Mengevaluasi Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia



 Mengevaluasi Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia

  1. Pendahuluan
Pers telah diberi kebebasan untuk melaksanakan perannya sebagai media yang menjadi suatu wahana untuk menuangkan aspirasi masyarakat dengan lisan maupun tulisan. Namun pers yang bebas bukan berarti tidak ada aturan, pers yang bebas memiliki aturan dan bisa berdampak buruk apabila aturan tersebut dilanggar, definisi pers Pancasila adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab, serta melihat segala sesuatu secara proporsional. Pers Pancasila hendaknya mencari keseimbangan dalam berita dan tulisannya demi kepentingan semua pihak sesuai dengan konstitusi  negara, tata nilai budaya masyarakat, serta mempunyai misi  mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan, dan memberantas, kebatilan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu kebebasan pers?
2.      Apa saja dampak dari penyalahgunaan kebebasan pers?
3.      Bagaimana upaya untuk mewujudkan kebebasan Pers yang bertanggung jawab?
C.    Pembahasan
A.    Kebebasan Pers
Pers Nasional adalah pers Pancasila yang terlahir karena bangsa Indonesia berideologi dan berfalsafah Pancasila. Menurut Dewan Pers, definisi pers Pancasila adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab, serta melihat segala sesuatu secara proporsional. Pers Pancasila hendaknya mencari keseimbangan dalam berita dan tulisannya demi kepentingan semua pihak sesuai dengan konstitusi  negara, tata nilai budaya masyarakat, serta mempunyai misi  mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan, dan memberantas, kebatilan[1].
      Kebebasan pers adalah kebebasan menggunakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan, melalui media pers. Demikian juga pers harus mempertimbangkan apakah berita yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau memberi dampak positif pada masyarakat dan bangsa[2].
      Pers yang bebas harus sesuai dengan rule of law . Artinya, pers harus memperhatikan norma-norma hukum dan norma-norma masyarakat.
      Sebagai negara adikuasa, Amerika Serikat sangat menjunjung tinggi kebebasan dan demokrasi sehingga tidak menganut sistem pers bebas. Hal ini ditunjukkan dengan keberadaan perangkat-perangkat hukum, misalnya Declaration of Independence, Bill of Rights  yang menyatakan bahwa model komunikasi Amerika Serikat terkontrol oleh kekuatan besar, yakni negara. Pers Amerika Serikat terkontrol oleh kekuatan besar, yakni negara. Pers di Amerika Serikat sampai saat ini tetap menganut teori  social responcibility (teori tanggung jawab sosial ) yang berada netral ditengah-tengah terori libertarian (kebebasan yang sebenar-benarnya) dan  authotarian (mengehendaki adanya intervensi negara) [3].
      Di Inggris , kebebasan pers memiliki ciri tidak merusak magna charta, habeus Corpus Act , dan  Bill of Right.  Kebebasan pers di Perancis tidak menghancurkan egalite dan fratemite, tetapi memupuknya. Hampir semua negara mencantumkan dalam bukum dasar negara tersebut mengenai jaminan akan adanya kebebasan berbicara dan berpendapar. Oleh karena itu, kebebasan pers merupakan partner yang baik dalam menegakkan  rule of law.  
b) jaminan / landasan Hukum kebebasan Pers di Indonesia[4].
      Nilai kemanusiaan adalah naluri mengeluarkan perasaan hati kepada orang lain sebagai pribadi yang suaranya ingin diperhitungkan dan timbul dari keinginannya untuk menegaskan eksistensinya. Untuk itu, jenis kebebasan meliputi hal-hal berikut.
1)      Kebebasan pers (freedom of the press)
2)      Kebebasan berfikir dan mengeluarkan pendapat (freedom of the opinion and expression)
3)      Kebebasan berbicara (freedom of the speech) [5]
