MAKALAH KONFLIK, KEKERASAN DAN PERDAMAIAN



MAKALAH
KONFLIK, KEKERASAN DAN PERDAMAIAN


 


Disusun Oleh :

Nama                              :   1. Agesta Handayani
                                            2. Aprika wanti Pratama
                                            3. Aris
                                            4. Asep Mulyono
                                            5. Batara nanda
                                            6. Darmawan Junata
                                            7. Dede Agung Syahputra

Kelas                               :  XI IIS 2
Guru Pembimbing         :
  

NAMA SEKOLAH
Tahun Pelajaran 2017/2018


KATA PENGANTAR

Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT, Tuhan sumber segala ilmu pengetahuanyang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik tepat pada waktunya.  Shalawat  dan  salam  selalu terlimpah curahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat rahmat-Nya penulis mampu  menyelesaikan  tugas  makalah

Makalah ini disusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri sendiri maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. 
`Untuk itu, penulis menerima berbagai saran  maupun  kritikan yang bersifat membangun. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih, semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca.

Novermber  2017

Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 SOSIOLOGI KONFLIK DAN KEKERASAN.............................................. 2
2.2 PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL : MODEL, PROSES, DAN
       ANATOMI....................................................................................................... 3
2.3 MEMBANGUN PERDAMAIAN DAN ANTI KEKERASAN..................... 3
2.4  PERDAMAIAN DAN ANTI KEKERASAN : WACANA DAN
AGENDA KEDEPAN...................................................................................... 4
BAB VII PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................................ 5
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 7


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Interaksi dengan kepentingan yang beragam secara ekonomi, politik, dan social budaya pada gilirannya akan mendorong berbagai macam konflik atau pertentangan. Disadari, konflik merupakan bagian dari realitas kehidupan manusia. Tanpa konflik, manusia tidak akan tumbuh dan berkembang secara optimal dan dewasa.
Tahap lanjut dari konflik biasanya adalah munculnya perilaku kekerasan. Dengan demikian, yang mendasar bagi masyarakat adalah kecakapan mengelola konflik yang cenderung destruktif (merusak) ke arah konstruktif (membangun), sehingga perdamaian dan anti kekerasan menjadi nilai budaya yang mampu meredam bagi munculnya konflik yang bernuansa kekerasan.

BAB II
PEMBAHASAN

Konflik dapat dilihat sebagai sarana dan konflik sebagai tujuan. Konflik terbagi 2 macam, yakni konflik realistik dan konflik non realistik. Konflik realistik adalah konflik yang timbul karena tuntutan-tuntutan tertentu dan diarahkan pada objek tertentu. Sebaliknya konflik non realistik, konflik itu sendiri adalah tujuan, tidak dikondisikan oleh objek dan berfungsi untuk meredakan ketegangan dari sekurang-sekurangnya salah satu pihak yang bertentangan.

Kekerasan
Para ilmuwan dalam bidang ilmu sosial tampaknya terbagi ke dalam 2 pandangan. Menurut perspektif sosiologis, kekerasan muncul sebagai respons tidak langsung sebagai struktur sosial, yakni : 1) karena adanya control sosial yang berlebihan sehingga menindas kebebasan-kebebasan individu yang kemudian frustrasi; atau 2) karena tiadanya kontrol sosial yang diperlukan sehingga mendatangkan kekacauan

Perdamaian
Adalah suatu proses pertarungan multidimensional yang tidak pernah berakhir dalam usaha untuk mengubah kekerasan.

2.1 SOSIOLOGI KONFLIK DAN KEKERASAN
Dalam kehidupan sehari-hari, kecenderungan individu menandai perbedaan sikap antar masing-masing, memang sulit dihindarkan. Padahal, pergaulan yang diikuti perilaku membeda-bedakan kepada asal usul individu pada kelompok etnik tertentu, bisa melahirkan lingkaran kebencian manakala tidak ada usaha pencairan. Situasi perjumpaan antarindividu yang semula wajar bisa menjadi arena saling melecehkan. Akibatnya, relasi antar kelompok masyarakat menjadi sangat rentan. Bahkan, masing-masing kelompok etnik yang berbeda menjadi mudah terpengaruh.
2.2 PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL : MODEL, PROSES, DAN ANATOMI
Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk/bhinneka tunggal ika, yaitu sebuah masyarakat negara yang terdiri atas masyarakat-masyarakat suku bangsa yang dipersatukan dan diatur oleh sistem nasional.
Dalam menangani sebuah konflik ada beberapa istilah yang biasa digunakan yang dibedakan berdasarkan tujuan-tujuan kegiatan dilakukan : 1) pencegahan konflik bertujuan untuk mencegah timbulnya konflik yang keras 2) penyelesaian konflik bertujuan untuk mengakhiri perilaku melalui suatu persetujuan perdamaian 3) pengelolaan konflik bertujuan untuk membatasi dan menghindari kekerasan dengan mendorong perubahan perilaku yang positif bagi pihak-pihak yang terlibat 4) resolusi konflik menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru dan yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang bermusuhan.

A. Dilema dalam Penanganan Konflik Etnis
Di atas segalanya, penanganan dan pencegahan pembunuhan, pembersihan, atau pengusiran akibat konflik etnis perlu mendapat prioritas dalam pembuatan kebijakan. Bukan saja karena kita dibangun di atas keragaman etnis, tapi juga karena kesadaran universal. Dengan demikian, menunda penanganan masalah etnis berarti percepatan menuju keterasingan, baik dari komunitas internasional maupun dari tataran kemanusiaan, serta bertentangan dengan cita-cita UUD 1945 yang menjadi dasar NKRI.

