MAKALAH
PENJAS
OUTBOND
DISUSUN OLEH
:
KELOMPOK :
KELAS : XII IPS 2
GURU PEMBIMBING :
SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur marilah kita
panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmatnya akhirnya penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini. Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas
mata pelajaran.
Penulis menyadari bahwa
makalah ini jauh dari kesempurnaan dan di susun dalam berbagai keterbatasan.
Maka dari itu, penulis mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun,
sehingga mendorong kami untuk bisa memperbaikinya.
Penulis mengucapkan terimakasih
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini sehingga
dapat terselesaikan dengan baik dan lancar.
Penulis berharap makalah ini
bermanfaat, khususnya bagi penulis, dan umumnya bagi siapa saja yang
membacanya. Amin.
November 2014
Penulis,
Kelompok
4
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ..................................................................................... i
DAFTAR
ISI ..................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .............................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Olahraga Rekreasi ....................................................................... 2
B. Prinsip-prinsip Dasar Olahraga
Rekreasi ....................................................... 3
C. Kesepakatan Prinsip Olahraga
Rekreasi ....................................................... 3
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................................... 11
B. Saran ............................................................................................................. 11
C. Diskusi........................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA ...................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menurut UU RI No 3 Tahun 2005
Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang menjadi ruang lingkup olahraga
meliputi tiga kegiatan yaitu olahraga pendidikan; olahraga rekreasi; dan
olahraga prestasi. Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian dalam
proses pendidikan yang dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal maupun
nonformal melalui kegiatan intra dan/atau ekstrakurikuler. Olahraga rekreasi
dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kesehatan dan kebugaran, sedangkan
olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan
potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Dalam
kaitan dengan materi yang dimunculkan yaitu fokusnya pada olahraga rekreasi,
maka penulis akan menjabarkannya langsung pada olahraga rekreasi itu sendiri.
Rekreasi menurut David Gray dalam
Butler (1976:10) mendefinisikan bahwa, “Recreation
is an emotional condition within an individual human being that flows from a
feeling of well-being and self-satisfaction”. Menurut pendapat sebagian
orang rekreasi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mencari hiburan, atau
sekedar untuk melepaskan kelelahan setelah dihadapkan pada berbagai kesibukan
dan pekerjaan. Sedangkan olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan untuk
mengisi waktu luang dengan tujuan akhirnya, menurut Undang-Undang RI No 3 Tahun
2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional adalah, “memperoleh kesehatan,
kebugaran jasmani dan kegembiraan; membangun hubungan sosial; dan/atau
melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional.”
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Rekreasi Olahraga
Olahraga
rekreasi adalah jenis kegiatan olahraga
yang dilakukan pada waktu senggang atau waktu-waktu luang. Menurut Kusnadi
(2002:4) Pengertian Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang
dilakukan untuk tujuan rekreasi.
Menurut Haryono (19978:10) Olahraga rekreasi adalah kegiatan
fisik yang dilakukan pada waktu senggang berdsarkan keingginan atau kehendak
yang timbul karena memberi kepuasan atau kesenangan.
Menurut Herbert Hagg (1994) “Rekreational sport /leisure time sports are
formd of physical activity in leisure under a time perspective. It comprises
sport after work, on weekends, in vacations, in retirement, or during periods
of (unfortunate) unemployment”.
Menurut Nurlan Kusmaedi (2002:4) olahraga
rekreasi adalah kegiatan olahraga yang ditujukan untuk rekreasi atau wisata.
Menurut Aip Syaifuddin (Belajar aktif
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan SMP, Jakarta, Grasindo.1990) Olahraga rekreasi
adalah jenis kegiatan olahraga yang dilakukan pada waktu senggang atau
waktu-waktu luang.
Pengertian
rekreasi olahraga suatu
kegiatan yang menyenangkan yang mengandung unsur gerak positif. Rekreasi
Olahraga adalah aktivitas indoor maupun outdoor yang didominasi
unsur-unsur olahraga (gerak) sehingga dapat menyenangkan.
Outbound adalah sebuah kegiatan yang dilakukan di alam terbuka
(Outdoor) dengan melakukan beberapa simulasi permainan (Outbound Games) baik
secara individu maupun perkelompok.