Kebebasan untuk  menyampaikan mempunyai, dan menyiarkan pendapat melalui pers dijamin oleh konstitusi negara dimanapun pers itu berada.  Oleh sebab itu jaminan kebebasan pers bersifat universal. Hal ini dijamin dalam Piagam HAM PBB (Universal Declaration of Human Rights) pasal 19 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat tanpa. Negara Indonesia telah menjalankan berbicara dan informasi bagi warga negara. Jaminan kebebasan berbicara dan informasi itu, antara lain sebagai berikut.
1)      Pasal 28 UUD 1945
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran  dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang.”[6]
2)      Pasal 28 F UUD 1945
“ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”[7]
3)      Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang isinya sebagai berikut.
(20) “ setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh informasi,untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(21) “ setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia[8].
4)      Undang-Undang No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia
(1)   “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”
(2)   Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”[9]
Undang-Undang No.40 Tahun 1999 dalam pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 tentang pers
Pasal 2 berbunyi, “ kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum “
Pasal 4 ayat 1 berbunyi, “ kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. “ dengan adanya jaminan hak kebebasan berbicara dan informasi tersebut, warga negara mendapat perlindungan hukum serta bebas dari ancaman dan ketakutan dari pihak lain untuk berbicara dan mendapatkan informasi.[10]
            Berdasarkan UUNo.40 tahun 1999, kebebasan pers atau kemerdekaan pers diartikan sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
B.     Aliran tentang kebebasan Pers
1)      Teori Pers Totalitarian
Teori ini muncul di Rusia pada abad ke-19. Falfasah teori totalitarian adalah media massa sebagai alat negara untuk menyampaikan segala sesuatunya kepada rakyat . pengguna media adalah anggota partai yang setia,
2)      Teori pers Libertarian
Teori ini mucul di Inggris, kemudian masuk ke Amerika Serikat hingga ke seluruh dunia. Falsafah teori ini adalah pers memberi penerangan dan hiburan dengan menghargai spenuhnya individu.
3)      Teori Pers Social Responcibility
Teori ini menyatakan bahwa pers memiliki tanggung jawab sosial. Teori ini dikembangkan di Amerika Serikat pada abada ke-20. Falsafah teori ini adalah pers memberikan penerangan, hiburan, dan menjual produk. Namun, pers dilarang melanggar kepentingan orang lain dan masyarakat.
4)      Teori Pers Authoritarian
Teori ini dikembangkan di Inggris mulai abad ke-16 dan 17, kemudian ke seluruh dunia. Falsafah teori authoritarian adalah pers menjadi kekuasaan mutlak kerajaan atau pemerintah yang berkuasa guna mendukung kebijakannya.
C.    Dampak Penyalahgunaan Pers
Undang-Undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers menyebutkan “ kemerdekaan pers adalah suatu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Ini artinya, kemerdekaan pers bukan berarti pers merdeka dan bebas sebebas-bebasnya dalam menyajikan berita yang santun, berkaidah jurnalistik, dan menjunjung supremasi hukum.
Media massa dalam penyampaian beritanya untuk kehidupan masyarakat memiliki manfaat yang cukup besar. Mereka menggunakan alat atau media seperti koran, radio, televisi, seni pertunjukan , dan lain sebagainya. Jika fungsi penyampaian informasi/berita disalahgunakan hal ini dapat berdampak sebagai berikut antara lain:
1)      Distorsi informasi : lazimnya dengan menambah atau mengurangi informasi, akibatnya maknanya berubah.
2)      Dramatisasi fakta palsu : dapat dilakukan dengan memberikan ilustrasi secara verbal, auditif maupun visual yang berlebihan mengenai suatu objek.
3)      Mengganggu privacy : hal ini dilakukan melalui peliputan yang melanggar hal-hal pribadi narasumber.