2.3 MEMBANGUN PERDAMAIAN DAN ANTI KEKERASAN
Hakikat mendalam dari perdamaian tidak hanya ketiadaan suatu peperangan/konflik kekerasan. Dalam mengembangkan cara-cara yang menunjang transformasi konflik internal yang berbahaya, kita harus mempunyai komitmen untuk menciptakan perjanjian yang adil dan abadi melalui alat perdamaian yang menyeluruh dengan mengakui bahwa konflik yang tidak berbahaya dapat menjadi suatu kekuatan yang konstruktif menuju perubahan. Proses terciptanya budaya perdamaian memerlukan niat baik, keterlibatan, dan keseriusan semua pihak, terutama mereka yang terlibat langsung dalam kekerasan yang terjadi. Proses tersebut merupakan perjalanan panjang yang harus dilakukan dengan sabar. Perdamaian tidak mungkin terjadi jika trauma dan luka akibat kekerasan yang terjadi masih menganga lebar. Perdamaian pun tidak mungkin didorong jika berbagai ketidakadilan masih terjadi.

2.4  PERDAMAIAN DAN ANTI KEKERASAN : WACANA DAN AGENDA KEDEPAN
Perdamaian merupakan tahap yang sangat menentukan bagi terwujudnya kesejahteraan umat manusia. Unsur yang paling mendasar dan terpenting dari pengertian umum perdamaian tersebut adalah adanya “pengakuan (kesalahan sendiri)”, sehingga memunkinkan terjadinya proses saling melupakan (sakit hati, dendam, atau kepedihan yang diakibatkan oleh perselisihan atau pertikaian yang telah terjadi) dan memaafkan satu sama lain”.
Dengan kata lain, “ saling member dan menerima” (take and give), kata orang lain selama ini , atau dalam ungkapan lainnya yang kini banyak digunakan dalam berbagai proses perdamaian di seluruh dunia “Lupakan dan maafkan” (forgot and forgive).
A. Pelajaran dan Nilai-nilai yang dapat Dipetik
Berdasarkan kajian dari success story proses rekonsiliasi di Afsel serta berdasarkan pengamatan empiris, maka ada 9 faktor untuk terjadinya suatu rekonsiliasi dan perdamaian, yaitu : 1) visi yang kuat untuk masa depan 2) membangun sistem hukum 3) partisipasi kelompok masyarakat sipil 4) penggunaan atribut/cara local 5) leadership 6) media kampanye 7) berfokus kepada korban 8) workshop kritis 9) penggunaan fasilitator

BAB VII
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Ada beberapa hal penting yang perlu direnungkan terutama dalam konteks pencegahan konflik di Indonesia di masa mendatang.
1)      diperlukan suatu visi bersama dari bangsa Indonesia untuk menata masa depan yang lebih baik dengan berlandaskan pada pengembangan nilai-nilai kebangsaan, demokrasi, dan HAM
2)      membangun sistem hokum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif dalam rangka untuk mencegah konflik dan menyelesaikan konflik
3)      pendidikan resolusi konflik dan perdamaian bagi masyarakat luas perlu terus disosialisasikan, sehingga masyarakat mempunyai kemampuan sendiri untuk menyelesaikan konflik dan menciptakan perdamaian di masa mendatang
4)      peran media massa yang pro-damai dalam kerangka pencegahan konflik perlu dioptimakan, terutama peran media massa local
5)      kerjasama yang sinergis antara Pemerintah dan masyarakat mutlak dibutuhkan dalam upaya penanganan dan pencegahan konflik sosial di Indonesia.

B. Langkah-langkah Strategis Menuju Terwujudnya Perdamaian dan Anti Kekerasan
1) mereduksi klaim kebenaran
2) dialog antar-Agama (aliran)
 3) dialog budaya

C. Pasca Kesepakatan Damai
Penyelesaian damai untuk konflik di daerah, baik konflik suku, agama, politik, maupun SDA, harus mendapat perhatian amat serius dari segala pihak termasuk Pemerintah Pusat, sebab konflik itu sudah berdimensi nasional. Bahkan, dunia internasional seringkali menaruh perhatian serius.
Ada 2 hal yang harus diupayakan terus menerus pasca kesepakatan perdamaian, yaitu : 1) menangani insiden awal -> insiden awal sekecil apapun yang melibatkan warga kelompok yang bertikai, harus segera ditangani aparat keamanan dengan mengedepankan wibawa hokum dan penegakkan hukum yang tegas 2) mencegah pembusukkan kolektif -> kesepakata damai di atas kertas di ruang tertutup sering melupakan fakta pembusukkan kolektif yang hidup di alam bawah sadar kellompok bertikai. Kesepakatan damai belum mampu meniadakan rasa permusuhan sampai ke akar-akarnya. Proses rekonsiliasi sepenuh hati butuh waktu. Tujuan jangka panjang dari kesepakatan damai adalah mengembalikan rasa saling percaya yang sempat hilang. Rasa tersebut diantara kelompok-kelompok bertikai tidak dapat tumbuh bersama-sama dengan proses pembusukkan kolektif. Proses tersebut harus dicegah dan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam resolusi konflik dan perdamaian.

DAFTAR PUSTAKA

http://mirani-mirani.blogspot.co.id/2010/11/konflik-kekerasan-dan-perdamaian.html
http://cerdassosiologi.blogspot.co.id/2016/12/konflik-kekerasan-dan-perdamaian.html

Post a Comment

0 Comments