Mengevaluasi Kebebasan Pers dan
Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di
Indonesia
- Pendahuluan
Pers
telah diberi kebebasan untuk melaksanakan perannya sebagai media yang menjadi
suatu wahana untuk menuangkan aspirasi masyarakat dengan lisan maupun tulisan.
Namun pers yang bebas bukan berarti tidak ada aturan, pers yang bebas memiliki
aturan dan bisa berdampak buruk apabila aturan tersebut dilanggar, definisi
pers Pancasila adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab, serta melihat
segala sesuatu secara proporsional. Pers Pancasila hendaknya mencari
keseimbangan dalam berita dan tulisannya demi kepentingan semua pihak sesuai
dengan konstitusi negara, tata nilai
budaya masyarakat, serta mempunyai misi
mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan, dan memberantas,
kebatilan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
itu kebebasan pers?
2. Apa
saja dampak dari penyalahgunaan kebebasan pers?
3. Bagaimana
upaya untuk mewujudkan kebebasan Pers yang bertanggung jawab?
C.
Pembahasan
A.
Kebebasan
Pers
Pers Nasional adalah pers
Pancasila yang terlahir karena bangsa Indonesia berideologi dan berfalsafah
Pancasila. Menurut Dewan Pers, definisi pers Pancasila adalah pers yang bebas
dan bertanggung jawab, serta melihat segala sesuatu secara proporsional. Pers
Pancasila hendaknya mencari keseimbangan dalam berita dan tulisannya demi
kepentingan semua pihak sesuai dengan konstitusi negara, tata nilai budaya masyarakat, serta
mempunyai misi mencerdaskan masyarakat,
menegakkan keadilan, dan memberantas, kebatilan[1].
Kebebasan pers
adalah kebebasan menggunakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan,
melalui media pers. Demikian juga pers harus mempertimbangkan apakah berita
yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau memberi dampak positif
pada masyarakat dan bangsa[2].
Pers yang bebas harus sesuai dengan rule of law . Artinya, pers harus memperhatikan norma-norma hukum
dan norma-norma masyarakat.
Sebagai negara adikuasa, Amerika Serikat sangat menjunjung
tinggi kebebasan dan demokrasi sehingga tidak menganut sistem pers bebas. Hal
ini ditunjukkan dengan keberadaan perangkat-perangkat hukum, misalnya Declaration of Independence, Bill of Rights yang menyatakan bahwa model komunikasi Amerika
Serikat terkontrol oleh kekuatan besar, yakni negara. Pers Amerika Serikat
terkontrol oleh kekuatan besar, yakni negara. Pers di Amerika Serikat sampai
saat ini tetap menganut teori social responcibility (teori tanggung
jawab sosial ) yang berada netral ditengah-tengah terori libertarian (kebebasan yang sebenar-benarnya) dan authotarian (mengehendaki adanya
intervensi negara) [3].
Di
Inggris , kebebasan pers memiliki ciri tidak merusak magna charta, habeus Corpus Act , dan Bill of Right. Kebebasan pers di Perancis tidak menghancurkan
egalite dan fratemite, tetapi memupuknya. Hampir semua negara mencantumkan
dalam bukum dasar negara tersebut mengenai jaminan akan adanya kebebasan
berbicara dan berpendapar. Oleh karena itu, kebebasan pers merupakan partner
yang baik dalam menegakkan rule of law.
b) jaminan / landasan Hukum
kebebasan Pers di Indonesia[4].
Nilai kemanusiaan adalah naluri mengeluarkan perasaan hati
kepada orang lain sebagai pribadi yang suaranya ingin diperhitungkan dan timbul
dari keinginannya untuk menegaskan eksistensinya. Untuk itu, jenis kebebasan
meliputi hal-hal berikut.
1)
Kebebasan pers (freedom of the press)
2)
Kebebasan berfikir dan
mengeluarkan pendapat (freedom of the
opinion and expression)
3)
Kebebasan berbicara (freedom of the speech) [5]
Kebebasan
untuk menyampaikan mempunyai, dan
menyiarkan pendapat melalui pers dijamin oleh konstitusi negara dimanapun pers
itu berada. Oleh sebab itu jaminan
kebebasan pers bersifat universal. Hal ini dijamin dalam Piagam HAM PBB (Universal Declaration of Human Rights)
pasal 19 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan
pendapat tanpa. Negara Indonesia telah menjalankan berbicara dan informasi bagi
warga negara. Jaminan kebebasan berbicara dan informasi itu, antara lain
sebagai berikut.