4)      Pembunuhan karakter : dilakukan dengan cara terus menerus menonjolkan sisi buruk individu/kelompok/organisasi tanpa menampilkan secara berimbang dengan tujuan membangun citra negatif yang menjatuhkan.
5)      Eksploitasi seks : media menampilkan seks sebagai komoditas secara serampangan tanpa memperhatikan batasan norma dan kepatuhan.
6)      Meracuni pikiran anak-anak : eksploitasi kesadaran  berpikir anak yang diarahkan secara tidak normal pada hal-hal yang tidak mendidik .
7)      Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)  : media menyalahgunakan kekuatannya dalam mempengaruhi opini publik dalam suatu praktik mass deception (pembogongan massa ).
Dampak negatif dari media berada dalam suatu bsinis yang bebas seperti berkurangnya jumlah media yang independen atau sikap masa bodoh terhadap pemberdayaan khalayak harus diminimalisir.
D.    Upaya mewujudkan Kebebasan Pers yang bertanggung Jawab
Dalam mewujudkan pers yang bebas dan bertanggung jawab diperlukan kemerdekaan pers dalam setiap tindakannya. Agar tidak terjadi tindakan penyelewengan bagi insan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan dan informasi.
Batasan kebebasan pers adalah kebebasan dari pihak-pihak lain , pers yang bebas dan mandiri tidak boleh melanggar batas-batas pribadi orang lain serta melanggar hak asasi dari pribadi lain. Kebebasan yang bertanggung jawab dari media massa pada akhirnya bergantung pada indepedensi dan profesionalisme para pekerjanya.
1)      Ciri-ciri pers yang bertanggung jawab
Kebebasan pers yang bertanggung jawab berasal dari istilah free and responsibility press.  Dalam konsep tersebut, terdapat ketergantungan manusia yang semakin besar kepada media massa modern. Hal ini menimbulkan kewajiban baru (tanggung jawab) di pihak pers dan hak yang baru di pihak masyarakat.
Ciri-ciri pers yang bertanggung jawab adalah berikut.
a.       Memelihara ketertiban umum.
b.      Mengutamakan kejujuran dan fakta serta menghindari kebohongan.
c.       Tidak menyesatkan masyarakat.
d.      Tidak menimbulkan keonaran dan keresahan serta tidak tendensius.
e.       Tidak melakukan pemaksaan.
f.       Tidak merusak kesusilaan.
Seorang wartawan yang baik harus menghayati tanggung jawabnya dalam berbagai segi, yaitu terhadap:
a)      Hati nurani sendiri,
b)      Sesama warga negara yang juga memiliki hak asasi,
c)      Kepentingan umum yang diwakili pemerintah, dan
d)     Sesama rekan seprofesi.
Kebebasan pers harus berlandaskan hal-hal berikut.
a)      Pancasila.
b)      UUD 1945.
c)      Ketetapan MPR
d)     UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
e)      Tata nilai masyarakat.
f)       Etika.
Kebebasan pers terjamin apabila dalam suatu negara terpenuhi tiga syarat berikut.
a)      Tidak ada suatu kewajiban menurut hukum untuk menerima surat izin terbit bagi suatu pemberitaan pers kepada pemerintah.
b)      Tidak ada wewenang menurut hukum pada pemerintah untuk melakukan penyensoran sebelumnya terhadap berita atau karangan yang akan dimuat dalam suatu penerbitan pers.
c)      Tidak ada wewenang menurut hukum pada pemerintah untuk melakukan penerbitan pers, baik untuk selama-lamanya maupun untuk jangka waktu tertentu.
2)      Jenis Tanggung Jawab dalam kebebasan Pers           
Berdasarkan jenisnya, terdapat empat tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh wartawan, yaitu sebagai berikut
a)      Tanggung jawab terhadap media tempat wartawan itu bekerja dan organisasinya.
b)      Tanggung jawab sosial yang berakibat adanya kewajiban melayani opini publik dan masyarakat secara keseluruhan.
c)      Tanggung jawab dan kewajibannya yang berhubungan dengan keharusan bertindak sesuai dengan undang-undang.
d)     Tanggung jawab terhadap masyarakat internasional yang berhubungan dengan nilai-nilai universal.

