetap
hidup di negara kita.
3.2. Saran
Dalam melaksanakan
kegiatan, hendaknya tidak bersifat sementara. Akan tetapi, kegiatan siskamling
harus tetap dilaksanakan. Agar para warga tetap merasa aman dengan tindakan
pencegahan, yang nantinya tindak kejahatan tidak terjadi di lingkungan kita.
DAFTAR PUSTAKA
http://sosbud.kompasiana.com/2012/04/12/menggalakkan-kembali-siskamling
http://kadarmanta.blogspot.com/2010/09/polmas-sebagai-strategi-partnership.html
Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi
Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polisi
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perpolisian masyarakat,
Jakarta, Juni 2006.
http://www.tempo.co/read/news/2005/08/12/05565201/keamananlingkungan-hidup-dengan-memerangi-akarnya
Kepolisian Negara republic Indonesia, Skep/737/X/2005
Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2002
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
0 Comments