1) Pasal
28 UUD 1945
“kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang.”[6]
2) Pasal
28 F UUD 1945
“ setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.”[7]
3) Tap
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi
Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang isinya sebagai berikut.
(20) “ setiap orang
berhak untuk mencari, memperoleh informasi,untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya.
(21) “ setiap orang
berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia[8].
4) Undang-Undang
No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia
(1) “
setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang
diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”
(2) Setiap
orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”[9]
Undang-Undang
No.40 Tahun 1999 dalam pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 tentang pers
Pasal 2 berbunyi, “
kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum “
Pasal 4 ayat 1
berbunyi, “ kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. “ dengan
adanya jaminan hak kebebasan berbicara dan informasi tersebut, warga negara
mendapat perlindungan hukum serta bebas dari ancaman dan ketakutan dari pihak
lain untuk berbicara dan mendapatkan informasi.[10]
Berdasarkan UUNo.40 tahun 1999, kebebasan pers atau
kemerdekaan pers diartikan sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
B.
Aliran
tentang kebebasan Pers
1) Teori
Pers Totalitarian
Teori
ini muncul di Rusia pada abad ke-19. Falfasah teori totalitarian adalah media
massa sebagai alat negara untuk menyampaikan segala sesuatunya kepada rakyat .
pengguna media adalah anggota partai yang setia,
2) Teori
pers Libertarian
Teori
ini mucul di Inggris, kemudian masuk ke Amerika Serikat hingga ke seluruh dunia.
Falsafah teori ini adalah pers memberi penerangan dan hiburan dengan menghargai
spenuhnya individu.
3) Teori
Pers Social Responcibility
Teori ini menyatakan
bahwa pers memiliki tanggung jawab sosial. Teori ini dikembangkan di Amerika
Serikat pada abada ke-20. Falsafah teori ini adalah pers memberikan penerangan,
hiburan, dan menjual produk. Namun, pers dilarang melanggar kepentingan orang
lain dan masyarakat.
4) Teori
Pers Authoritarian
Teori ini dikembangkan
di Inggris mulai abad ke-16 dan 17, kemudian ke seluruh dunia. Falsafah teori
authoritarian adalah pers menjadi kekuasaan mutlak kerajaan atau pemerintah
yang berkuasa guna mendukung kebijakannya.
C.
Dampak
Penyalahgunaan Pers
Undang-Undang (UU)
No.40 tahun 1999 tentang pers menyebutkan “ kemerdekaan pers adalah suatu wujud
kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan
supremasi hukum”. Ini artinya, kemerdekaan pers bukan berarti pers merdeka dan
bebas sebebas-bebasnya dalam menyajikan berita yang santun, berkaidah
jurnalistik, dan menjunjung supremasi hukum.
Media massa dalam
penyampaian beritanya untuk kehidupan masyarakat memiliki manfaat yang cukup
besar. Mereka menggunakan alat atau media seperti koran, radio, televisi, seni
pertunjukan , dan lain sebagainya. Jika fungsi penyampaian informasi/berita
disalahgunakan hal ini dapat berdampak sebagai berikut antara lain:
1) Distorsi
informasi : lazimnya dengan menambah atau mengurangi informasi, akibatnya
maknanya berubah.
2) Dramatisasi
fakta palsu : dapat dilakukan dengan memberikan ilustrasi secara verbal,
auditif maupun visual yang berlebihan mengenai suatu objek.
3) Mengganggu
privacy : hal ini dilakukan melalui peliputan yang melanggar hal-hal pribadi
narasumber.
4) Pembunuhan
karakter : dilakukan dengan cara terus menerus menonjolkan sisi buruk
individu/kelompok/organisasi tanpa menampilkan secara berimbang dengan tujuan
membangun citra negatif yang menjatuhkan.