E.     Kesimpulan
Dari ulasan materi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kebebasan pers adalah kebebasan berpendapat, baik secara lisan maupun melalui media pers. Pers diberi kebebasan dengan disertai tanggung jawab sosial.  Kebebasan untuk menyampaikan, mempunyai, dan menyiarkan pendapat memalui pers dijamin oleh konstitusi negara di mana pun pers itu berada, itulah alasan mengapa jaminan kebebasan pers berisifat universal. Kebebasan pers memiliki empat aliran yang menghasilkan teori mengenai pers, yang pertama Teori Pers Totalitarian, yang kedua Teori Pers Libertarian, yang ketiga Teori Pers Social Responsibility, sedangkan yang keempat yaitu Teori Pers Authorit. Jika fungsi penyampaian informasi/berita disalahgunakan maka hal ini dapat menimbulkan banyak dampak negatif.

Daftar Pustaka
Hartati, Atik, Sarwono2011. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA kelas XII.Jakarta.


Bank Soal

1.      Kebebasan menyatakan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi. Hal itu dinyatakan dalam...
a.      Pasal 28 UUD 1945
b.      Pasal 30 UUD 1945
c.       Pasal 26 UUD 1945
d.      Pasal 27 UUD 1945
e.       Pasal 29 UUD 1945

2.      Kebebasan pers memberikan kebebasan para wartawan dalam ...
a.      Mitra pemerintah yang penting
b.      Lawan pemerintah yang tangguh
c.       Sahabat yang diberitakan
d.      Lawan yang diberitakan
e.       Mitra ataupun lawan yang penting

3.      Hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat dan mendapatkan informasi telah dijamin dalam Tap. MPR, yaitu...
a.       Tap. MPR No. XVI/MPR/1998
b.      Tap. MPR No. XVII/MPR/1998
c.       Tap. MPR No. XIV/MPR/1998
d.      Tap. MPR No. XV/MPR/1998
e.       Tap. MPR No. XVII/MPR/1998

4.      “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Ayat tersebut terkandung dalam ...
a.       Pasal 28 UUD 1945                                 d. Pasal 30 UUD 1945
b.      Pasal 28 F UUD 1945                               e. Pasal 29 UUD 1945
c.       Pasal 27 UUD 1945

5.      Jaminan bahwa kebebasan untuk menyampaikan, mempunyai, dan menyiarkan pendapat melalui pers dimuat dalam...
a.       Pembukaan UUD                                      d. Piagam Jakarta
b.      Piagam HAM PBB                                  e. perjanjian renville
c.       Pancasila

6.      Berikut ini yang bukan merupakan teori tentang kebebasan pers adalah...
a.       Teori pers totalitarian                                d. Teori Pers Vegetarian
b.      Teori pers libertarian                                 e. Teori pers authotarian
c.       Teori pers responsibility

7.      Media massa sebagai alat negara untuk menyampaikan segala sesuatunya kepada rakyat, merupakan falsafah dari teori...
a.       Teori pers totalitarian                             d. Teori pers Libertarian
b.      Teori pers social responsibility                  e. Teori pers authotarian
c.       Teori pers mutualtarian

8.      Jika suatu media disalahgunakan, maka hal ini dapat menimbulkan suatu...
a.       Manfaat yang besar                                   d. dampak negatif
b.      Fungsi yang banyak                                  e. keuntungan yang besar
c.       Rasa nyaman bagi masyarakat

  1. Media cetak dan elektronik dapat mempengaruhi pemikiran individu ataupun kelompok tentang kehidupan politik dan hak asasi manusia, terutama tentang...
a.       Pemilu                                                       d.  Nasib petani
b.      kebebasan berpendapat                         e.  Demokrasi
c.        nasib buruh

  1. Kebebasan pers  memberikan kebebasan para wartawan dalam...
a . melakukan kritik terhadap pemerintahan
b . menyampaikan berita berdasar keinginannya
c . menertibkan berita sesuai hati nurani
d . menertibkan gagasan seusai fakta
e . menulis berita sesuai naluri kewartawannannya

  1. Pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan ciri dari pers...
a . Komunis                                                     d. Liberal
b . Demokratis                                                 e. Pancasila
c . Universal
  1. Kewajiban yang tidak dimiliki pers adalah...
a . Memelihara kesalahan umum                     d. Tandensius
b . Kejujuran                                                   e . Mengutamakan fakta
c . Tidak menimbulkan kesesatan
  1. Kewajiban pers menurut UU No.40 Tahun 1999 adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati, hal-hal sebagai berikut, kecuali...
a . Norma-norma agama                                  d. Rasa kesusilaaan masyarakat
b . Asas praduga tak bersalah                         e. Menulis berita yang diinginkan
c . Melayani hak jawab dan hak koreksi
14.  Pengertian kebebasan pers adalah kebebasan dalam...
a . Mengkritik pemerintah                               d. Mengeluarkan ide
b . Memilih berita                                            e. Mendeskripsikan pemerintah
c . Rasa kemanusiaan