Outbound training adalah bentuk
pembelajaran perilaku kepemimpinan dan manajemen di alam terbuka dengan
pendekatan yang unik dan sederhana tetapi efektif karena pelatihan ini tidak
sarat dengan teori-teori melainkan langsung diterapkan pada elemen-elemen yang
mendasar yang bersifat sehari-hari, seperti saling percaya, saling
memperhatikan serta sikap proaktif dan komunikatif. Alam Indonesia yang kaya
menyediakan sumber belajar yang tidak akan pernah habis digali. Dimensi alam
sebagai obyek pendidikan bisa menjadi laboratorium sesungguhnya dan tempat bermain
yang mengasyikan dengan berbagai metodenya.
B.
Prinsip-prinsip
Dasar Olahraga Rekreasi
Olahraga rekreasi sudah merupakan
kebutuhan masyarakat di Indonesia. Dalam pelaksanaannya mengacu pada prinsipnya
yaitu;
1. aktivitas
dilakukan pada waktu senggang,
2. aktivitasnya
bersifat fisik, mental dan sosial,
3. mempunyai
motivasi dan tujuan,
4. dilakukan
oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja,
5. dilaksanakan
secara sungguh-sungguh dan fleksibel,
6. kegiatannya
bermanfaat bagi pelaku dan orang lain.
Olahraga
rekreasi bentuknya bermacam-macam diantaranya, hiking, jelajah kampung,
outbound, camping, little farmers, arung jeram, fun offroad,wisata rohani,
wisata olahraga, dan masih banyak lagi. Selain itu bentuk-bentuk olahraga
tradisional dari suatu daerah pun dapat dijadikan sebagai olahraga rekreasi.
C.
Kesepakatan
prinsip-prinsip Olahraga rekreasi
Prinsip-prinsip rekreasi di bawah
ini, sudah merupakan kesepakatan bersama antara beberapa ahli rekreasi yang
dapat dipergunakan sebagai pedoman, patokan atau petunjuk bagi para pimpinan
organisasi rekreasi dalam menyusun programnya (Meyer, 1964; Butler, 1976;
Weiskopf, 1985).
Prinsip-prinsip tersebut sebagai
berikut:
Prinsip 1 :
Rekreasi
yang sehat menjadi kebutuhan dasar dan merupakan esensi kesejahteraan hidup
semua umat manusia (semua lapisan, golongan, ras, usia, dan jenis kelamin).
Rekreasi dengan isi kegiatannya yang bersifat rekreatif, bermuara pada
pencapaian kesejahteraan hidup manusia. Prinsip ini menggaris bawahi semacam
keharusan, bahwa kegiatan rekreasi dan pelaksanaannya, harus selaras dengan
upaya yang menyehatkan. Ini berarti, kegiatan bersenang-senang yang dapat
membahayakan kesehatan fisik dan mental, sungguh harus dihindari. Berkaitan
dengan karakteristiknya, maka pelaksanaan rekreasi yang sehat, harusdapat
menjamin keselamatan individu.
Prinsip 2:
Setiap
individu mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kepuasan serta
memperkaya penggunaan waktu luang. Prinsip ini menggaris bawahi semacam
keharusan, yakni rekreasi dan pelaksanaannya, tidak membedakan seseorang dengan
lainnya. Karena itu, seperti halnya kesempatan berolahraga, atau mengikuti
pendidikan jasmani, setiap orang berhak untuk
memperoleh layanan dan mendapatkan
kesempatan yang sama. Tentu saja, asas individualitas yang berkaitan dengan
kebutuhan atau kompetensi, dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan, sehingga
pelakunya dapat mencapai hasil yang memuaskan.
Prinsip 3:
Rekreasi
yang sehat dapat tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang demokratis (bebas
memilih, melakukan, mengemukakan pendapat; dan lain sebagainya). Asas demokrasi
juga merupakan landasan pelaksanaan rekreasi. Maksudnya, setiap individu,
selain memiliki hak dan kesempatan yang sama, juga memiliki keleluasaan untuk
memilih apa yang dikehendakinya untuk dilaksanakan sebagai isi kegiatan
rekreasinya. Tentu saja, prinsip ini tidak melupakan factor tanggung jawab
seseorang dalam hidup bermasyarakat. Dalam kebebasan memilih itu, terkandung
keterikatan akan norma dan sistem nilai di lingkungan masyarakat yang
bersangkutan.