5) Eksploitasi
seks : media menampilkan seks sebagai komoditas secara serampangan tanpa
memperhatikan batasan norma dan kepatuhan.
6) Meracuni
pikiran anak-anak : eksploitasi kesadaran berpikir anak yang diarahkan secara tidak
normal pada hal-hal yang tidak mendidik .
7) Penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power) : media menyalahgunakan kekuatannya dalam
mempengaruhi opini publik dalam suatu praktik mass deception (pembogongan massa ).
Dampak negatif dari
media berada dalam suatu bsinis yang bebas seperti berkurangnya jumlah media
yang independen atau sikap masa bodoh terhadap pemberdayaan khalayak harus
diminimalisir.
D.
Upaya
mewujudkan Kebebasan Pers yang bertanggung Jawab
Dalam
mewujudkan pers yang bebas dan bertanggung jawab diperlukan kemerdekaan pers
dalam setiap tindakannya. Agar tidak terjadi tindakan penyelewengan bagi insan
pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan
dan informasi.
Batasan
kebebasan pers adalah kebebasan dari pihak-pihak lain , pers yang bebas dan
mandiri tidak boleh melanggar batas-batas pribadi orang lain serta melanggar
hak asasi dari pribadi lain. Kebebasan yang bertanggung jawab dari media massa
pada akhirnya bergantung pada indepedensi dan profesionalisme para pekerjanya.
1) Ciri-ciri
pers yang bertanggung jawab
Kebebasan pers yang
bertanggung jawab berasal dari istilah free
and responsibility press. Dalam
konsep tersebut, terdapat ketergantungan manusia yang semakin besar kepada
media massa modern. Hal ini menimbulkan kewajiban baru (tanggung jawab) di
pihak pers dan hak yang baru di pihak masyarakat.
Ciri-ciri pers yang
bertanggung jawab adalah berikut.
a. Memelihara
ketertiban umum.
b. Mengutamakan
kejujuran dan fakta serta menghindari kebohongan.
c. Tidak
menyesatkan masyarakat.
d. Tidak
menimbulkan keonaran dan keresahan serta tidak tendensius.
e. Tidak
melakukan pemaksaan.
f. Tidak
merusak kesusilaan.
Seorang
wartawan yang baik harus menghayati tanggung jawabnya dalam berbagai segi,
yaitu terhadap:
a) Hati
nurani sendiri,
b) Sesama
warga negara yang juga memiliki hak asasi,
c) Kepentingan
umum yang diwakili pemerintah, dan
d) Sesama
rekan seprofesi.
Kebebasan pers harus
berlandaskan hal-hal berikut.
a) Pancasila.
b) UUD
1945.
c) Ketetapan
MPR
d) UU
No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
e) Tata
nilai masyarakat.
f) Etika.
Kebebasan
pers terjamin apabila dalam suatu negara terpenuhi tiga syarat berikut.
a) Tidak
ada suatu kewajiban menurut hukum untuk menerima surat izin terbit bagi suatu
pemberitaan pers kepada pemerintah.
b) Tidak
ada wewenang menurut hukum pada pemerintah untuk melakukan penyensoran
sebelumnya terhadap berita atau karangan yang akan dimuat dalam suatu
penerbitan pers.
c) Tidak
ada wewenang menurut hukum pada pemerintah untuk melakukan penerbitan pers,
baik untuk selama-lamanya maupun untuk jangka waktu tertentu.
2) Jenis
Tanggung Jawab dalam kebebasan Pers
Berdasarkan
jenisnya, terdapat empat tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh wartawan,
yaitu sebagai berikut
a) Tanggung
jawab terhadap media tempat wartawan itu bekerja dan organisasinya.
b) Tanggung
jawab sosial yang berakibat adanya kewajiban melayani opini publik dan
masyarakat secara keseluruhan.
c) Tanggung
jawab dan kewajibannya yang berhubungan dengan keharusan bertindak sesuai
dengan undang-undang.
d) Tanggung
jawab terhadap masyarakat internasional yang berhubungan dengan nilai-nilai
universal.
E.