15.  Apa pengertian dari pembunuhan karakter...
a.       Menambah atau mengurangi inormasi
b.      Memberikan ilustrasi secara verbal, auditif, ataupun visual mengenai suatu objek
c.       Terus menerus menonjolkan sisi buruk individu/kelompok/organisasi tanpa menampilkan secara seimbang
d.      Menampilkan seks sebagai komoditas secara serampangan tanpa memerhatikan batasan norma
e.       Menyalahgunakan kekuatan dalam memengaruhi opini publik

  1. Bagaimanakah bunyi UU No.40 Tahun 1999 pasal 2  ...
a.      Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum
b.      Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
c.       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
d.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangka  pribadi dan lingkungan sosialnya
e.       Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh infomasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya

  1. Berikut, jenis kebebasan  adalah kecuali...
a.       Kebebasan pers                            
b.      Kebebasan berifikir
c.       Kebebasan mengeluarkan pendapat
d.      Kebebasan melanggar tata tertib
e.       Kebebasan berbicara


18.  Bunyi pasal 22 UUD 1945, adalah...
a.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , menegluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
c.       Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum
d.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
e.       Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

19.  Pers pancasila yang terakhir karena bangsa Indonesia berideologi dan berfalfasah Pancasila, merupakan pengertian dari...
a.       Pers bebas                                                 d. Pers Sosial
b.      Pers nasional                                            e. Pers yang adil
c.       Pers Pancasila

20.  Pers menjadi kekuasaan mutlak kerajaan atau pemerintah yang berkuasa guna mendukung kebijakannya, merupakan falsafah dalam teori...
a.       Pers libertarian                                          d. Pers Authotarian
b.      Social responcibility                                  e. pers totalitarian
c.       Pers otomatarian

21.  Pembaharuan yang sangat mendasar bagi pers dengan UU No 40 Tahun 1999 adalah...
a.      Pers diberi kebebasan seluas-luasnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat
b.      Pers diberi kebebasan menggali informasi kepada siapa saja yang dikehendaki
c.       Surat izin terbit dipermudah dan diperlancar, surat izin terbit tidak lagi diperlukan
d.      Kebebasan pers sangat ditentukan dengan adanya SIT/SIUPP
e.       Pers bercirikan otoriter

22.  Hak wartawana karena profesunya untuk menlak mengungkap nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan disebut...
a.       Hak koreksi                                               d. Hak Jawab
b.      Penyensoran                                              e. Hak tolak
c.       Hak angket

23.  Yang termasuk ciri-ciri pers libertarian diantaranya adalah...
a.      Media selamanya harus tunduk pada penguasa
b.      Penyensoran dapat dibenarkan
c.       Penyensoran tidak dapat dibenarkan
d.      Kecaman terhadap penguasa tidak diterima
e.       Wartawan tidak mempunyai kebebasan berorganisasi

24.  Landasan idiin pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia adalah...
a.      UUD 1945                                                            d. UU No 40 Tahun 1999
b.      Kode etik                                                  e. Pancasila
c.       Tap MPR

25.  Kebebasan yang dilaksanakan secara mutlak akan menimbulkan...
a.       Pelanggaran hak asasi orang lain
b.      Berkurangnya wibawa pemerintah
c.       Lunturnya semangat gotong royong
d.      Terlindungnya hak asasi setiap orang
e.       Kebebasan yang dibatasi orang lain

26.  Perhatikan pernyataan berikut.
1.      Memfungsikan dewan pers
2.      Membuat undang-undang yang destruktif
3.      Pembuatan undang-undang pers
4.      Membentuk pengadilan pers
5.      Sosialisasi dan peningkatan kesadaran rakyat akan hak-hak asasi manusia
Yang termasuk upaya-upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers adalah...
a.       1,2,3                                                          d. 2,4,5
b.      1,3,5                                                          e. 3,4,5
c.       2,3,4