Prinsip 4:
Rekreasi
yang sifatnya hiburan hendaknya memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk
tumbuh dan berkembang pada aspek-aspek yang kognitif, afektif, psikomotor, dan
fisik. Pelaksanaan rekreasi yang terkait dengan isi kegiatannya dengan
sifat-sifatnya yang membangkitkan suasana menyenangkan, selalu patuh pada asas
manfaat bagi pengembangan, bukan saja aspek fisik yang menyangkut keterampilan
atau efisiensi fungsi organ tubuh, seperti tercermin dalam kebugaran jasmani
yang meningkat. Namun juga bertujuan untuk membina sifat-sifat psikologis yang
terangkum dalam domain afektif, misalnya sikap positif terhadap gaya hidup
aktif, toleransi terhadap orang lain, kesetiakawanan, semangat juang, dan
lain-lain. Selain itu, faktor peningkatan pengetahuan dan penalaran juga
menjadi kepedulian, dalam kaitannya dengan tujuan untuk mencerdaskan seseorang
dalam arti yang lebih luas.
Prinsip 5:
Rekreasi
yang sehat pada hakikatnya, bukan hanya merupakan tanggung jawab perorangan,
akan tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antar keluarga, masyarakat;
badan lembaga-lembaga (formal atau non-formal), serta pemerintah pada semua
tingkat. Prinsip ini menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam upaya
menjamin kelanggengan dan kesinambungan pelaksanaan rekreasi. Maksudnya,
rekreasi itu tidak akan subur kemajuannya, bila tidak didukung oleh lingkungan
sosial, seperti keluarga, dan lebih luas lagi pada tingkatan berikutnya, yaitu
lingkungan masyarakat dan bahkan pemerintah. Hal ini akan tercermin dalam upaya
penyediaan insfrastruktur dan kelengkapan pendukung bagi kepentingan umum,
misalnya penyediaan tamantaman untuk rekreasi, fasilitas transportasi, dan
dukungan bagi keselamatan dan keamanan. Kesemuanya itu, tidak mungkin dipikul
oleh orang-perorang, tetapi hanya dapat diwujudkan melalui dukungan pemerintah
atau mungkin juga sokongan pihak swasta.
Prinsip 6 :
Dengan
bantuan para dermawan, rekreasi yang sehat dapat berkembang dengan baik dalam
masyarakat. Rekreasi memerlukan fasilitas dan bahkan biaya yang bersitat
langsung dikeluarkan untuk pelaksanaannya. Di negara maju, para dermawan begitu
ringan tangan untuk memberikan bantuan, seperti menyediakan lahan yang
selanjutnya digunakan untuk kepentingan rekreasi. Penyediaan fasilitas yang tak
terjangkau, sangat mungkin teratasi oleh para dermawan. Karena itu, prinsip
keenam ini, menekankan betapa pentingnya penggalian potensi di lingkungan
sekitar, berupa dukungan pihak-pihak yang mampu dan berkelebihan kekayaannya.
Prinsip 7 :
Kesempatan
untuk melakukan kegiatah rekreasi hendaknya dapat diperoleh sepanjang tahun
(baik program yang dikelola oleh swasta maupun pemerintah). Asas mantaat yang
diperoleh di sepanjang. hayat, merupakan landasan penting yang perlu
diperhatikan. Maksudnya, kegiatan rekreasi itu, sebaiknya dapat dilaksanakan di
sepanjang hayat seseorang. Untuk Indonesia yang tidak mengenal pergantian musim
yang menjadi hambatan, maka pelaksanaan rekreasi di sepanjang tahun, sungguh
memungkinkan untuk dilakukan.
Prinsip 8 :
Apabila
kesempatan rekreasi memang disediakan untuk masyarakat, program rekreasi harus
memperhatikan faktor faktor sebagai berikut:
1. Kebutuhan, minat serta kompetensi
para pesertanya.
2. Jenis masyarakatnya, lokasi, kondisi
ekonominya, dan lain-lain.
3. Kerja sama antar badan-badan atau
organisasi atau lembaga di dalam masyarakat (pemerintah dan swasta).
4. Penggunaan sumber-sumber yang ada.
5. Kualitas pimpinan rekreasi,
khususnya dalam hal menyusun program sesuai dengan jumlah peserta, lokasi,
fungsi alat-alat, serta ruangan yang ada.
