Makalah Contoh Hak Azazi Manusia



MAKALAH
CONTOH HAK AZAZI MANUASIA

LOGO


DISUSUN OLEH :
Nama                           :  1. 
2. 

NIM                            
Dosen Pembimbing     :



NAMA SEKOLAH
TAHUN AJARAN 2016/2017


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur saya ucapkan kepada allah swt. Bahwasanya kami telah dapat membuat Makalah Contoh Hak Azazi Manusia, Walaupun banyak sekali hambatan dan kesulitan yang kami hadapi dalam menyusun makalah ini, dan mungkin makalah ini masih terdapat kekurangan dan belum bisa dikatakan sempurna dikarenakan keterbatasan kemampuan kami.

     Oleh karena itu saya sangat mengharapkan ktitik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak supaya kami dapat lebih baik lagi dalam menyusun sebuah makalah di kemudian hari, dan semoga makalah ini berguna bagi siapa saja

                                                                                    Oktober 2016


                                                                                    Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL......................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iii

BAB I  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.............................................................................................. 1
1.2  Tujuan............................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Pelanggaran Hak Asasi manusia.................................................. 2
2.2  Faktor – faktor penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia.......................... 2
2.3  Pelanggaran HAM dilingkungan keluarga ................................................... 4
2.4  Perilaku Upaya Penegakan HAM di Lingkungan Sekolah .......................... 4
2.5  Perilaku Upaya Penegakan HAM di Lingkungan Masyarakat..................... 5
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................... 7
3.2 Saran.............................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 8

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.

Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Contoh Kasus Pelanggaran Hak asai Manusia di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.

1.2 Tujuan
Tujuan penelitian ini adalah untuk
  1. mendeskripsikan faktor-faktor yang memengaruhi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
2.      di Indonesia.
  1. mendeskripsikan contoh – contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pernah ada di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian pelanggaran Hak Asasi manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

2.2  Faktor – faktor penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) disebabkan oleh faktor – faktor berikut :
  1. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
    • Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikan ini akan menyebaabkan seseorang untuk selalu mennuntutkan haknya, sementara kewajibabannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyi sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapan melanggar hak orang lain
  • Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu itu berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia
  • Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

2.      Faktor eksternal, yaitu faktor – faktor di luar diri manusia yang mendorong seorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
    • Penyalahgunaan kekuasaan
Di Masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk – bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat.
  • Ketidaktegasan aparat penegak huku,
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulya pelanggaran HAM lainnya.
  • Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
  • Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.

2.3  Pelanggaran HAM dilingkungan keluarga
  1. Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
  2. Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
  3. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
  4. Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.

2.4  Perilaku Upaya Penegakan HAM di Lingkungan Sekolah 
Penegakan HAM tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah, Pejabat atau orang penting lainnya. Akan tetapi, kita sebagai Pelajar juga mampu menegakkan HAM mampu untuk belajar dan berbuat untuk menegakkan HAM.

Tidak hanya di lingkungan keluarga alias di rumah saja, kalian juga bisa melakukannya di lingkungan sekolah. Banyak hal penting yang bisa kalian lakukan di sini yang justru bisa membuat kalian lebih paham dengan Upaya Penegakan HAM di Lingkungan Sekolah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
  1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
  2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
  3. Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
  4. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
  5. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
2.5 Perilaku Upaya Penegakan HAM di Lingkungan Masyarakat –
Peran serta kalian dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan atau terselenggaranya HAM dengan baik tidak hanya dilakukan di lingkungan keluarga maupun lingkungan sekolah, akan tetapi bisa diterapkan di lingkungan masyarakat.

Peran serta kalian dalam menegakkan HAM di lingkungan masyarakat begitu penting, dan tak lepas dari itu semua, kalian juga harus membekali diri dengan keberanian dan kesopanan karena mengingat di masyarakat banyak yang lebih tua daripada kita sendiri, dan kita harus menghormatinya.

Banyak sekali contoh yang bisa dilakukan untuk menegakkan HAM di lingkungan masyarakat, seperti :
  1. Membuat tata tertib yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
  2. Memberikan contoh yang baik kepada warga di sekitar.
  3. Melakukan kewajiban yang semestinya yang telah ada di masyarakat.
  4. Tidak membedakan-bedakan masyarakat berdasar golongan dan sebagainya.
  5. Membantu tetangga jika mereka tengah berada dalam kondisi kesusahan.
  6. Berusaha untuk tidak menyinggung perasaan tetangga.
  7. Menghargai berbagai bentuk pendapat dari orang lain.
  8. Berkomunikasi antar sesama dengan sopan dan santun.
  9. Tidak mengganggu ketertiban umum.
  10. Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat sesama.
  11. Turut membantu terselenggaranya masyarakat yang aman, damai dan tenteram.
  12. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  13. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  14. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
  15. Melakukan kegiatan yang bermanfaat.
  16. Menghindari segala bentuk tindakan yang berhubungan dengan tindak kekerasan.
  17. Menjauhkan sifat yang suka main hakim sendiri.

Perilaku upaya penegakan HAM yang tercipta di lingkungan masyarakat tentu jika dilaksanakan dengan perlahan namun pasti akan menimbulkan rasa yang aman, damai dan tenteram sehingga tidak akan timbul perbuatan yang menyimpang dari kebenaran.

Saling membantu alias saling tolong-menolong juga sangat dibutuhkan di sini jika ada tetangga sekitar yang sedang dalam merasakan kesusahan atau bahkan sedang terkena bencana kita bisa membantu untuk menghiburnya dan mengurangi beban mereka dengan bantuan yang kita miliki, di mata mereka bantuan kita memang tidak seberapa akan tetapi sangat berharga dan kebersamaan di sini bisa terjalin dengan sangat erat. Susah bersama, senang pun bersama.

Untuk mewujudkan lingkungan msyarakat yang aman dan tenteram bisa juga dengan menyelenggarakan program siskamling dan bisa mengadakan kegiatan membersihkan jalan beramai-ramai di lingkungan masyarakat tersebut.

Semakin eratnya terjalinnya kebersamaan, maka nantinya secara otomatis akan terjalin persatuan yang kokoh. Karena ingat, kekuatan tidak akan pernah bisa timbul jika hanya dari 1 orang pribadi saja, akan tetapi dengan semangat bersatu, kita bisa membantu yang lain, menopang kesusahan orang lain dan silaturahmi yang terjalin akan lebih terasa.

Setiap orang juga harus menghormati satu sama lain, tidak hanya kepada yang lebih tua, akan tetapi juga kepada yang lebih muda maupun sesama karena kita tahu bahwa seseorang sudah dibekali HAM dan kita wajib menghormati dan menghargainya karena hak tersebut memang sudah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2     Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita


DAFTAR PUSTAKA

Fuad Mahfuddin. (2014, 18 Maret). Makalah Pelanggaran Ham. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://fuadmahfuddin13.wordpress.com/2014/03/18/makalah-pelanggaran-ham/
Hanya Sekedar Blog. (2:54 AM). Hak Asasi Manusia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://hanyasekedarblogg.blogspot.com/2013/05/hak-asasi-manusia.html
Cepat Lambat. (2013, Oktober). Contoh Kasus Pelanggaran Ham Indonesia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
Lentera Kecil. (2013, 1 November). Penulisan Daftar Pustaka Dari Internet. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
Halimi, Muh dan Dadang Sumdawa. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan kebudayaan.

Post a Comment

0 Comments