27.  Penyalahgunaan kebebasan menyampaikan pendapat di media masa dapat juga merugikan negara. Hal itu akan menimbulkan dampak yaitu...
a.       Partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat
b.      Tingginya semangat untuk menjaga keamanan
c.       Meningkatnya penanaman investasi
d.      Masyarakat bersikap apatis terhadap program pembangunan
e.       Tingginya kepercayaan luar negeri terhadap Indonesia

28.  Pers Indonesia menganut paham kebebasan dengan ciri utama...
a.      Menghargai HAM
b.      Membela golongan lemah
c.       Memajukan kebudayaan
d.      Mengabdi pada kepentingan pemerintah
e.       Disertai dengan rasa tanggung jawab sosial

29.  Pers Pancasila adalah pers yang memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan mengutamakan...
a.       Kepentingan umum                                d. musyawarah pemerintah
b.      Musyawarah mufakat                               e. keuntungan ekonomi
c.       Fakta dan kejujuran

30.  Kebebasan mengeluarkan pendapat baik tulisan mau punlisan berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 memiliki makna...
a.       Baku dan mutlak tanpa batas
b.      Bebas tanpa aturan tertentu
c.       Tidak dibatasi oleh hak siapapun
d.      Harus dipertanggungjawabkan
e.       Tidak dibatasi oleh kewajiban

31.   Konsep otoritarian pengendalian pers dengan prinsip-prinsip berikut ini, kecuali...
a.      Media massa selamanya tunduk pada penguasa
b.      Wartawan tidak mempunyai kebebasan dalam organisasinya
c.       Kritik terhadap penguasa dibolehkan karena adanya kebebasan individu
d.      Penyensoran dapat dibenarkan
e.       Kecaman terhadap penguasa tidak dapat diterima

32.  Kebebasan pers harus berlandaskan berikut ini, kecuali...
a.       Pancasila                                                   d. Aturan pribadi
b.      UUD 1945                                                            e. Etika
c.       Ketetapan MPR

33.  Hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama narasumber atau identitas sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hal tersebut dimuat dalam...
a.       Syarat pers
b.      Pembukaan UUD 1945
c.       UU No 40/1999 Pasal 1 ayat 10
d.      UU No 40/1999 Pasal 1 ayat 11
e.       UU No 40/1999 Pasal 15 ayat 2

34.  UU No 40/1999 pasal 1 ayat 11 berhubungan dengan...
a.       Hak jawab                                               d. hak asasi
b.      Hak koreksi                                               e. hak tolak
c.       Hak angket

35.  Berikut ini yang bukan merupakan tanggung jawab yang harus dipikul oleh wartawan adalah...
a.        Tanggung jawab terhadap media tempat wartawan itu bekerja dan organisasinya
b.      Tanggung jawab sosial yang berakibat adanya kewajiban melayani opini publik dan masyarakat secara keseluruhan
c.       Tanggung jawab dan kewajibannya yang berhubungan dengan keharusan bertindak sesuai dengan undang-undang
d.      Tanggung jawab terhadap masyarakat internasional yang berhubungan dengan nilai-nilai universal
e.       Tanggung jawab apabila terjadi masalah pada narasumber

36.  Perhatikan pernyataan berikut ini.
1.      Memelihara ketertiban umum
2.      Mengutamakan kejujuran dan fakta serta menghindari kebohongan
3.      Mementingkan kepentingan individu
4.      Tidak membuat keonaran dan keresahan serta tidak tendensius
5.      Melakukan pemaksaan terhadap narasumber yang akan diwawancarai
6.      Bersikap diskriminasi terhadap narasumber
Yang termasuk ciri-ciri pers bertanggung jawab adalah...
a.       1,3,5                                                          d. 2,3,4
b.      1,2,4                                                          e. 1,4,5
c.       1,3,6

