KLIPING
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DISUSUN OLEH:
NAMA :
KELAS :
GURU PEMBIMBING :
SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Pengertian Pelanggaran HAM
Menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut
hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang
ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
Secara sederhana, HAM adalah sesuatu yang seharusnya dilindungi,
dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia dengan negara sebagai
penjaminnya.
Jika HAM seseorang tidak dijaga, dilindungi, dihormati, bahkan
sampai dicabut atau diabaikan maka artinya sudah terjadi pelanggaran HAM.
Jenis-Jenis Pelanggaran HAM
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu:
- Pelanggaran HAM BiasaAdalah kasus pelanggaran HAM yang ringan dan tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang. Namun, ini tetap saja termasuk dalam kategori berbahaya apabila terjadi dalam jangka waktu yang lama. Beberapa contoh pelanggaran HAM ringan adalah pencemaran lingkungan secara sengaja, penggunaan bahan berbahaya pada makanan yang disengaja, dan lain-lain.
- Pelanggaran HAM BeratAdalah pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, atau penyanderaan.
Menurut UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,
Pelanggaran HAM Berat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
- Kejahatan
genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok
etnis, atau kelompok agama.
- Kejahatan kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Serangan ini juga ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Bentuknya berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, dan masih banyak lagi.
Contoh Pelanggaran HAM
1. Pembersihan PKI (1965-1966)
Berkaitan dengan dibunuhnya 30 jenderal dalam
peristiwa 30 September 1965 (G30S/PKI) pemerintahan Orde Baru menuding PKI
sebagai biang keroknya.
Pada saat itu, pemerintah melakukan operasi
pembersihan PKI dan simpatisannya untuk membubarkan organisasi komunis tersebut.
Komnas HAM memperkirakan ada sekitar 500 ribu
hingga 3 juta warga tewas terbunuh dalam operasi tersebut.
2.
Tragedi Trisakti (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada tanggal 12 Mei
1998. Dalam tragedi ini, mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut Presiden
Soeharto turun dari jabatannya, terlibat bentrok dengan aparat yang ingin
membubarkan demonstrasi. Empat orang mahasiswa meninggal dunia akibat tertembak
dalam tragedi ini, di antaranya Hafidin Royan, Elang Mulia Lesmana, Hertanto,
dan Hendriawan Sie.
4. Tragedi Talangsari (1989)
Tragedi Talangsari yang terjadi di Lampung
pada 7 Februari 1989 termasuk dalam salah satu pelanggaran HAM berat di
Indonesia.
Pada masa tersebut Soeharto mengadakan program
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila(P-4).
Program ini banyak menyasar masyarakat Islam
yang kritis terhadap pemerintahan Orde Baru.
Sampai akhirnya hal tersebut memancing reaksi
kelompok Islam di Indonesia, termasuk kelompok Warsidi di Lampung.Akhirnya
kelompok Warsidi dituduh radikal dan mendapat perlakuan represif dari militer
serta polisi yang menyebabkan tragedi pembantaian.
Dalam tragedi tersebut, ada sekitar 130 orang
tewas dan 229 dianiaya.
0 Comments