6. Perencanaan hendaknya berkelanjutan.
7. Rencana pengembangan program
rekreasi hendaknya mengutamakan masalah alat, ruang atau tempat serta kegiatan
rekreasi dalam masyarakat.
Prinsip 9 :
Kesempatan
berekreasi yang memadai hendaknya dapat diciptakan dalam keluarga, sekolah atau
tempat-tempat ibadah. Masyarakat hendaknya ikut membantu mendidik menggunakan
waktu luang secara sehat.
Prinsip 10:
Mutu
bagi seorang pemimpin rekreasi, lebih-lebih yang sifatnya sukarela, harus
berkualitas tinggi terutama dalam hal intelektualnya, penampilannya, tanggung
jawab, dan sebagainya. Selain perlu untuk menjamin tercapainya tujuan,
kepemimpinan yang baik, juga menjamin keterlaksanaan kegiatan yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Prinsip 11:
Uluran
tangan dari pemerintah; baik pusat maupun daerah, baik dalam bentuk material
maupun moral, sangat diperlukan dalam usaha mengembangkan program rekreasi
dalam masyarakat sesuai dengan perkembangan minat dan kebutuhan masyarakat.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, betapa penting peranan
pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat agar dapat
menikmati kegiatan yang bersifat rekreatif. Dalih rekreasi merupakan hak semua
orang, hak individu, dan bagian dari kebebasan untuk memilih, maka
seolah-olah, seseorang memiliki otonomi yang mutlak dalam menentukan pilihannya,
apa jenis kegiatan yang akan dilakukannya untuk dinyatakan sebagai kegiatan
rekreasi. Rekreasi haruslah merupakan kegiatan yang sehat dan di dalamnya
terkandung tanggung jawab sosial dan bahkan moral. Prinsip ini merupakan
fondasi utama, sebab kegiatan bersenangsenang dapat terjerumus ke dalam
tindakan yang tidak direstui oleh masyarakat, atau bahkan bertentangan dengan
nilai moral.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat
disimpulkan bahwa olahraga rekreasi mampu mengembangkan budaya hidup sehat,
baik untuk pribadi maupun untuk orang lain dan atau lingkungan alamnya serta
memiliki prospek yang cerah untuk mengembangkannya, sehingga melalui olahraga
rekreasi dapat terbuka lapangan pekerjaan sekaligus peluang bisnis yang bermanfaat
bagi masyarakat banyak. Salah satu caranya adalah melalui pengelolaan yang
matang, mulai dari konsep sampai kepada pengelolaan dan pelaksanaan di
lapangan.
B.
Saran
Sebagai anggota masyarakat dan pengguna situs-situs
pertemanan, Facebook atau situs lainnya, alangkah baiknya jika kita
dapat menggunakannya secara tidak berlebihan dan melihat fungsi utama Facebook
sebagai pelengkap pertemanan dan pergaulan primer di dunia nyata, sehingga
kita tidak lebih sibuk mengurusi dan menghabiskan waktu yang seharusnya kita
gunakan untuk bersosilisasi dan berkomunikasi secara langsung dengan orang yang
ada di sekitar kita, bukan dengan orang yang baru saja akan kita temui di dunia
maya.
Selain itu, kita juga harus menjaga norma-norma dan nilai
yang berlaku dalam masyarakat dan negara, sehingga kita dapat
mempertanggungjawabkan setiap perilaku dan sikap kita di dunia maya.
Karena
dengan penggunaan Facebook dan situs jaringan pertemanan lainnya dengan
baik, benar dan bertanggung jawab, kita dapat menggunakan fasilitas-fasilitas
umum itu dengan nyaman, tidak mengganggu kepentingan orang lain,dan aman.
C.
Diskusi
DAFTAR
PUSTAKA
George. D. Butler. (1976). Introduction
to Community Recreation. Fifth edition. McGraw-Hill Book Company.
Hartoto. ((2001). Pendidikan
Rekreasi: Prinsip dan Metode. Depdiknas.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Kementrian Negara
Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia.
Anonim. (2007). Wisata Dan Olahraga.
Jurusan Pendidikan Kesehatan dan Rekreasi. FPOK-UPI. Jurnal.
0 Comments