  1. Selain sebagai media penyampai informasi, pers juga mempunyai peranan umum sebagai berikut.
1)      Alat proganda media bagi kepentingan partai politik , golongan elite pemerintah.
2)      Alat untuk menyebarkan informasi penting dan pemerintah kepada rakyat
3)      Sumber penghasilan wartawan
4)      Sarana penyampaian berita dan komunikasi penghibur
5)      Sarana komunikasi di antara warga negara yang oemukimannya berjauhan
Dari pernyataandiatas, yang merupakan peranan umum pers adalah...
            a . (1),(2),(3)                                                    d. (2),(3),(4)
            b . (3),(1),(5)                                                    e. (4),(5),(1)
            c . (5),(4),(2)


  1. Pers yang memuat tulisan-tulisan tentang pengetahuanberfungsi memberikan...
a . Informasi                                                    d. Hiburan
            b . Pendidikan                                               e. Pengawasan
            c . kontrol sosial

  1. Media cetak dan elektronik dapat mempengaruhi pemikiran individu ataupun kelompok tentang kehidupan politik dan hak asasi manusia, terutama tentang...
a . Pemilu                                                        d. nasib petani
b . kebebasan berpendapat                          e. Demokrasi
            c . nasib buruh

  1. Kebebasan pers  memberikan kebebasan para wartawan dalam...
a . melakukan kritik terhadap pemerintahan
b . menyampaikan berita berdasar keinginannya
c . menertibkan berita sesuai hati nurani
d . menertibkan gagasan seusai fakta
e . menulis berita sesuai naluri kewartawannannya

  1. Berikut ini yang bukan unsur dalam fungsi kontrol sosial pers adalah...
a . Social participation                                     d. Social support
            b . Social responcibility                                   e. Social control
            c . Social education

  1. Pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan ciri dari pers...
a . Komunis                                                     d. Liberal
b . Demokratis                                                 e. Pancasila
c . Universal
  1. Sejarah asal usul pers secara etiomologis berasal dari bahasa Belanda. Pers berarti...
a . menekan                                                    d. informasi dan media cetak
b . menyusun                                                   e. menata
            c . Berita

  1.  Berikut yang bukan tahapan perkembangan pers di Indonesia adalah...
a . Tahap awal pertumbuhan                           d. masa pergerakkan
b . Masa pra kemerdekaan                              e. Masa revolusi
c . Masa orde baru

  1. Berikut ini pers pada masa kemerdekaan adalah berikut kecuali...
a.       Masa revolusi fisik
b.      Masa demokrasi liberal
c.       Masa demokrasi terpimpin
d.      Masa orde baru
e.       Masa pergerakan budi utomo

  1. Kewajiban yang tidak dimiliki pers adalah...
a . Memelihara kesalahan umum                     d. Tandensius
b . Kejujuran                                                   e . Mengutamakan fakta
c . Tidak menimbulkan kesesatan

  1. Perbuatan yang paling tepat apabila suatu media massa menyiarkan kebohongan informasi dan merusak nama baik kia adalah...
a . Membiarkan saja, sebab kebenaran pasti datang
b. Mengarahkan massa dan melakukan pendudukan kanton media masa tersebut
            c. Menahan diri dan melaporkan kasus itu kepada polisi
            d. melakukan konfirmasi kepada redaksinya dan menggunakan hak jawabnya
            e. memprotes keras pada redaksinya dan meminta ganti rugi
  1. Kewajiban pers menurut UU No.40 Tahun 1999 adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati, hal-hal sebagai berikut, kecuali...
a . Norma-norma agama                                  d. Rasa kesusilaaan masyarakat
b . Asas praduga tak bersalah                         e. Menulis berita yang diinginkan
c . Melayani hak jawab dan hak koreksi
49.  Salah satu peranan pers di Indonesia adalah...
a . Menyampaikan keterangan demi kepentingan pemerintah
b . Memberitakan masalah untuk dipecahkan bersama
c . memperjuangkan kebenaran dan keadilan
d .memberikan informasi kepada masyarakat
e . Memajukan usaha dan perbaikan ekonomi
50.  Pengertian kebebasan pers adalah kebebasan dalam...
a . Mengkritik pemerintah                               d. Mengeluarkan ide
b . Memilih berita                                            e. Mendeskripsikan pemerintah
c . Rasa kemanusiaan

Post a Comment

0 Comments