Kesimpulan
Dari ulasan materi
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kebebasan pers adalah kebebasan
berpendapat, baik secara lisan maupun melalui media pers. Pers diberi kebebasan
dengan disertai tanggung jawab sosial. Kebebasan
untuk menyampaikan, mempunyai, dan menyiarkan pendapat memalui pers dijamin
oleh konstitusi negara di mana pun pers itu berada, itulah alasan mengapa
jaminan kebebasan pers berisifat universal. Kebebasan pers memiliki empat
aliran yang menghasilkan teori mengenai pers, yang pertama Teori Pers
Totalitarian, yang kedua Teori Pers Libertarian, yang ketiga Teori Pers Social
Responsibility, sedangkan yang keempat yaitu Teori Pers Authorit. Jika fungsi
penyampaian informasi/berita disalahgunakan maka hal ini dapat menimbulkan
banyak dampak negatif.
Daftar
Pustaka
Hartati, Atik, Sarwono2011. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA dan MA kelas XII.Jakarta.
Bank Soal
1.
Kebebasan menyatakan pendapat merupakan
hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi. Hal itu dinyatakan dalam...
a.
Pasal 28
UUD 1945
b. Pasal 30
UUD 1945
c. Pasal 26
UUD 1945
d. Pasal 27
UUD 1945
e. Pasal 29
UUD 1945
2.
Kebebasan pers memberikan kebebasan para
wartawan dalam ...
a.
Mitra
pemerintah yang penting
b. Lawan
pemerintah yang tangguh
c. Sahabat
yang diberitakan
d. Lawan
yang diberitakan
e. Mitra
ataupun lawan yang penting
3.
Hak asasi manusia untuk menyampaikan
pendapat dan mendapatkan informasi telah dijamin dalam Tap. MPR, yaitu...
a. Tap. MPR
No. XVI/MPR/1998
b.
Tap. MPR
No. XVII/MPR/1998
c. Tap. MPR
No. XIV/MPR/1998
d. Tap. MPR
No. XV/MPR/1998
e. Tap. MPR
No. XVII/MPR/1998
4.
“ setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.” Ayat tersebut terkandung dalam ...
a. Pasal 28 UUD 1945 d. Pasal 30 UUD 1945
b. Pasal 28
F UUD 1945 e.
Pasal 29 UUD 1945
c. Pasal 27
UUD 1945
5.
Jaminan bahwa kebebasan untuk
menyampaikan, mempunyai, dan menyiarkan pendapat melalui pers dimuat dalam...
a. Pembukaan
UUD d.
Piagam Jakarta
b. Piagam HAM PBB e.
perjanjian renville
c. Pancasila
6.
Berikut ini yang bukan merupakan teori
tentang kebebasan pers adalah...
a. Teori
pers totalitarian d. Teori
Pers Vegetarian
b. Teori
pers libertarian e.
Teori pers authotarian
c. Teori
pers responsibility
7. Media
massa sebagai alat negara untuk menyampaikan segala sesuatunya kepada rakyat,
merupakan falsafah dari teori...
a. Teori pers totalitarian d.
Teori pers Libertarian
b. Teori
pers social responsibility e.
Teori pers authotarian
c. Teori
pers mutualtarian
8.
Jika suatu media disalahgunakan, maka
hal ini dapat menimbulkan suatu...
a. Manfaat
yang besar d. dampak
negatif
b. Fungsi
yang banyak e.
keuntungan yang besar
c. Rasa
nyaman bagi masyarakat
- Media cetak dan elektronik dapat mempengaruhi pemikiran individu ataupun kelompok tentang kehidupan politik dan hak asasi manusia, terutama tentang...
a.
Pemilu d. Nasib petani
b.
kebebasan berpendapat e. Demokrasi
c.
nasib buruh
- Kebebasan pers memberikan kebebasan para wartawan dalam...
a . melakukan
kritik terhadap pemerintahan
b . menyampaikan berita berdasar keinginannya
c . menertibkan berita sesuai hati nurani
d . menertibkan gagasan seusai fakta
e . menulis berita sesuai naluri kewartawannannya
- Pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan ciri dari pers...
a . Komunis d.
Liberal
b . Demokratis e. Pancasila
c . Universal
- Kewajiban yang tidak dimiliki pers adalah...
a . Memelihara kesalahan umum d. Tandensius
b . Kejujuran e
. Mengutamakan fakta
c . Tidak menimbulkan kesesatan
- Kewajiban pers menurut UU No.40 Tahun 1999 adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati, hal-hal sebagai berikut, kecuali...
a . Norma-norma agama d.
Rasa kesusilaaan masyarakat
b . Asas praduga tak bersalah e. Menulis berita yang diinginkan
c . Melayani hak jawab dan hak koreksi
14. Pengertian kebebasan pers adalah kebebasan dalam...
a . Mengkritik pemerintah d. Mengeluarkan ide
b . Memilih berita e.
Mendeskripsikan pemerintah
c . Rasa kemanusiaan
15. Apa pengertian dari pembunuhan karakter...
a.
Menambah atau
mengurangi inormasi
b.
Memberikan
ilustrasi secara verbal, auditif, ataupun visual mengenai suatu objek
c. Terus menerus
menonjolkan sisi buruk individu/kelompok/organisasi tanpa menampilkan secara
seimbang
d.
Menampilkan seks
sebagai komoditas secara serampangan tanpa memerhatikan batasan norma
e.
Menyalahgunakan
kekuatan dalam memengaruhi opini publik
- Bagaimanakah bunyi UU No.40 Tahun 1999 pasal 2 ...
a. Kemerdekaan pers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan dan supremasi hukum
b.
Kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara
c.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
d.
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangka pribadi dan lingkungan sosialnya
e.
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh infomasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadinya
- Berikut, jenis kebebasan adalah kecuali...
a.
Kebebasan pers
b.
Kebebasan
berifikir
c.
Kebebasan
mengeluarkan pendapat
d. Kebebasan
melanggar tata tertib
e.
Kebebasan
berbicara
18. Bunyi
pasal 22 UUD 1945, adalah...
a.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul , menegluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia
c. Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum
d. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya
e. Setiap
orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
19. Pers
pancasila yang terakhir karena bangsa Indonesia berideologi dan berfalfasah
Pancasila, merupakan pengertian dari...
a. Pers
bebas d.
Pers Sosial
b. Pers nasional e.
Pers yang adil
c. Pers
Pancasila
20. Pers
menjadi kekuasaan mutlak kerajaan atau pemerintah yang berkuasa guna mendukung
kebijakannya, merupakan falsafah dalam teori...
a. Pers
libertarian d. Pers Authotarian
b. Social
responcibility e.
pers totalitarian
c. Pers
otomatarian
21. Pembaharuan
yang sangat mendasar bagi pers dengan UU No 40 Tahun 1999 adalah...
a.
Pers
diberi kebebasan seluas-luasnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat
b. Pers
diberi kebebasan menggali informasi kepada siapa saja yang dikehendaki
c. Surat
izin terbit dipermudah dan diperlancar, surat izin terbit tidak lagi diperlukan
d. Kebebasan
pers sangat ditentukan dengan adanya SIT/SIUPP
e. Pers
bercirikan otoriter
22. Hak
wartawana karena profesunya untuk menlak mengungkap nama dan atau identitas
lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan disebut...
a. Hak
koreksi d.
Hak Jawab
b. Penyensoran e.
Hak tolak
c.
Hak
angket
23. Yang
termasuk ciri-ciri pers libertarian diantaranya adalah...
a.
Media selamanya harus tunduk pada
penguasa
b.
Penyensoran
dapat dibenarkan
c. Penyensoran
tidak dapat dibenarkan
d. Kecaman
terhadap penguasa tidak diterima
e. Wartawan
tidak mempunyai kebebasan berorganisasi
24. Landasan
idiin pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia adalah...
a.
UUD 1945 d. UU No 40 Tahun 1999
b. Kode etik e.
Pancasila
c. Tap MPR
25. Kebebasan
yang dilaksanakan secara mutlak akan menimbulkan...
a. Pelanggaran
hak asasi orang lain
b. Berkurangnya
wibawa pemerintah
c. Lunturnya
semangat gotong royong
d.
Terlindungnya
hak asasi setiap orang
e. Kebebasan
yang dibatasi orang lain
26. Perhatikan
pernyataan berikut.
1. Memfungsikan
dewan pers
2. Membuat
undang-undang yang destruktif
3. Pembuatan
undang-undang pers
4. Membentuk
pengadilan pers
5. Sosialisasi
dan peningkatan kesadaran rakyat akan hak-hak asasi manusia
Yang termasuk
upaya-upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers adalah...
a. 1,2,3 d.
2,4,5
b. 1,3,5 e.
3,4,5
c. 2,3,4
27. Penyalahgunaan
kebebasan menyampaikan pendapat di media masa dapat juga merugikan negara. Hal
itu akan menimbulkan dampak yaitu...
a. Partisipasi
masyarakat dalam pembangunan meningkat
b. Tingginya
semangat untuk menjaga keamanan
c.
Meningkatnya penanaman investasi
d.
Masyarakat
bersikap apatis terhadap program pembangunan
e. Tingginya
kepercayaan luar negeri terhadap Indonesia
28. Pers
Indonesia menganut paham kebebasan dengan ciri utama...
a.
Menghargai
HAM
b. Membela
golongan lemah
c. Memajukan
kebudayaan
d. Mengabdi
pada kepentingan pemerintah
e. Disertai
dengan rasa tanggung jawab sosial
29. Pers
Pancasila adalah pers yang memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat
dengan mengutamakan...
a. Kepentingan umum d. musyawarah
pemerintah
b. Musyawarah
mufakat e.
keuntungan ekonomi
c. Fakta
dan kejujuran
30. Kebebasan
mengeluarkan pendapat baik tulisan mau punlisan berdasarkan Pasal 28 UUD 1945
memiliki makna...
a. Baku dan
mutlak tanpa batas
b. Bebas
tanpa aturan tertentu
c.
Tidak dibatasi oleh hak siapapun
d.
Harus
dipertanggungjawabkan
e. Tidak
dibatasi oleh kewajiban
31. Konsep otoritarian pengendalian pers dengan
prinsip-prinsip berikut ini, kecuali...
a.
Media
massa selamanya tunduk pada penguasa
b. Wartawan
tidak mempunyai kebebasan dalam organisasinya
c. Kritik
terhadap penguasa dibolehkan karena adanya kebebasan individu
d. Penyensoran
dapat dibenarkan
e. Kecaman
terhadap penguasa tidak dapat diterima
32. Kebebasan
pers harus berlandaskan berikut ini, kecuali...
a. Pancasila d. Aturan
pribadi
b. UUD 1945 e.
Etika
c. Ketetapan
MPR
33. Hak
wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama narasumber atau
identitas sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hal tersebut dimuat
dalam...
a. Syarat
pers
b. Pembukaan
UUD 1945
c.
UU No 40/1999
Pasal 1 ayat 10
d. UU No
40/1999 Pasal 1 ayat 11
e. UU No
40/1999 Pasal 15 ayat 2
34. UU No
40/1999 pasal 1 ayat 11 berhubungan dengan...
a. Hak jawab d.
hak asasi
b. Hak
koreksi e.
hak tolak
c. Hak
angket
35. Berikut
ini yang bukan merupakan tanggung jawab yang harus dipikul oleh wartawan
adalah...
a. Tanggung jawab terhadap media tempat wartawan
itu bekerja dan organisasinya
b. Tanggung
jawab sosial yang berakibat adanya kewajiban melayani opini publik dan
masyarakat secara keseluruhan
c. Tanggung
jawab dan kewajibannya yang berhubungan dengan keharusan bertindak sesuai
dengan undang-undang
d. Tanggung
jawab terhadap masyarakat internasional yang berhubungan dengan nilai-nilai
universal
e.
Tanggung
jawab apabila terjadi masalah pada narasumber
36. Perhatikan
pernyataan berikut ini.
1. Memelihara
ketertiban umum
2. Mengutamakan
kejujuran dan fakta serta menghindari kebohongan
3. Mementingkan
kepentingan individu
4. Tidak
membuat keonaran dan keresahan serta tidak tendensius
5. Melakukan
pemaksaan terhadap narasumber yang akan diwawancarai
6. Bersikap
diskriminasi terhadap narasumber
Yang termasuk
ciri-ciri pers bertanggung jawab adalah...
a. 1,3,5 d.
2,3,4
b. 1,2,4 e.
1,4,5
c. 1,3,6
- Selain sebagai media penyampai informasi, pers juga mempunyai peranan umum sebagai berikut.
1)
Alat proganda media bagi kepentingan partai politik ,
golongan elite pemerintah.
2)
Alat untuk menyebarkan informasi penting dan
pemerintah kepada rakyat
3)
Sumber penghasilan wartawan
4)
Sarana penyampaian berita dan komunikasi penghibur
5)
Sarana komunikasi di antara warga negara yang
oemukimannya berjauhan
Dari
pernyataandiatas, yang merupakan peranan umum pers adalah...
a
. (1),(2),(3) d.
(2),(3),(4)
b
. (3),(1),(5) e.
(4),(5),(1)
c . (5),(4),(2)
- Pers yang memuat tulisan-tulisan tentang pengetahuanberfungsi memberikan...
a . Informasi d.
Hiburan
b
. Pendidikan e.
Pengawasan
c . kontrol sosial
- Media cetak dan elektronik dapat mempengaruhi pemikiran individu ataupun kelompok tentang kehidupan politik dan hak asasi manusia, terutama tentang...
a . Pemilu d.
nasib petani
b . kebebasan
berpendapat e.
Demokrasi
c . nasib buruh
- Kebebasan pers memberikan kebebasan para wartawan dalam...
a . melakukan
kritik terhadap pemerintahan
b . menyampaikan berita berdasar keinginannya
c . menertibkan berita sesuai hati nurani
d . menertibkan gagasan seusai fakta
e . menulis berita sesuai naluri kewartawannannya
- Berikut ini yang bukan unsur dalam fungsi kontrol sosial pers adalah...
a . Social participation d.
Social support
b . Social responcibility e. Social
control
c
. Social education
- Pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan ciri dari pers...
a . Komunis d.
Liberal
b . Demokratis e. Pancasila
c . Universal
- Sejarah asal usul pers secara etiomologis berasal dari bahasa Belanda. Pers berarti...
a . menekan d.
informasi dan media cetak
b . menyusun e.
menata
c . Berita
- Berikut yang bukan tahapan perkembangan pers di Indonesia adalah...
a . Tahap awal pertumbuhan d.
masa pergerakkan
b . Masa pra kemerdekaan e.
Masa revolusi
c . Masa orde baru
- Berikut ini pers pada masa kemerdekaan adalah berikut kecuali...
a. Masa revolusi fisik
b. Masa demokrasi liberal
c. Masa demokrasi terpimpin
d. Masa orde baru
e.
Masa pergerakan budi utomo
- Kewajiban yang tidak dimiliki pers adalah...
a . Memelihara kesalahan umum d. Tandensius
b . Kejujuran e
. Mengutamakan fakta
c . Tidak menimbulkan kesesatan
- Perbuatan yang paling tepat apabila suatu media massa menyiarkan kebohongan informasi dan merusak nama baik kia adalah...
a . Membiarkan saja, sebab kebenaran pasti datang
b. Mengarahkan massa dan melakukan pendudukan kanton media masa tersebut
c. Menahan diri dan melaporkan kasus
itu kepada polisi
d.
melakukan konfirmasi kepada redaksinya dan menggunakan hak jawabnya
e. memprotes keras pada redaksinya
dan meminta ganti rugi
- Kewajiban pers menurut UU No.40 Tahun 1999 adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati, hal-hal sebagai berikut, kecuali...
a . Norma-norma agama d.
Rasa kesusilaaan masyarakat
b . Asas praduga tak bersalah e. Menulis berita yang diinginkan
c . Melayani hak jawab dan hak koreksi
49. Salah satu peranan pers di Indonesia adalah...
a . Menyampaikan keterangan demi kepentingan
pemerintah
b . Memberitakan masalah untuk dipecahkan bersama
c .
memperjuangkan kebenaran dan keadilan
d .memberikan informasi kepada masyarakat
e . Memajukan usaha dan perbaikan ekonomi
50. Pengertian kebebasan pers adalah kebebasan dalam...
a . Mengkritik pemerintah d. Mengeluarkan ide
b . Memilih berita e.
Mendeskripsikan pemerintah
c . Rasa kemanusiaan
0 Comments